Pengertian Asas Legalitas Dan Tujuannya. Asas ini merupakan salah satu asas fundamental yang harus tetap dipertahankan demi kepastian hukum. Makna asas legalitas harus dimaknai secara bijaksana dalam kerangka penegakan hukum dan keadilan. Jika dilihat dari situasi dan kondisi lahirnya asa legalitas, maka asas tersebut adalah untuk melindungi kepentingan individu sebagai ciri utama tujuan hukum pidana menurut aliran klasik.
Definisi Asas Legalitas
Pengertian Asas Legalitas adalah merupakan suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas. Asas ini juga melindungi dari penyalahgunaan wewenang hakim, menjamin keamanan individu dengan informasi yang boleh dan dilarang.
Pengertian Asas legalitas (the principle of legality) yaitu asas yang menentukan setiap tindak pidana harus diatur terlebih dahulu oleh suatu aturan undang-undang atau setidak-tidaknya oleh suatu aturan hukum yang telah ada atau berlaku sebelum orang itu melakukan perbuatan. Setiap orang yang melakukan tindak pidana harus dapat mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya itu.
Menurut Moeljatno, mengungkapkan asas legalitas, asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan.
Berlakunya asas legalitas memberikan sifat perlindungan selain berfungsi melindungi, juga mempunyai fungsi instrumental, Anselm von Feuerbach, seorang sarjana hukum pidana Jerman, merumuskan asas legalitas secara yaitu :
- Nulla poena sine lege: tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang.
- Nulla poena sine crimine: tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana.
- Nullum crimen sine poena legali: tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang.
Rumusan tersebut juga dirangkum dalam satu kalimat, yaitu nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali. Artinya, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana, tanpa ketentuan undang-undang terlebih dahulu.
Dari penjelasan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa asas legalitas dalam pasal 1 ayat (1) KUHP mengandung tiga pokok pengertian yakni :
- Tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana (dihukum) apabila perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu pera-turan perundang-undangan sebelumnya/terlebih dahulu, jadi harus ada aturan yang mengaturnya sebelum orang tersebut melakukan perbuatan;
- Untuk menentukan adanya peristiwa pidana (delik/tindak pidana) tidak boleh menggunakan analogi; dan
- Peraturan-peraturan hukum pidana/perundang-undangan tidak boleh berlaku surut;
Tujuan Asas Legalitas
- Memperkuat adanya kepastian hukum;
- Menciptakan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa;
- Mengefektifkan deterent function dari sanksi pidana;
- Mencegah penyalahgunaan kekuasaan; dan
- Memperkokoh penerapan “the rule of law”.
Dikutip dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar