Pengertian Mahkamah Internasional (International Court Of Justice). Didirikannya International Court Of Justice adalah untuk menggantikan peradilan yang sebelumnya yaitu Permanent International Court Of Justice. Dengan tujuan untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai dan dilarang menggunakan kekerasan dalam menyelesaiakan suatu sengketa internasional, sehingga Negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan. Berikut adalah penjelasan seputar Pengertian Mahkamah Internasional (International Court Of Justice). Sumber Hukum Mahkamah Internasional. Keanggotaan Mahkamah Internasional Dan Kewenangan Mahkamah Internasional (International Court Of Justice)
Definsi
Menurut Wikipedia International Court Of Justice (ICJ)/Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda, lembaga peradilan ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan resmi bersidang pada tahun 1946 International Court Of Justice dibentuk berdasarkan Bab IV pasal 92-96 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dirumuskan di San Fransisco. Pada pasal 92 disebutkan bahwa International Court Of Justice adalah organ utama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Isi pasal 92 Piagam PBB : Mahkamah Agung Internasional adalah badan peradilan utama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Badan ini akan bekerja sesuai dengan Statuta Mahkamah Tetap Internasional dan peradilan merupakan bagian yang tidak terpisah dari Piagam ini.
Sumber Hukum
Berikut adalah Sumber-sumber hukum yang digunakan dalam makhamah international apabila membuat suatu keputusan yang antara lain adalah :
- Konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih
- Kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktik umum yang diterima sebagai hukum
- Asas-asas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban
- Keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum
Mahkamah dapat membuat keputusan “ex aequo et bono” (artinya : sesuai dengan apa yang dianggap adil) apabila pihak-pihak yang bersangkutan menyetujui.
Keanggotaan
Mahkamah terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabla terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.
Kewenangan
Kewenangan International Court Of Justice diatur dalam Bab II Statuta Mahkamah Internasional, wewenang ini dapat dibedakan yaitu antara:
- Wewenang Ratione Personae (siapa yang berhak mengajukan perkara ke Mahkamah)
- Wewenang Ratione Material (mengenai jenis sengketa yang dapat diajukan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar