Kamis, 30 Juni 2016

Pengertian Hari Raya Idul Fitri

Pengertian Idul Fitri. Hari Raya Idul Fitri biasanya merupakan stimulus ekonomi tahunan terbesar di berbagai negara Islam di dunia. Penjualan barang-barang meningkat tajam di berbagai area retail, dan pada musim Idul Fitri orang-orang membeli berbagai hadiah, dekorasi, dan persediaan Idul Fitri. Industri yang bergantung pada penjualan di musim Idul Fitri antara lain ketupat, kartu Idul Fitri, dan lain-lain. Selain kegiatan ekonomi terbesar, Hari Idul Fitri di berbagai negara Islam merupakan hari paling sepi bagi dunia bisnis; hampir semua toko retail, institusi bisnis dan komersial tutup, dan hampir semua industri berhenti beroperasi.

Pengertian Hari Raya Idul Fitri

Definisi Idul Fitri

Pengertian Idul Fitri adalah hari raya umat Islam yang jatuh pada tanggal 1 Syawal pada penanggalan Hijriyah. Karena penentuan 1 Syawal yang berdasarkan peredaran bulan tersebut, maka Idul Fitri atau Hari Raya Puasa jatuh pada tanggal yang berbeda-beda setiap tahunnya apabila dilihat dari penanggalan Masehi. Cara menentukan 1 Syawal juga bervariasi, sehingga boleh jadi ada sebagian umat Islam yang merayakannya pada tanggal Masehi yang berbeda.

Secara Umum Idul Fitri adalah Hari raya setelah umat Islam melaksanakan ibadah puasa Ramadhan satu bulan penuh, dinamakan Idul Fitri karena manusia kembali suci seperti bayi yang tidak mempunyai dosa dan salah.

Idul Fitri juga bisa diartikan sebagai puncak atau klimaks dari pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Idul Fitri sendiri memiliki keterkaitan makna dengan tujuan akhir yang ingin diraih dari pelaksanaan kewajiban berpuasa. 

Idul Fitri secara bahasa atau etimologi bisa berarti Hari Raya Kesucian atau bisa juga diartikan sebagai Hari Kemenangan umat Islam. Kemenangan disini adalah bentuk dari kemenangan dalam menggapai kesucian atau perwujudan dari kembali kepada keadaan fitrah (Fitri).

Tradisi Dan Makna Idul Fitri Diindonesia

Dalam tradisi Idul Fitri di Indonesia ditandai dengan adanya ”mudik (pulang kampung)”dan mereka memakai sesuatu yang baru, mulai dari pakaian baru, sepatu baru, sepeda baru, mobil baru dan lainnya, Bagaimana sebenarnya makna dari Idul Fitri itu sendiri. Apakah Idul Fitri cukup ditandai dengan sesuatu yang baru, atau dengan mudik untuk bersilaturrahim kepada sanak saudara dan kerabat.

Dengan momentum Idul Fitri kita jadikan sebagai sarana meminta maaf dan memaafkan orang lain dengan bersilaturrahim (menyambung kasih sayang) baik kepada suami atau istri, kedua orang tua, anak, keluarga, sanak kerabat, tetangga serta teman dan relasi kita ketika ada kebencian terhadap mereka. Sebab kasih sayang merupakan lawan dari kebencian, sehingga orang yang dalam dirinya ada kebencian pada suami atau istri, orang tua, anak, keluarga, sanak kerabat, tetangga, teman dan relasi disebut dengan memutus tali silahturahmi, orang yang memutuskan silahturahmi tidak akan masuk surga.

Dikutip Dari Berbagai Sumber

Rabu, 29 Juni 2016

Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pengadaan barang dan jasa bisa terjadi di BUMN dan perusahaan swasta nasional maupun internasional. Intinya, pengadaan barang dan jasa dibuat untuk memenuhi kebutuhan perusahaan atau instansi pemerintah akan barang dan/atau jasa yang dapat menunjang kinerja dan performance. Berikut adalah penjelasan mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Definisi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pengertian pengadaan barang dan jasa secara harfiah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu berarti tawaran untuk mengajukan harga dan memborong pekerjaan atas penyediaan barang/jasa.

Pasal 1 angka 1 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menentukan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang dan jasa.

Setelah Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dicabut dan diganti dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menjelaskan Pengadaan Barang dan jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa oleh kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya selanjutnya disebut K/D/L/I yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang dan jasa.

Tahap Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Tahap-tahap dalam pengadaan barang dan jasa dengan prakualifikasi yaitu :
  1. Pengumuman prakualifikasi
  2. Pengambilan dokumen prakualifikasi
  3. Pemasukan dokumen prakualifikasi
  4. Evaluasi dokumen prakualifikasi
  5. Penetapan hasil prakualiflkasi x
  6. Pengumuman hasil prakualifikasi
  7. Masa sanggah prakualifikasi
  8. Undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi
  9. Pengambilan dokumen lelang umum
  10. Penjelasan
  11. Penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya
  12. Pemasukan penawaran
  13. Pembukaan penawaran
  14. Evaluasi penawaran
  15. Penetapan pemenang
  16. Pengumuman pemenang
  17. Masa sanggah
  18. Penunjukan pemenang
  19. Penandatanganan kontrak

Ruang Lingkup Pengadaan Barang dan Jasa

Ruang lingkup pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan K/D/L/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah. Pengadaan barang dan jasa untuk investasi di lingkungan bank Indonesia, Badan hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah.

Dasar Hukum Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Keppres No. 54 Tahun 2010, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
  2. Inpres No. 5 Tahun 2003, tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhimya Program Kerjasama Dengan International Monetary Fund
  3. Inpres No. 5 Tahun 2004, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
  4. Perpres No. 8 tahun 2006, tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2003 (tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Dikutip dari berbagai Sumber

Selasa, 28 Juni 2016

Pengertian Dan Tujuan Tax Amnesty

Pengertian Dan Tujuan Tax Amnesty. Di tahun 2016 pemerintah kembali mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan pengampunan pajak atau lebih dikenal sebagai kebijakan tax amnesty. Harapannya, dengan memberikan kebijakan pengampunan pajak ini, pihak-pihak yang menikmati kue pembangunan namun belum memberikan pembayaran pajak dengan benar, akan tertarik untuk segera melaksanakan kewajibannya.

Pengertian Dan Tujuan Tax Amnesty

Definisi Tax Amnesty

Pengertian tax amnesty adalah penghapusan pajak bagi Wajib Pajak yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak lewat imbalan menyetor pajak dengan tarif yang lebih rendah. Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak orang-orang kaya di Indonesia yang memarkir dananya di luar negeri demi menghindari kewajiban membayar pajaknya.

Baca Juga  
  1. Pengertian Wajib Pajak Serta Kewajiban Dan Haknya
  2. Pengertian Pajak Dan Jenisnya
  3. Pengertian Pajak Penghasilan Serta Subjek Dan Objeknya

Tujuan Tax Amnesty

  1. Meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek.
  2. Menambah jumlah wajib pajak.
  3. Mengintegrasikan sektor informal ke dalam sistem perekonomian.
  4. Memanfaatkan dana yang tidak terpakai.
  5. Langkah awal kebijakan rezim baru untuk menerapkan sanksi yang lebih besar.

Di tahap awal, pemerintah memperkirakan kebijakan tax amnesty ini akan meningkatkan penerimaan perpajakan sebesar Rp60 triliun. Namun ke depannya, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperbaiki sistem administrasi perpajakan di Indonesia, sekaligus mengurangi kebocoran pajak akibat meningkatnya kegiatan underground economy yang selama luput dari data perpajakan.  rencana penerapan kebijakan tax amnesty tersebut masih menghadapi berbagai tantangan. Banyak pihak menduga bahwa penerapan tax amnesty lebih didasarkan kepada permasalahan pemenuhan target penerimaan perpajakan semata.

Pada tahun 1984, pemerintah pernah melakukan kebijakan tax amnesty di era Orde Baru. Dalam implementasinya, kebijakan tersebut dinilai tidak terlalu sukses mengingat respon WP yang tidak terlalu besar serta tidak terjadinya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Beberapa kebijakan pengampunan pajak dalam skala lebih kecil juga dilakukan pemerintah sesudahnya.

Dengan adanya tax amnesty maka ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam APBN di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan membuat APBN lebih sustainable dan kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar sehingga otomatis ini akan banyak membantu program-program pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya tax amnesty tahun ini dan seterusnya akan sangat membantu upaya pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan. Nah tetapi disisi lain, dengan kebijakan amnesty ini yang diharapkan dengan diikuti repatriasi sebagian atau keseluruhan aset orang Indonesia di luar negeri maka akan sangat membantu stabilitas ekonomi makro kita.

Sumber.
kemenkeu.go.id

Sabtu, 25 Juni 2016

Pengertian I’Tikaf

Pengertian I’Tikaf. Rasulullah saw. bersabda :" Dari Ibnu Umar ra. ia berkata, Rasulullah saw. biasa beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan." (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim) " Dari Abu Hurairah R.A. ia berkata, Rasulullah SAW. biasa beri'tikaf pada tiap bulan Ramadhan sepuluh hari, dan tatkala pada tahun beliau meninggal dunia beliau telah beri'tikaf selama dua puluh hari. (Hadist Riwayat Bukhori).

Pengertian I’Tikaf

Definisi I’Tikaf

I'tikaf (Itikaf, iktikaf, iqtikaf, i'tiqaf, itiqaf), berasal dari bahasa Arab akafa. yang berarti menetap, mengurung diri atau terhalangi. Pengertiannya dalam konteks ibadah dalam Islam adalah berdiam diri di dalam masjid dalam rangka untuk mencari keridhaan Allah SWT dan bermuhasabah (introspeksi) atas perbuatan-perbuatannya. Orang yang sedang beriktikaf disebut juga mutakif.

I'tikaf dalam pengertian bahasa berarti berdiam diri yakni tetap di atas sesuatu. Sedangkan dalam pengertian syari'ah agama, I'tikaf berarti berdiam diri di masjid sebagai ibadah yang disunahkan untuk dikerjakan di setiap waktu dan diutamakan pada bulan suci Ramadhan, dan lebih dikhususkan sepuluh hari terakhir untuk mengharapkan datangnya Lailatul Qadr.

Jenis-jenis I’Tikaf

Iktikaf yang disyariatkan ada dua macam: iktikaf sunat dan wajib.
  1. Iktikaf sunnat adalah iktikaf yang dilakukan secara sukarela semata-mata untuk mendekatkan diri dan mengharapkan ridha Allah SWT seperti; iktikaf 10 hari terakhir pada bulan Ramadan.
  2. Iktikaf wajib adalah iktikaf yang dikarenakan bernazar (janji), seperti: "Kalau Allah SWT menyembuhkan penyakitku ini, maka aku akan beriktikaf.

Tujuan I'tikaf

  1. Dalam rangka menghidupkan sunnah sebagai kebiasaan yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dalam rangka pencapaian ketakwaan hamba.
  2. Sebagai salah satu bentuk penghormatan kita dalam meramaikan bulan suci Ramadhan yang penuh berkah dan rahmat dari Allah swt.
  3. Menunggu saat-saat yang baik untuk turunnya Lailatul Qadar yang nilainya sama dengan ibadah seribu bulan sebagaimana yang difirmankan oleh Allah dalam surat 97:3.
  4. Membina rasa kesadaran imaniyah kepada Allah dan tawadlu' di hadapan-Nya, sebagai mahluk Allah yang lemah.

Rukun I'tikaf

I'tikaf dianggap syah apabila dilakukan di masjid dan memenuhi rukun-rukunnya sebagai berikut :
  1. Niat. Niat adalah kunci segala amal hamba Allah yang betul-betul mengharap ridla dan pahala dari-Nya.
  2. Berdiam di masjid. Maksudnya dengan diiringi dengan tafakkur, dzikir, berdo'a dan lain-lainya.
  3. Di dalam masjid. I'tikaf dianggap syah bila dilakukan di dalam masjid, yang biasa digunakan untuk sholat Jum'ah. Berdasarkan hadist Rasulullah saw. "Dan tiada I'tikaf kecuali di masjid jami' (H.R. Abu Daud)
  4. Islam dan suci serta akil baligh.

Cara ber-I'tikaf

  1. Niat ber-I'tikaf karena Allah. Misalnya dengan mengucapkan : Aku berniat I'tikaf karena Allah ta'ala.
  2. Berdiam diri di dalam masjid dengan memperbanyak berzikir, tafakkur, membaca do'a, bertasbih dan memperbanyak membaca Al-Qur'an.
  3. Diutamakan memulai I'tikaf setelah shalat subuh, sebagaimana hadist Rasulullah saw; "Dan dari Aisyah, ia berkata bahwasannya Nabi saw. apabila hendak ber-I'tikaf beliau shalat subuh kenudian masuk ke tempat I'tikaf. (H.R. Bukhori, Muslim)
  4. Menjauhkan diri dari segala perbuatan yang tidak berguna. Dan disunnahkan memperbanyak membaca: “ Ya Allah sesungguhnya Engkau Pemaaf, maka maafkanlah daku.”

Waktu I'tikaf

  1. Menurut mazhab Syafi'i I'tikaf dapat dilakukan kapan saja dan dalam waktu apa saja, dengan tanpa batasan lamanya seseorang berI'tikaf. Begitu seseorang masuk ke dalam masjid dan ia niat I'tikaf maka syahlah I'tikafnya.
  2. I'tikaf dapat dilakukan selama satu bulan penuh, atau dua puluh hari. Yang lebih utama adalah selama sepuluh hari terakhir bulan suci Ramadhan sebagaimana dijelaskan oleh hadist di atas.
  3. Untuk I’tikaf wajib teragntung kepada berapa lama waktu yang dinadzarkan, sedangkan I’tikaf sunnah tidak ada batasan waktu tertentu. Kapan saja pada siang atau malam hari, waktunya bias lama dan bias juga singkat. Ya’la bin Ummayyah berkata ; Sesungguhnya aku berdiam satu jam dimasjid tak lain hanya untuk I’tikaf.

Hal-hal yang membatalkan I'tikaf

  1. Berbuat dosa besar.
  2. Bercampur dengan istri.
  3. Hilang akal karena gila atau mabuk.
  4. Murtad (keluar dari agama).
  5. Datang haid atau nifas dan semua yang mendatangkan hadas besar.
  6. Keluar dari masjid tanpa ada keperluan yang mendesak atau uzur, karena maksud I'tikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dengan tujuan hanya untuk ibadah.
  7. Orang yang sakit dan membawa kesulitan dalam melaksanakan I'tiakf.

Hikmah Ber-I'tikaf

  1. Mendidik diri kita lebih taat dan tunduk kepada Allah.
  2. Seseorang yang tinggal di masjid mudah untuk memerangi hawa nafsunya, karena masjid adalah tempat beribadah dan membersihkan jiwa.
  3. Masjid merupakan madrasah ruhiyah yang sudah barang tentu selama sepuluh hari ataupun lebih hati kita akan terdidik untuk selalu suci dan bersih.
  4. Tempat dan saat yang baik untuk menjemput datangnya Lailatul Qadar.
  5. I'tikaf adalah salah satu cara untuk meramaikan masjid.
  6. Dan ibadah ini adalah salah satu cara untuk menghormati bulan suci Ramadhan.
Dikutip dari berbagai sumber

Pengertian Brexit

Pengertian Brexit. Perdana Menteri David Cameron, berjanji apabila terpilih dalam pemilu, maka akan menyelenggarakan referendum terkait apakah Inggris akan keluar atau tetap dalam Uni Eropa. Sebenarnya isu Brexit ini sudah lama muncul. Pada tahun 1975, Inggris juga pernah mengadakan referendum apakah akan keluar sebagai anggota Uni Eropa atau tetap di dalam Uni Eropa. Pada waktu itu diputuskan, Inggris tetap berada di dalam Uni Eropa.

Pengertian Brexit
 

Definisi Brexit

Pengaruh Brexit terhadap perekonomian sangat besar. Kata ini digunakan untuk mengatakan Inggris meninggalkan Uni Eropa  yang mana kata-kata Br itain dan exit disingkat menjadi Brexit, cara ini sama seperti keluarnya Yunani dari Uni Eropa dijuluki Grexit di masa lalu. Britain Exit, atau yang dikenal sebagai Brexit adalah sebutan bagi keinginan sebagian masyarakat Inggris untuk keluar (exit) dari Uni Eropa.

Sedangkan Referendum 'Brexit' adalah merupakan pemungutan suara yang dilakukan oleh seluruh warga negara Inggris, Irlandia dan Selandia Baru, untuk memutuskan apakah Inggris harus keluar dari Uni Eropa atau tetap berada di Uni Eropa.

Alasan Inggris Ingin Keluar Dari Uni Eropa

Sebagian rakyat Inggris merasa bahwa Inggris terbebani oleh Uni Eropa, yang mana Uni Eropa membuat peraturan yang dinilai banyak membatasi bisnis di Inggris. Sedangkan yang menjadi pertimbangan bagi Inggris untuk keluar dari Uni Eropa adalah karena Uni Eropa menarik uang untuk biaya keanggotaan sejumlah miliaran dolar dan Inggris merasa bahwa hanya sedikit keuntungan yang diperoleh.

Alasan lain lainnya yang menjadi pertimbangan bahwa Inggris untuk keluar dari Uni Eropa yaitu adanya salah satu prinsip Uni Eropa tentang 'Free Movement' yang membawa banyak imigran datang dan menetap di Inggris.

Dikutip dari berbagai Sumber

Jumat, 24 Juni 2016

Pengertian Manajemen Perkantoran (Office Management)

Pengertian Manajemen Perkantoran (Office Management). Manajemen perkantoran merupakan kekuatan yang tidak terlihat (tidak terwujud) yang mampu merencanakan, mengorganisasi dan mengkoordinasikan manusia, uang, metode, material, mesin-mesin, dan pasar dalam pekerjaan kantor serta mengarahkan dan megawasinya sesuai dengan tujuan pembinaan, serta tujuan agar organisasi tercapai. Berikut adalah penjelasan mengenai manajemen perkantoran.

Pengertian Manajemen Perkantoran (Office Management)

Definisi Manajemen Perkantoran

Pengertian manajemen perkantoran secara singkat adalah merupakan bagian dari proses pengarahan secara menyeluruh terhadap aktivitas- aktivitas ketatusahaan dari sebuah kantor untuk mencapai tujuan secara efektif dan efesien. 

Menurut George Teryy (Office Management and Control, 1966) mendefinisikan manajemen perkantoran adalah sebagai perencanaan, pengendalian dan pengorganisasian pekerjaan perkantoran, serta penggerakan mereka yang melaksanakannya agar mencapai tujuan yang telah ditetapkan lebih dahulu. 

Masih banyak pendapat lain dari para ahli yang mendefinisikan manajemen perkantoran, tetapi semua sepakat mengatakan bahwa manajemen perkantoran adalah merupakan rangakaian aktivitas merencanakan, mengorganisasi (menyusun, mengatur), mengarahkan (memberi arahan dan petunjuk), mengawasi dan mengendalikan (melakukan kontrol sampai menyelenggarakan secara tertib sesuatu hal), sesuatu hal ini pada umumnya yang berhubungan dengan pekerjaan perkantoran (office work).

Namun seiring dengan perkembangan dan kemajuan serta kebutuhan yang mucul maka manajemen perkantoran saat ini tidak hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan perkantoran semata, melainkan ruang lingkupnya dan fungsinya telah meluas meliputi banyak hal atau faktor lainnya seperti berikut ini :
  1. Kepegawaian Perkantoran (Office Personnel)
  2. Metode Perkantoran (Office Methods)
  3. Perlengkapan Perkantoran (Office Equipment)
  4. Fakor Fisik dalam Kantor (Physical Office)
  5. Biaya Perkantoran (Office Cost)
  6. Kebijakan Perkantoran (Office Policies)

Ruang Lingkup Bidang Kerja Manajemen Perkantoran

  1. Office Space, mengatur yang berhubungan dengan ruang perkantoran (luas,jumlah, penjatahan, tata ruang, kenyamanan, keamanan, kebersihan, perubahan, pemindahan, pemeliharaan)
  2. Communications, mengatur hal-hal yang berhubungan dengan surat menyurat, pelayanan, media komunikasi (telepun, telex, fax dll) , resepsionis, kehumsan dll
  3. Office Personnel, Kepegawaian perkantoran yang berhubungan dengan HRD (Human Resource & Development), GA (General Affair), pelatihan, pengujian, dll
  4. Furniture & Equipment, mengatur dan berhubungan dengan pengadaan, pemeliharaan perabotan furniture perlengkapan kanor (meja, kursi dll)
  5. Appliances and Machines, mengatur dan berhubungan dengan pengadaan pemeliharaan peralatan dan mesin (Mesin Ketik, Komputer, Printer, Mesin Hitung, Pelengkapan Kebersihan dll
  6. Supplies and Stationery, yang mengatur dan berhungan dengan pengadaan perbekalan dan keperluan alat tulis kantor dan cetak.
  7. Methods, yang berhubungan dengan proses dan pengolahan data, pengukuran hasil kerja, “sisdur” (sistem dan prosedur) kerja, analisis statistic dll.
  8. Records (Warkat), yang berhubungan dengan pengoordinasian formulir, perancangan formulir pelayanan surat menyurat, pelaporan kearsipan dll
  9. Executive Controls, Kontrol Pejabat Pimpinan meliputi perencanaan organisasa, setarlisasi dan desentralisasi pelayanan, perencanaan anggaran, forecasting, job analysis dll
Sumber
Diktat Kuliah Manajemen Perkantoran oleh Aqwam Roadi Kardian. SKom.,MM

Rabu, 22 Juni 2016

Pengertian Manajemen Keuangan

Pengertian Manajemen Keuangan. Manajemen ini membicarakan pengelolaan keuangan yang pada dasarnya dapat dilakukan baik oleh individu, perusahaan maupun pemerintah. Prinsip manajemen keuangan perusahaan menuntut agar baik dalam memperoleh maupun dalam menggunakan dana harus didasarkan pada perkembangan efisiensi dan efektivitas. Dengan demikian manajemen keuangan tidak lain adalah menyangkut kegiatan perencanaan, analisis dan pengendalian yang baik dalam menggunakan maupun dalam pemenuhan kebutuhan dana.

Pengertian Manajemen Keuangan

Definisi Manajemen Keuangan

Menurut Sutrisno “Manajemen keuangan adalah semua aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan usaha-usaha mendapatkan dana perusahaan dengan biaya yang murah serta usaha untuk menggunakan dan mengalokasikan dana tersebut secara efisien”.

Manajemen keuangan adalah menyangkut tugas manajer keuangan di dalam perusahaan. Manajer keuangan secara aktif mengatur urusan dari berbagai macam tipe dari bisnis keuangan dan bukan keuangan, pribadi dan masyarakat, besar dan kecil, mencari keuntungan ataupun tidak mencari keuntungan. Mereka melakukan berbagai macam perencanaan keuangan, perpanjangan kredit kepada pelanggan, penilaian usulan penggunaan beban yang besar dan meningkatkan dana untuk membiayai perusahaan.

Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa manajemen keuangan adalah aktivitas perusahaan yang biasa dilakukan oleh manajer keuangan guna mendapatkan dana untuk membiayai jalannya perusahaan, kemudian menggunakan atau mengalokasikan dana tersebut baik dana dalam perusahaan maupun dana dari luar perusahaan kedalam berbagai bentuk investasi.

Tujuan Manajemen Keuangan

Tujuan Manajemen Keuangan adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Dengan demikian apabila suatu saat perusahaan dijual, maka harganya dapat ditetapkan setinggi mungkin. Seorang manajer juga harus mampu menekan arus peredaran uang agar terhindar dari tindakan yang tidak diinginkan.

Fungsi Manajemen Keuangan

Perencanaan Keuangan, membuat rencana pemasukan dan pengeluaraan serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk periode tertentu.
  1. Penganggaran Keuangan, tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail pengeluaran dan pemasukan.
  2. Pengelolaan Keuangan, menggunakan dana perusahaan untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara.
  3. Pencarian Keuangan, mencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk operasional kegiatan perusahaan.
  4. Penyimpanan Keuangan, mengumpulkan dana perusahaan serta menyimpan dan mengamankan dana tersebut.
  5. Pengendalian Keuangan, melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan pada perusahaan.
  6. Pemeriksaan Keuangan, melakukan audit internal atas keuangan perusahaan yang ada agar tidak terjadi penyimpangan.
  7. Pelaporan keuangan, penyediaan informasi tentang kondisi keuangan perusahaan sekaligus sebagai bahan evaluasi
Dikutip dari berbagai Sumber