Pengertian Pajak Daerah Jenis Dan Kriterianya. Pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Berikut adalah penjelasan mengenai definisi, jenis-jenis serta kriteria pajak daerah.
Definisi Pajak Daerah
Berikut adalah beberapa definisi / pengertian pajak daerah :Pengertian Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan.
Pajak daerah adalah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar -besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak daerah adalah merupakan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan peraturan daerah (Perda), di mana wewenang pemungutannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di daerah.
Jenis-Jenis Pajak Daerah
Dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan jenis-jenis Pajak Daerah terdiri dari :Pajak Provinsi
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; dan
- Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
Pajak Kabupaten/Kota
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiburan;
- Pajak Reklame;
- Pajak Penerangan Jalan;
- Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C; dan
- Pajak Parkir.
Besarnya tarif, untuk pajak provinsi ditetapkan secara seragam di seluruh Indonesia sebagaimana diatur dalam PP No. 65 Tahun 2001.
Besarnya tarif definitif untuk pajak kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda), namun tidak boleh lebih tinggi dari tarif maksimum yang telah ditentukan dalam UU
Kriteria Pajak Daerah
- Bersifat pajak, dan bukan retribusi;
- Obyek pajak terletak atau terdapat di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas cukup rendah serta hanya melayani masyarakat di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan;
- Obyek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum;
- Potensinya memadai. Hasil penerimaan pajak harus lebih besar dari biaya pemungutan;
- Tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif. Pajak tidak mengganggu alokasi sumber-sumber ekonomi dan tidak merintangi arus sumber daya ekonomi antar daerah maupun kegiatan ekspor-impor;
- Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat; dan
- Menjaga kelestarian lingkungan, yang berarti bahwa pengenaan pajak tidak memberikan peluang kepada pemda atau Pemerintah atau masyarakat luas untuk merusak lingkungan.
Dikutip dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar