Pengertian Demokrasi Perwakilan / Tidak Langsung. Demokrasi ini terjadi bila untuk mewujudkan kedaulatannya rakyat tidak secara langsung berhadapan dengan pihak eksekutif, melainkan melalui lembaga perwakilan. Pada demokrasi tidak langsung, lembaga parlemen dituntut kepekaannya terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat dalam hubungannya dengan pemerintah atau negara. Demokrasi tidak langsung disebut juga dengan demokrasi perwakilan.
Secara umum Pengertian demokrasi tidak langsung / perwakilan adalah sitem demokrasi yang tidak melibatkan seluruh rakyat tetapi rakyat memberikan kepercayaan kepada para wakilnya untuk membicarakan dan menentukan persoalan-persoalan kenegaraan. Para wakil rakyat ini memiliki kekuasaan untuk membentuk, menyelenggarakan, dan mengawasi jalannya pemerintahan. Karena rakyat diwakili oleh para wakil rakyat, maka demokrasi tidak langsung juga disebut dengan demokrasi perwakilan.
Seperti dikutip dari wikipedia Demokrasi perwakilan adalah jenis demokrasi yang didasarkan pada prinsip sedikit orang yang dipilih untuk mewakili sekelompok orang yang lebih banyak, kebalikan dari demokrasi langsung. Contoh dua negara yang menggunakan demokrasi perwakilan adalah Britania Raya (monarki konstitusional) dan Jerman (republik federal).
Di zaman sekarang sebagian besar Negara - negara yang menamakan dirinya negara demokrasi menganut sistem demokrasi perwakilan. Hal ini dapat dimengerti karena kondisi negara pada umumnya hanya memungkinkan untuk melaksanakan demokrasi dengan sistem demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan.
Kebebasan dalam menentukan warna politik dan hilangnya unsur pemaksaan terhadap hak politik masyarakat telah melahirkan instrumen penunjang keberlangsungan demokrasi perwakilan di Indonesia melalui partisipasi politik masyarakat. Dengan kompleksitas permasalahan yang dihadapi, maka ajaran demokrasi perwakilan menjadi lebih populer. Biasanya pelaksanaan kedaulatan ini disebut sebagai lembaga perwakilan.
Dikutip dari berbagai sumber
Definisi Demokrasi Perwakilan
Menurut Toto Pandojo,SH. Demokrasi perwakilan juga disebut demokrasi tidak langsung (indirect democracy atau representative democracy), adalah suatu sistem politik dengan memberikan hak kepada rakyatnya secara tidak langsung atau dengan melalui para wakilnya untuk ikut serta melakukan kegiatan-kegiatan kenegaraan di bidang politik. Dalam hal ini terdapat kegiatan kenegaraan tertentu saja yang masih dilakukan secara langsung, misalnya Pemilihan Umum, yang dilakukan oleh rakyat (pemilih) untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menjadi anggota lembaga perwakilan rakyat, baik untuk tingkat pusat maupun tingkat daerah.Secara umum Pengertian demokrasi tidak langsung / perwakilan adalah sitem demokrasi yang tidak melibatkan seluruh rakyat tetapi rakyat memberikan kepercayaan kepada para wakilnya untuk membicarakan dan menentukan persoalan-persoalan kenegaraan. Para wakil rakyat ini memiliki kekuasaan untuk membentuk, menyelenggarakan, dan mengawasi jalannya pemerintahan. Karena rakyat diwakili oleh para wakil rakyat, maka demokrasi tidak langsung juga disebut dengan demokrasi perwakilan.
Seperti dikutip dari wikipedia Demokrasi perwakilan adalah jenis demokrasi yang didasarkan pada prinsip sedikit orang yang dipilih untuk mewakili sekelompok orang yang lebih banyak, kebalikan dari demokrasi langsung. Contoh dua negara yang menggunakan demokrasi perwakilan adalah Britania Raya (monarki konstitusional) dan Jerman (republik federal).
Kelebihan Demokrasi Perwakilan
- Lebih mudah digunakan untuk masyarakat yang plural
- Meringankan beban masyarakat dari tugas yang berhubungan dengan kebijakan bersama (perumusan dan pelaksanaan).
- Kekuasaan dan fungsi-fungsi kenegaraan dipegang oleh orang yang lebih berkapasitas
Kekurangan Demokrasi Perwakilan
- Memungkinkan terjadi perbedaan kepentingan antara rakyat yang mendukung dan wakil rakyat yang mewakili
- Rakyat mudah kecewa karena wakil rakyat tidak membawa amanah ketika mereka berkampanye sebelum terpilih
Di zaman sekarang sebagian besar Negara - negara yang menamakan dirinya negara demokrasi menganut sistem demokrasi perwakilan. Hal ini dapat dimengerti karena kondisi negara pada umumnya hanya memungkinkan untuk melaksanakan demokrasi dengan sistem demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan.
Kebebasan dalam menentukan warna politik dan hilangnya unsur pemaksaan terhadap hak politik masyarakat telah melahirkan instrumen penunjang keberlangsungan demokrasi perwakilan di Indonesia melalui partisipasi politik masyarakat. Dengan kompleksitas permasalahan yang dihadapi, maka ajaran demokrasi perwakilan menjadi lebih populer. Biasanya pelaksanaan kedaulatan ini disebut sebagai lembaga perwakilan.
Dikutip dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar