Jumat, 26 Agustus 2016

Pengertian Asas Legalitas Dan Tujuannya

Pengertian Asas Legalitas Dan Tujuannya. Asas ini merupakan salah satu asas fundamental yang harus tetap dipertahankan demi kepastian hukum. Makna asas legalitas harus dimaknai secara bijaksana dalam kerangka penegakan hukum dan keadilan. Jika dilihat dari situasi dan kondisi lahirnya asa legalitas, maka asas tersebut adalah untuk melindungi kepentingan individu sebagai ciri utama tujuan hukum pidana menurut aliran klasik.

Pengertian Asas Legalitas Dan Tujuannya

Definisi Asas Legalitas

Pengertian Asas Legalitas adalah merupakan suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas. Asas ini juga melindungi dari penyalahgunaan wewenang hakim, menjamin keamanan individu dengan informasi yang boleh dan dilarang.

Pengertian Asas legalitas (the principle of legality) yaitu asas yang menentukan setiap tindak pidana harus diatur terlebih dahulu oleh suatu aturan undang-undang atau setidak-tidaknya oleh suatu aturan hukum yang telah ada atau berlaku sebelum orang itu melakukan perbuatan. Setiap orang yang melakukan tindak pidana harus dapat mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya itu.

Menurut Moeljatno, mengungkapkan asas legalitas, asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan. 

Berlakunya asas legalitas memberikan sifat perlindungan selain berfungsi melindungi, juga mempunyai fungsi instrumental, Anselm von Feuerbach, seorang sarjana hukum pidana Jerman, merumuskan asas legalitas secara yaitu :
  1. Nulla poena sine lege: tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang.
  2. Nulla poena sine crimine: tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana.
  3. Nullum crimen sine poena legali: tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang.
Rumusan tersebut juga dirangkum dalam satu kalimat, yaitu nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali. Artinya, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana, tanpa ketentuan undang-undang terlebih dahulu.

Dari penjelasan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa asas legalitas dalam pasal 1 ayat (1) KUHP mengandung tiga pokok pengertian yakni :
  1. Tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana (dihukum) apabila perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu pera-turan perundang-undangan sebelumnya/terlebih dahulu, jadi harus ada aturan yang mengaturnya sebelum orang tersebut melakukan perbuatan;
  2. Untuk menentukan adanya peristiwa pidana (delik/tindak pidana) tidak boleh menggunakan analogi; dan
  3. Peraturan-peraturan hukum pidana/perundang-undangan tidak boleh berlaku surut;

Tujuan Asas Legalitas

  1. Memperkuat adanya kepastian hukum;
  2. Menciptakan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa;
  3. Mengefektifkan deterent function dari sanksi pidana;
  4. Mencegah penyalahgunaan kekuasaan; dan
  5. Memperkokoh penerapan “the rule of law”.
Dikutip dari berbagai sumber

Kamis, 25 Agustus 2016

Pengertian Dan Azas Hukum Pidana

Pengertian Dan Azas Hukum Pidana. Dengan adanya hukum pidana di tengah masyarakat dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada individu maupun kelompok dalam masyarakat dalam melaksanakan aktifitas kesehariannya. Istilah hukum pidana itu dipergunakan sejak pendudukan Jepang di Indonesia.

Pengertian Dan Azas Hukum Pidana

Definisi Hukum Pidana

Istilah hukum pidana merupakan terjemahan dari istilah bahasa Belanda strafrecht Straf berarti pidana, dan recht berarti hukum. Berikut adalah beberapa definisi / pengertian tentang hukum pidana yang antara lain adalah :

Menurut Soedarto mengatakan bahwa Hukum pidana memuat aturan-aturan hukum yang mengikatkan kepada perbuatan-perbuatan yang memenuhi syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana.

Menurut Satochid Kartanegara, mengatakan Bahwa hukuman pidana adalah sejumlah Aturan yang merupakan bagian dari hukum positif yang mengandung larangan-larangan dan keharusan-keharusan yang ditentukan oleh Negara atau kekuasaan lain yang berwenang untuk menentukan peraturan pidana, larangan atau keharusan itu disertai ancaman pidana, dan apabila hal ini dilanggar maka timbullah hak negara untuk melakukan tuntutan, menjatuhkan pidana, melaksanakan pidana.

Menurut Prof. Moelyatno, S.H Mengatakan bahwa hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk:
  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut.
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yangtelah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  3. Menentukan dengan cara bagaimana mengenai pidana itu dapat dilksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Menurut Profesor Simons, mengatakan hukum pidana itu dapat dibagi menjadi hukum pidana dalam arti objektif atau strafrecht in objective zin dan hukum pidana dalam arti subjektif atau strafrecht ini subjective zin.

Asas-Asas Hukum Pidana

  1. Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
  2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
  3. Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing (pasal 2 KUHP).
  4. Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana di mana pun ia berada (pasal 5 KUHP).
  5. Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara (pasal 4 KUHP).
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana#Asas-Asas_Hukum_Pidana
dan dikutip dari berbagai sumber

Rabu, 24 Agustus 2016

Pengertian K3 Serta Tujuannya

Pengertian K3 Serta Tujuannya. Filosofi dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau disingkat K3 adalah melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, melalui upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerjanya. Bila semua potensi bahaya telah dikendalikan dan memenuhi batas standar aman, maka akan memberikan kontribusi terciptanya kondisi lingkungan kerja yang aman, sehat, dan proses produksi menjadi lancar, yang pada akhirnya akan dapat menekan risiko kerugian dan berdampak terhadap peningkatan produktivitas.

Pengertian K3 Serta Tujuannya

Definisi K3

K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) “Occupational Health and Safety”, disingkat OHS. K3 adalah kondisi yang harus diwujudkan di tempat kerja dengan segala daya upaya berdasarkan ilmu pengetahuan dan pemikiran mendalam guna melindungi tenaga kerja, manusia serta karya dan budayanya melalui penerapan teknologi pencegahan kecelakaan yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan peraturan perundangan dan standar yang berlaku.

Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek.

Secara keilmuan, keselamatan dan kesehatan kerja diartikan sebagai suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit, dan sebagainya.
  1. Keselamatan (safety), Keselamatan kerja diartikan sebagai upaya-upaya yang ditujukan untuk melindungi pekerja; menjaga keselamatan orang lain; melindungi peralatan, tempat kerja dan bahan produksi; menjaga kelestarian lingkungan hidup dan melancarkan proses produksi.
  2. Kesehatan (health), Kesehatan diartikan sebagai derajat/tingkat keadaan fisik dan psikologi individu (the degree of physiological and psychological well being of the individual). Secara umum, pengertian dari kesehatan adalah upaya-upaya yang ditujukan untuk memperoleh kesehatan yang setinggi-tingginya dengan cara mencegah dan memberantas penyakit yang diidap oleh pekerja, mencegah kelelahan kerja, dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat.

Tujuan Penerapan K3

Tujuan utama dalam Penerapan K3 berdasarkan Undang- Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu antara lain :
  1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
  2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
  3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional
Dikutip dari berbagai sumber

Senin, 22 Agustus 2016

Pengertian Pajak Daerah Jenis Dan Kriterianya

Pengertian Pajak Daerah Jenis Dan Kriterianya. Pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Berikut adalah penjelasan mengenai definisi, jenis-jenis serta kriteria pajak daerah.

Pengertian Pajak Daerah Jenis Dan Kriterianya

Definisi Pajak Daerah

Berikut adalah beberapa definisi / pengertian pajak daerah :
Pengertian Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan.
Pajak daerah adalah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar -besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak daerah adalah merupakan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan peraturan daerah (Perda), di mana wewenang pemungutannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di daerah.

Jenis-Jenis Pajak Daerah

Dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan jenis-jenis Pajak Daerah terdiri dari :

Pajak Provinsi

  1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; dan
  4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

Pajak Kabupaten/Kota

  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C; dan
  7. Pajak Parkir.

Besarnya tarif, untuk pajak provinsi ditetapkan secara seragam di seluruh Indonesia sebagaimana diatur dalam PP No. 65 Tahun 2001.

Besarnya tarif definitif untuk pajak kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda), namun tidak boleh lebih tinggi dari tarif maksimum yang telah ditentukan dalam UU

Kriteria Pajak Daerah

  1. Bersifat pajak, dan bukan retribusi;
  2. Obyek pajak terletak atau terdapat di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas cukup rendah serta hanya melayani masyarakat di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan;
  3. Obyek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum;
  4. Potensinya memadai. Hasil penerimaan pajak harus lebih besar dari biaya pemungutan;
  5. Tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif. Pajak tidak mengganggu alokasi sumber-sumber ekonomi dan tidak merintangi arus sumber daya ekonomi antar daerah maupun kegiatan ekspor-impor;
  6. Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat; dan
  7. Menjaga kelestarian lingkungan, yang berarti bahwa pengenaan pajak tidak memberikan peluang kepada pemda atau Pemerintah atau masyarakat luas untuk merusak lingkungan.

Dikutip dari berbagai sumber

Kamis, 18 Agustus 2016

Pengertian Hak Asasi Ekonomi dan Contohnya

Pengertian Hak Asasi Ekonomi dan contohnya. Setiap anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya. Berikut adalah penjelasan mengenai hak asasi ekonomi.

Pengertian Hak Asasi Ekonomi dan Contohnya

Definisi Hak Asasi Ekonomi

Pengertian Hak Asasi Ekonomi adalah hak untuk melakukan kegiatan ekonomi, seperti bertransaksi, memproduksi barang, menjual ataupun membeli barang.

Pengertian Hak asasi ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.

Secara umum Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu. 

Pengertian hak asasi ekonomi adalah hak yang berkaitan dengan akitivitas perekonomian, perburuhan, hak mempero!eh pekerjaan, perolehan upah.

Pengertian hak asasi ekonomi adalah setiap anggota masyarakat berhak untuk
  1. Memiliki kekayaan dan perlindungan akan miliknya itu;
  2. Memperoleh kehidupan yang layak lewat kesempatan kerja yang layak pula;
  3. Memperoleh kesehatan dan lingkungan yang sehat;
  4. Berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan dan untuk ikut menikmati hasil-hasilnya.

Contoh Hak Asasi Ekonomi

  1. Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
  2. Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  3. Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
  4. Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
  5. Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
  6. Hak menikmati SDA
  7. Hak untuk menjadi anggota koperasi
  8. Hak atas Gaji dan Kondisi yang Layak
  9. Hak untuk Membentuk dan Bergabung dengan Serikat Kerja/Dagang
  10. Hak untuk Mendapatkan Standar Hidup yang Layak yang Mencakup Makanan, Pakaian, Perumahan, Kesehatan dan Pelayanan Sosial
Dikutip dari berbagai sumber

Selasa, 16 Agustus 2016

Pengertian Produktivitas Serta Peningkatan dan Sumbernya

Pengertian Produktivitas Serta Peningkatan dan Sumbernya. Pengertian produktivitas sangat berbeda dengan produksi. Akan Tetapi produksi merupakan salah satu komponen dari usaha produktivitas, selain kualitas dan hasil keluarannya. Produksi adalah suatu kegiatan yang berhubungan dengan hasil keluaran dan umumnya dinyatakan dengan volume produksi, sedangkan produktivitas berhubungan dengan efisiensi penggunaan sumber daya.

Pentingnya produktivitas dalam meningkatkan kesejahteraan telah disadari secara universal, tidak ada jenis kegiatan manusia yang tidak mendapatkan keuntungan dari produktivitas yang ditingkatkan sebagai kekuatan untuk menghasilkan lebih banyak barang-barang maupun jasa.

Pengertian Produktivitas Serta Peningkatan dan Sumbernya

Definisi Produktivitas

  1. Menurut Blocher, Chen, Lin Produktivitas adalah hubungan antara berapa output yang dihasilkan dan berapa input yang dibutuhkan untuk memproduksi output tersebut.
  2. Produktivitas adalah kemampuan perusahaan untuk menghasilkan sejumlah barang dengan faktor produksi yang tersedia.
  3. Menurut Husien Umar produktivitas mengandung arti sebagai perbandingan antara hasil yang dicapai (output) denan keseluruhan sumber daya yang digunakan (input).
  4. Produktivitas merupakan istilah dalam kegiatan produksi sebagai perbandingan antara luaran (output) dengan masukan (input).
  5. Menurut Herjanto, produktivitas merupakan suatu ukuran yang menyatakan bagaimana baiknya sumber daya diatur dan dimanfaatkan untuk mencapai hasil yang optimal.
Produktivitas dapat digunakan sebagai tolak ukur keberhasilan suatu industri atau UKM dalam menghasilkan barang atau jasa. Sehingga semakin tinggi perbandingannya, berarti semakin tinggi produk yang dihasilkan. Ukuran-ukuran produktivitas bisa bervariasi, tergantung pada aspek-aspek output atau input yang digunakan sebagai agregat dasar, misalnya: indeks produktivitas buruh, produktivitas biaya langsung, produktivitas biaya total, produktivitas energi, produktivitas bahan mentah, dan lain-lain.

Peningkatan Produktivitas

Produktivitas dapat ditingkatkan dengan cara sebagai berikut:
  1. Secara Ektensif : yaitu untuk meningkatkan jumlah produksi dengan cara menambah jumlah faktor produksinya.
  2. Secara intensif : yaitu upaya untuk meningkatkan jumlah produksi dengan cara meningkatkan produktivitasnya setiap faktor produksi.
  3. Resionalisasi : yaitu upaya untuk meningkatkan jumlah produksi dengan cara mengeluarkan kebijaksanaan yang rasional yang mengarah pada efisiensi produksi agar produktivitas optimal.

Produktivitas dapat dikatakan meningkat apabila
  1. Produktivitas (P) naik apabila Input (I) turun, Output (O) tetap
  2. Produktivitas (P) naik apabila Input (I) turun, Output (O) naik
  3. Produktivitas (P) naik apabila Input (I) tetap, Output (O) naik
  4. Produktivitas (P) naik apabila Input (I) naik, Output (O) naik tetapi jumlah kenaikan Output lebih besar daripada kenaikan Input.
  5. Produktivitas (P) naik apabila Input (I) turun, Output (O) turun tetapi jumlah penurunan Input lebih kecil daripada turunnya Output.

Sumber-Sumber Produktivitas

  1. Penggunaan pikiran. Produktivitas kerja dikatakan tinggi apabila untuk memperoleh hasil yang maksimal dipergunakan cara berkerja yang paling mudah.
  2. Penggunaan tenaga jasmani. Produktivitas dikatakn tinggi bilamana mengerjakan sesuatu diperoleh hasil dan jumlahnya terbanyak dan mutu terbaik dengan tidak banyak menggunakan tenaga jasmani atau rohani.
  3. Penggunaan waktu. Semakin singkat jangka waktu yang dipergunakan untuk mencapai hasil terbanyak dan terbaik, menunjukkan semakin produktif pelaksanaan suatu pekerjaan.
  4. Penggunaan ruangan. Pekerjaan akan produktif apabila sejumlah personil yang bekerja sama dalam melaksanakan pekerjaan ditempatkan dalam suatu ruangan yang berdekatan jaraknya untuk mondar-mandir lebih hemat.
  5. Penggunaan material atau bahan. Suatu pekerjaan dikatakan produktif apabila penggunaan bahan atau material dan peralatannya tidak terlalu banyak yang terbuang dan harganya tidak terlalu mahal.
Dikutip dari berbagai sumber

Minggu, 14 Agustus 2016

Pengertian Konsumsi Beserta Faktor Dan Ciri-Cirinya

Pengertian Konsumsi Beserta Faktor Dan Ciri-Cirinya. Kegiatan ini dilakukan setiap hari oleh siapapun dengan tujuannya adalah untuk memperoleh kepuasan setinggi-tingginya dan mencapai tingkat kemakmuran dalam arti terpenuhi berbagai macam kebutuhan, baik kebutuhan pokok maupun sekunder, kebutuhan jasmani dan kebutuhan rohani. Tingkat konsumsi memberikan gambaran tingkat kemakmuran seseorang atau masyarakat. Berikut adalah penjelasannya.

Pengertian Konsumsi Beserta Faktor Dan Ciri-Cirinya

Definisi Konsumsi

Berikut adalah beberapa pengertian tentang Konsumsi yang antara lain adalah :
  1. Pengertian Konsumsi adalah perbelanjaan yang dilakukan oleh rumah tangga yang berupa barang- dan jasa dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dari orang yang melakukan perbelanjaan tersebut. Seangkan Barang-barang yang diproduksikan khusus untuk digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya dinamakan barang konsumsi.
  2. Konsumsi adalah pengeluaran total untuk memperoleh barang dan jasa dalam suatu perekonomian dalam jangka waktu tertentu.
  3. Seperti dikutip wikipedia. Pengertian Konsumsi, adalah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung.
  4. Konsumsi adalah semua penggunaan barang dan jasa yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Barang dan jasa yang digunakan dalam proses produksi tidak termasuk konsumsi, karena barang dan jasa itu tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Barang dan jasa dalam proses produksi ini digunakan untuk memproduksi barang lain
  5. Pengertian Konsumsi secara umum diartikan sebagai penggunaan barang-barang dan jasa yang secara langsung akan memenuhi kebutuhan manusia. Untuk dapat mengkonsumsi, seseorang harus mempunyai pendapatan, besar kecilnya pendapatan seseorang sangat menentukan tingkat konsumsinya.

Faktor- Faktor Konsumsi

Berikut adalah beberapa Faktor-faktor yang mempengaruhi konsumsi antara lain adalah :
  1. Faktor ekonomi: house hold income, house hold wealth, barang-barang konsumsi tahan lama dalam masyarakat, interest rate, perkiraan tentang masa depan, kebijakan moneter mengenai ketimpangan distribusi, pendapatan.
  2. Faktor demografi, antara lain jumlah penduduk, komposisi penduduk,
  3. faktor-faktor non ekonomi antara lain Faktor sosial budaya

Ciri-ciri kegiatan konsumsi

Berikut adalah beberapa ciri-ciri Konsumsi antara lain adalah
  1. Barang yang dikonsumsi haruslah barang ekonomi atau untuk mendapatkannya memerlukan pengorbanan ekonomi.
  2. Barang yang dikonsumsi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
  3. Barang yang digunakan, manfaatnya atau kegunaannya habis sekaligus atau habis berangsur-angsur.

Dikutip dari beberapa sumber