Pengertian Kedaulatan Negara. Teori ini berkembang di Eropa antara abad XV-XIX. Teori ini memandang bahwa kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan Negara (staatssouvereiniteit) dimana negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan tidak terbatas, karena negara abstrak, maka kekuasaannya diserahkan kepada raja atau presiden atas nama Negara, negaralah yang menciptakan hukum. Oleh sebab itu, negara tidak wajib tunduk kepada hukum.
Definisi Kedaulatan Negara
Pengertian kedaulatan negara adalah kekuasaan tertinggi yang dimiliki suatu negara untuk menguasai wilayah pemerintahannya dan masyarakat. Kekuasaan tersebut bersifat asli pemamen tungal dan tidak terbatas.
Kedaulatan Negara adalah kedaulatan yang ada pada negara. Negaralah yang menciptakan hukum, jadi segala sesuatu harus tunduk kepada negara. Negara disini dianggap sebagai suatu keutuhan yang menciptakan peraturan-peraturan hukum, jadi adanya hukum itu karena adanya negara dan tiada satu hukumpun yang berlaku jika tidak dikehendaki oleh Negara.
Kedaulatan Negara Dalam Hukum Internasional
Dalam hukum internasional, kedaulatan negara merupakan prinsip yang mendasari hubungan antar negara dan juga merupakan landasan dari tatanan dunia. Prinsip ini merupakan bagian dari hukum kebiasaan internasional (international customary law) yang tercantum dalam Piagam PBB (United Nations Charter) serta menjadi komponen penting dalam upaya pemeliharaan perdamaian dan keamanan dunia. Kedaulatan negara menunjukkan kompetensi, independensi dan kesetaraan hukum antar negara−negara.
Dasar hukum internasional yang menjadi landasan prinsip kedaulatan negara adalah perjanjian Westhpalia 1648 yang dibentuk oleh negara-negara Eropa. Perjanjian ini meletakkan dasar-dasar masyarakat internasional modern dimana setiap negara memiliki kedaulatan penuh yang dilandasi oleh kemerdekaan dan persamaan derajat dalam praktek hukum internasional dan hubungan internasional. Unsur-unsur negara yang berdaulat termuat dalam Konvensi Montevideo 1933 Tentang Hak−hak dan Kewajiban Negara (Montevideo Convention on the Rights and Duties of States). Unsur−unsur tersebut terdiri dari populasi yang permanen (permanent population), wilayah territorial (defined territory) dan pemerintah yang berdaulat (sovereign government). Komponen terpenting dari kedaulatan terwujud dalam kekuasaan negara-negara untuk bertindak di wilayah territorial negara-negara tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Piagam PBB, organisasi dunia didasarkan atas prinsip persamaan kedaulatan dari semua negara-negara anggota. Disamping menjadi dasar dalam hubungan internasional, prinsip persamaan kedaulatan ini juga menjadi dasar pembentukan organisasi antar pemerintah yang diberikan kapasitas untuk bertindak dalam hubungan antar negara-negara sesuai dengan kerangka kerja yang ditetapkan oleh organisasi tersebut.
Ada beberapa batas –batas penting dari kedaulatan negara dan yurisdiksi nasional yang diterima secara meluas dalam hukum internasional.
- Ketegangan yang terjadi antara kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan kedudukan diantara negara-negara di satu sisi dan kewajiban internasional yang bersifat kolektif untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional di sisi lain.
- Berkaitan dengan kedaulatan negara yang dibatasi oleh kebiasaan dan kewajiban perjanjian (treaty obligation) baik dalam hubungan internasional maupun hukum internasional.
Kedaulatan yang dimiliki oleh negara-negara pada hakikatnya memuat tanggung jawab dasar untuk melindungi individu-individu, harta benda dan untuk menjalankan fungsi pemerintahan di wilayah terirorial masing-masing negara tersebut.
Dikutip dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar