Pengertian Makar Serta Pasalnya. Apa Itu Makar..? Makar terdiri dari beberapa macam bentuk tindak pidana seperti tindak pidana makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa Presiden atau wakil Presiden, tindak pidana makar dengan maksud untuk membawa seluruh atau sebagian wilayah negara kebawah kekuasaan asing atau untuk memisahkan sebagian wilayah negara, dan tindak pidana makar dengan maksud merobohkan/menggulingkan pemerintah. Nah Berikut adalah Penjelasan Seputar Pengertian Makar Serta Pasal Tentang Tindak Pidana Makar.
Dan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia makar mempunyai arti tipu muslihat, akal busuk, perbuatan (usaha) untuk menjatuhkan pemerintah yang sah. Atau dengan kata lain makar juga bisa dikatakan sebagai pemberontakan terhadap pemerintah yang sah, dalam hal ini pemerintah yang dimaksud adalah Kepala Negara.
Menurut Quraish Shihab makar berarti mengalihkan pihak lain dari apa yang dia kehendaki dengan cara tersembunyi/tipu daya.
Secara Umum Pengertian Makar adalah suatu rencana tersembunyi yang teguh untuk melakukan apa yang dikehendaki oleh pembuat makar kepada sasarannya dengan cara yang tidak disangka - sangka.
Pengertian Tindak pidana makar adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah keamanan negara. Mengapa seseorang melakukan tindak pidana makar banyak faktor yang mempengaruhi, tetapi umumnya adalah rasa ketidak puasan terhadap pemerintahan/kekuasaan yang sedang berlangsung. Perbuatan tersebut pada umumnya dilakukan oleh sekelompok orang yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama, meskipun tidak tertutup, kemungkinan juga dilakukan oleh satu atau dua orang saja.
Dari pemaparan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa makar adalah:
Pasal 104 KUHP
Makar yang dilakukan dengan tujuan akan menghilangkan nyawa atau kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia, atau dengan tujuan akan menjadikan mereka tidak dapat menjalankan pemerintahan sebagai mana mestinya (tot regeren ongeschiktmaken). Hukumannya adalah hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun, hukuman mana oleh Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1959 dinaikkan menjadi hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama dua puluh tahun.
Dari rumusan Pasal 104 KUHP terdapat tiga macam tindak pidana, antara lain :
Definisi Makar
Dalam istilah Islam, makar ialah suatu tipudaya yang dilakukan oleh orang-orang kafir atau kelompok tertentu untuk menghancurkan kebenaran. Tipu daya ini bisa dilakukan dengan cara menyebarkan isu-isu, fitnah, dan dengan melakukan kekacauan. Ada juga yang mengartikan dengan memalingkan orang lain dari apa yang dikehendakinya dengan tipuan akal busuk.Dan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia makar mempunyai arti tipu muslihat, akal busuk, perbuatan (usaha) untuk menjatuhkan pemerintah yang sah. Atau dengan kata lain makar juga bisa dikatakan sebagai pemberontakan terhadap pemerintah yang sah, dalam hal ini pemerintah yang dimaksud adalah Kepala Negara.
Menurut Quraish Shihab makar berarti mengalihkan pihak lain dari apa yang dia kehendaki dengan cara tersembunyi/tipu daya.
Secara Umum Pengertian Makar adalah suatu rencana tersembunyi yang teguh untuk melakukan apa yang dikehendaki oleh pembuat makar kepada sasarannya dengan cara yang tidak disangka - sangka.
Pengertian Tindak pidana makar adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah keamanan negara. Mengapa seseorang melakukan tindak pidana makar banyak faktor yang mempengaruhi, tetapi umumnya adalah rasa ketidak puasan terhadap pemerintahan/kekuasaan yang sedang berlangsung. Perbuatan tersebut pada umumnya dilakukan oleh sekelompok orang yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama, meskipun tidak tertutup, kemungkinan juga dilakukan oleh satu atau dua orang saja.
Dari pemaparan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa makar adalah:
- Melakukan tipu daya secara sembunyi-sembunyi
- Memalingkan orang lain lain dari tujuannnya dengan suatu bentuk tipu daya
- Menimpakan hal yang dibenci kepada orang lain dengan sembunyi-sembunyi
- Rencana yang tersembunyi untuk menyampaikan orang yang ditipunya kepada sesuatu yang tidak disangka-sangka.
Pasal Tentang Tindak Pidana Makar
Pasal 107 KUHP- Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
- Para Pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 104 KUHP
Makar yang dilakukan dengan tujuan akan menghilangkan nyawa atau kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia, atau dengan tujuan akan menjadikan mereka tidak dapat menjalankan pemerintahan sebagai mana mestinya (tot regeren ongeschiktmaken). Hukumannya adalah hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun, hukuman mana oleh Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1959 dinaikkan menjadi hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama dua puluh tahun.
Dari rumusan Pasal 104 KUHP terdapat tiga macam tindak pidana, antara lain :
- Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk membunuh Presiden atau Wakil Presiden;
- Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden;
- Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat menjalankan pemerintahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar