Tampilkan postingan dengan label Demokrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Demokrasi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 31 Agustus 2016

Pengertian Kedaulatan Rakyat Dalam UUD 1945

Pengertian Kedaulatan Rakyat Dalam UUD 1945. Dalam proses perubahan UUD 1945 terjadi pergulatan pemikiran tentang gagasan kedaulatan rakyat. Pergulatan pemikiran tersebut berujung dengan diubahnya ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. 

Pengertian Kedaulatan Rakyat Dalam UUD 1945


Awalnya, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 berbunyi
“Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Kemudian diubah pada saat perubahan ketiga UUD 1945 sehingga rumusannya menjadi
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Kedaulatan yang di anut bangsa indonesia adalah kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat adalah sebuah kekuasaan yang dimiliki rakyat yang diserahkan kepada negara agar menjalankan fungsinya. Kedaulatan rakyat merupakan ajaran dari demokrasi dimana kekuasaan tertinggi dalam negara ditangan rakyat. Rakyatlah yang memegang kekuasaan negara, sehingga pemerintahan negara berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi yang memiliki kedaulatan suatu negara adalah rakyat.

Pernyataan bangsa indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat adalah :
  1. Alinea ke empat pembukaan UUD 1945 meenyatakan bahwa “Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”. Kalimat ini menyatakan secara tegas bahwa negara indonesia menganut prinsip kedaulatan rakyat. Pada alinea ini juga menegaskan tujuan negara indonesia, bentuk negara indonesia dan dasar negara indonesia.
  2. Pancasila sila ke empat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
  3. UUD 1945 pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”.

Pelaksanaan kedaulatan rakyat di indonesia sejak amandemen UUD 1945. Pada pasal 1 yang dahulu kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Lalu setelah amandemen berubah menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD lembaga pelaksana tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh sebuah lembaga negara MPR tetapi dilaksanakan oleh rakyat melalui melalui mekanisme yang diatur oleh UUD 1945.

Dikutip dari berbagai sumber

Selasa, 30 Agustus 2016

Pengertian Demokrasi Perwakilan / Tidak Langsung

Pengertian Demokrasi Perwakilan / Tidak Langsung. Demokrasi ini terjadi bila untuk mewujudkan kedaulatannya rakyat tidak secara langsung berhadapan dengan pihak eksekutif, melainkan melalui lembaga perwakilan. Pada demokrasi tidak langsung, lembaga parlemen dituntut kepekaannya terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat dalam hubungannya dengan pemerintah atau negara. Demokrasi tidak langsung disebut juga dengan demokrasi perwakilan.

Pengertian Demokrasi Perwakilan / Tidak Langsung

Definisi Demokrasi Perwakilan

Menurut Toto Pandojo,SH. Demokrasi perwakilan juga disebut demokrasi tidak langsung (indirect democracy atau representative democracy), adalah suatu sistem politik dengan memberikan hak kepada rakyatnya secara tidak langsung atau dengan melalui para wakilnya untuk ikut serta melakukan kegiatan-kegiatan kenegaraan di bidang politik. Dalam hal ini terdapat kegiatan kenegaraan tertentu saja yang masih dilakukan secara langsung, misalnya Pemilihan Umum, yang dilakukan oleh rakyat (pemilih) untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menjadi anggota lembaga perwakilan rakyat, baik untuk tingkat pusat maupun tingkat daerah.

Secara umum Pengertian demokrasi tidak langsung / perwakilan adalah sitem demokrasi yang tidak melibatkan seluruh rakyat tetapi rakyat memberikan kepercayaan kepada para wakilnya untuk membicarakan dan menentukan persoalan-persoalan kenegaraan. Para wakil rakyat ini memiliki kekuasaan untuk membentuk, menyelenggarakan, dan mengawasi jalannya pemerintahan. Karena rakyat diwakili oleh para wakil rakyat, maka demokrasi tidak langsung juga disebut dengan demokrasi perwakilan.

Seperti dikutip dari wikipedia Demokrasi perwakilan adalah jenis demokrasi yang didasarkan pada prinsip sedikit orang yang dipilih untuk mewakili sekelompok orang yang lebih banyak, kebalikan dari demokrasi langsung. Contoh dua negara yang menggunakan demokrasi perwakilan adalah Britania Raya (monarki konstitusional) dan Jerman (republik federal).

Kelebihan Demokrasi Perwakilan

  1. Lebih mudah digunakan untuk masyarakat yang plural
  2. Meringankan beban masyarakat dari tugas yang berhubungan dengan kebijakan bersama (perumusan dan pelaksanaan).
  3. Kekuasaan dan fungsi-fungsi kenegaraan dipegang oleh orang yang lebih berkapasitas

Kekurangan Demokrasi Perwakilan

  1. Memungkinkan terjadi perbedaan kepentingan antara rakyat yang mendukung dan wakil rakyat yang mewakili
  2. Rakyat mudah kecewa karena wakil rakyat tidak membawa amanah ketika mereka berkampanye sebelum terpilih

Di zaman sekarang sebagian besar Negara - negara yang menamakan dirinya negara demokrasi menganut sistem demokrasi perwakilan. Hal ini dapat dimengerti karena kondisi negara pada umumnya hanya memungkinkan untuk melaksanakan demokrasi dengan sistem demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan.

Kebebasan dalam menentukan warna politik dan hilangnya unsur pemaksaan terhadap hak politik masyarakat telah melahirkan instrumen penunjang keberlangsungan demokrasi perwakilan di Indonesia melalui partisipasi politik masyarakat. Dengan kompleksitas permasalahan yang dihadapi, maka ajaran demokrasi perwakilan menjadi lebih populer. Biasanya pelaksanaan kedaulatan ini disebut sebagai lembaga perwakilan.

Dikutip dari berbagai sumber