Pengertian Hukum Ekonomi Beserta Ciri-Cirinya. Pada dasarnya Hukum ekonomi berkembang disebabkan karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan aktivitas ekonomi hampir di seluruh belahan dunia. Dengan adanya hukum ekonoomi tersebut yang bertujuan untuk mengatur dan membatasi segala aktivitas perekonomian agar pelaksanaan kegiatan perekonomian dan pembangunan perekonomian senantiasa sesuai dan tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat luas. Berikut adalah penjelasan tentang hukum Ekonomi Beserta Ciri-Cirinya.
Menurut Adi Sulistiyono Pengertian Hukum ekonomi ialah Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang memliki legalitas (kewenangan) untuk mengatur aktifitas dan perilaku juga pertumbuhan sektor ekonomi serta penyelesaian sengketa yang terjadi dimana substansi peraturan perundang-undangan tersebut dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang terdapat dalam konstitusi negara dimaksud.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah keseliruhankaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatandan kehidupan ekonomi.
Menurut Rochmat Soemitro Pengertian Hukum ekonomi adalah Keseluruhan norma atau kaidah hukum yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas penguasa sebagai sebuah personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi, dimana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan satu sama lain.
3. Bersifat tendens ekonomi: Hukum ekonomi berlaku jika ada gejala menuju apa yang dinyatakan dalam hokum ekonomi tersebut)
Hubungan dalam hukum ekonomi ada dua macam, yaitu:
Definisi Hukum Ekonomi
Pengertian Hukum ekonomi adalah hubungan atau pertalian antara dua variabel ekonomi yang saling berkaitan. Sebagai Contoh: Hukum permintaan, hukum penawaran, hukum Greshman, dan lain-lain.Menurut Adi Sulistiyono Pengertian Hukum ekonomi ialah Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang memliki legalitas (kewenangan) untuk mengatur aktifitas dan perilaku juga pertumbuhan sektor ekonomi serta penyelesaian sengketa yang terjadi dimana substansi peraturan perundang-undangan tersebut dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang terdapat dalam konstitusi negara dimaksud.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah keseliruhankaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatandan kehidupan ekonomi.
Menurut Rochmat Soemitro Pengertian Hukum ekonomi adalah Keseluruhan norma atau kaidah hukum yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas penguasa sebagai sebuah personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi, dimana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan satu sama lain.
Ciri-ciri Hukum Ekonomi
1. Berlaku jika keadaan yang lain tetap (Cateris Paribus) Sedangkan keadaan tersebut adalah:- Pendapatan konsumen tetap
- Selera konsumen tetap
- Harga barang lain tetap
- Ekspektasi tentang harga tetap
- Tidak ada barang pengganti/substitusi)
3. Bersifat tendens ekonomi: Hukum ekonomi berlaku jika ada gejala menuju apa yang dinyatakan dalam hokum ekonomi tersebut)
Hubungan dalam hukum ekonomi ada dua macam, yaitu:
- Hubungan kausal (sebab akibat)
- Hubungan fungsional /Inerdependence (saling mempengaruhi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar