Rabu, 31 Agustus 2016

Pengertian Kedaulatan Rakyat Dalam UUD 1945

Pengertian Kedaulatan Rakyat Dalam UUD 1945. Dalam proses perubahan UUD 1945 terjadi pergulatan pemikiran tentang gagasan kedaulatan rakyat. Pergulatan pemikiran tersebut berujung dengan diubahnya ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. 

Pengertian Kedaulatan Rakyat Dalam UUD 1945


Awalnya, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 berbunyi
“Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Kemudian diubah pada saat perubahan ketiga UUD 1945 sehingga rumusannya menjadi
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Kedaulatan yang di anut bangsa indonesia adalah kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat adalah sebuah kekuasaan yang dimiliki rakyat yang diserahkan kepada negara agar menjalankan fungsinya. Kedaulatan rakyat merupakan ajaran dari demokrasi dimana kekuasaan tertinggi dalam negara ditangan rakyat. Rakyatlah yang memegang kekuasaan negara, sehingga pemerintahan negara berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi yang memiliki kedaulatan suatu negara adalah rakyat.

Pernyataan bangsa indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat adalah :
  1. Alinea ke empat pembukaan UUD 1945 meenyatakan bahwa “Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”. Kalimat ini menyatakan secara tegas bahwa negara indonesia menganut prinsip kedaulatan rakyat. Pada alinea ini juga menegaskan tujuan negara indonesia, bentuk negara indonesia dan dasar negara indonesia.
  2. Pancasila sila ke empat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
  3. UUD 1945 pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”.

Pelaksanaan kedaulatan rakyat di indonesia sejak amandemen UUD 1945. Pada pasal 1 yang dahulu kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Lalu setelah amandemen berubah menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD lembaga pelaksana tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh sebuah lembaga negara MPR tetapi dilaksanakan oleh rakyat melalui melalui mekanisme yang diatur oleh UUD 1945.

Dikutip dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar