Kamis, 08 September 2016

Pengertian Masyarakat Dan Ciri-Cirinya

Pengertian Masyarakat Dan Ciri-Cirinya. Masyarakat merupakan wadah untuk membentuk keperibadian diri warga kelompok manusia atau suku yang berbeda satu dengan yang lainnya. Di dalam suatu masyarakat itu warga mengembangkan serta melestarikan kebudayaan-kebudayaan yang berasa di dalam lapisan masyarakat tertentu yang pasti memiliki ciri khas yang berbeda-beda.

Pengetian Masyarakat Dan Ciri-Cirinya

Definisi Masyarakat

Berikut adalah beberapa pengertian tentang masyarakat yang antara lain adalah :
  1. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. dimana sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas.
  2. Pengertian Masyarakat adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut.
  3. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
  4. Masyarakat adalah sekelompok manusia yang mendiami tempat tertentu dengan jangka waktu yang cukup lama. Dan dapat berinteraksi dengan masyarakat lainnya dengan tujuan untuk mewujudkan keharmonisan dalam satu kesatuan sosial. Maka dari itu, dibutuhkan kerja sama demi tercapainya tujuan yang dinginkan
  5. Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani, sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudian berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemaslahatan.
  6. Dalam arti luas masyarakat adalah keseluruhan hubungan dalam hidup bersama tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya. Atau dengan kata lain kebulatan dari semua perhubungan dalam hidup bermasyarakat.
  7. Masyarakat dalam arti sempit adalah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, misalnya territorial, bangsa, golongan dan sebagainya. Salah satu contoh: ada masyarakat Jawa, dan masyarakat Sunda, masyarakat Minang, masyarakat Mahasiswa, masyarakat petani danseterusnya, dipakailah kata masyarakat itu dalam arti yang sempit.

Ciri-Ciri Masyarakat

Adapun Ciri-ciri masyarakat dalam satu bentuk kehidupan bersama antara lain adalah sebagai berikut:
  1. Manusia yang hidup bersama. Di dalam ilmu sosial tak ada ukuran yang mutlak ataupun angka yang pasti untuk menentukan berapa jumlah manusia yang harus ada. Akan tetapi secara teoritis, angka minimumnya adalah dua orang yang hidup bersama.
  2. Bercampur untuk waktu yang cukup lama. dengan berkumpulnya manusia, maka akan timbul manusia-manusia baru. Manusia itu juga dapat bercakap - cakap, merasa dan mengerti, mereka juga mempunyai keinginan-keinginan untuk menyampaikan kesan - kesan atau perasaan - perasaannya. Sebagai akibat hidup bersama itu, timbullah sistem komunikasi dan timbullah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antar manusia dengan kelompok tersebut.
  3. Mereka sadar bahwa mereka merupakan suatu kesatuan.
  4. Mereka merupakan suatu sistem hidup bersama. Sistem kehidupan mersama menimbulkan kebudayaan, oleh karena setiap anggota kelompok merasa dirinya terikat satu dengan lainnya

Syarat Utama Individu Menjadi Masyarakat

Secara ringkas, kumpulan individu baru dapat disebut sebagai masyarakat jika memenuhi empat syarat utama, yaitu
  1. Dalam kumpulan manusia harus ada ikatan perasaan dan kepentingan;
  2. Mempunyai tempat tinggal atas daerah yang sama dan atau mempunyai kesatuan ciri kelompok tertentu;
  3. Hidup bersama dalam jangka waktu yang cukup lama;
  4. Dalam kehidupan bersama itu terdapat aturan-aturan atau hukum yang mengatur prilaku mereka dalam mencapai tujuan dan kepentingan bersama.
sumber
https://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat
dan dikutip dari berbagai sumber

Rabu, 07 September 2016

Pengertian Ilmu Forensik Dan Ruang Lingkupnya

Pengertian Ilmu Forensik Dan Ruang Lingkupnya. Forensik biasanya digunakan untuk membantu penyidikan dalam suatu kasus kejahatan. Hasil dari analisa forensik tersebut nantinya akan digunakan untuk membantu penyajian data atau bukti dalam pemeriksaan di pengadilan. Sedangkan Ahli Forensik merupakan seseorang yang memiliki keahlian pada bidang forensik dimana ahli tersebut apabila ketika terjadi masalah hukum dipengadilan dapat membantu menyelesaikan sengketa hukum yang ada melalui pengetahuan dan keahlian yang dimiliki. Berikut adalah penjelasan tentang Definisi ilmu Forensik, Tahap-Tahap Forensik, Ruang Lingkup serta Informasi yang didapatkan.

Pengertian Ilmu Forensik Dan Ruang Lingkupnya
 

Definisi Ilmu Forensik

Pengertian Ilmu forensik adalah ilmu yang digunakan untuk keperluan hukum dengan memberikan bukti ilmiah yang dapat digunakan dalam pengadilan dalam memecahkan kejahatan. Informasi penting yang diberikan oleh ilmu forensik membantu sistem keadilan berjalan.

Forensik (forensic) adalah merupakan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains. Dalam kelompok ilmu-ilmu forensik ini dikenal antara lain ilmu fisika forensik, ilmu kimia forensik, ilmu psikologi forensik, ilmu kedokteran forensik, ilmu toksikologi forensik, ilmu psikiatri forensik, komputer forensik, dan sebagainya.

Secara Umum Ilmu Forensik adalah ilmu untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan kemudian dihadirkan di dalam sidang pengadilan. Atau juga dapat diartikan sebagai aplikasi atau pemanfaatan ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan penegakan hukum dan peradilan.

Tahap-Tahap Ilmu Forensik

Tahap-tahap forensik diantaranya ialah sebagai berikut :
  1. Pengumpulan (Acquisition)
  2. Pemeliharaan (Preservation)
  3. Analisa (Analysis)
  4. Presentasi (Presentation)

Ruang Lingkup Ilmu Forensik

  1. Kriminalistik
  2. Kedokteran Forensik
  3. Toksikologi Forensik
  4. Odontologi Forensik
  5. Psikiatri Forensik
  6. Entomologi
  7. Antrofologi
  8. Serologi / Biologi Molekuler Forensik
  9. Farmasi Forensik.

Informasi yang didapatkan dari Ilmu Forensik

Untuk dapat membuat terang suatu perkara dengan cara memeriksa dan menganalisa barang bukti mati, sehingga dengan ilmu forensik haruslah didapat berbagai informasi, yaitu :
  1. Information on corpus delicti, dari pemeriksaan baik TKP maupun barang bukti dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana .
  2. Information on modus operandi, beberapa pelaku kejahatan mempunyai cara – cara tersendiri dalam melakukan kejahatan dengan pemeriksaan barang bukti kaitannya dengan modus operandi sehingga dapat diharapkan siapa pelakunya .
  3. Linking a suspect with a victim, pemeriksaan terhadap barang bukti di TKP ataupun korban dapat mengakibatkan keterlibatan tersangka dengan korban, karena dalam suatu tindak pidana pasti ada material dari tersangka yang tertinggal pada korban.
  4. Linking a person to a crime scene, setelah terjadi tindak pidana banyak kemungkinan terjadi terhadap TKP maupun korban yang dilakukan oleh orang lain selain tersangka mengambil keuntungan.
  5. Disproving or supporting a Witness ’s Testimony, pemeriksaan terhadap barang bukti dapat memberikan petunjuk apakah keterangan yang diberikan oleh tersangka ataupun saksi berbohong atau tidak.
  6. Identification of a suspect, barang bukti terbaik yang dapat digunakan untuk mengindentifikasi seorang tersangka adalah sidik jari, karena sidik jari mempunyai sifat sangat karakteristik dan sangat individu bagi setiap orang.
  7. Providing Investigative leads, pemeriksaan dari barang bukti dapat memberikan arah yang jelas dalam penyidikan
Sumber
https://id.wikipedia.org/wiki/Ilmu_forensik
dikutip dari berbagai sumber

Senin, 05 September 2016

Pengertian Kedaulatan Hukum Dan Teorinya

Pengertian Kedaulatan Hukum Dan Teorinya. Kedaulatan Hukum Merupakan Modal awal dalam pembentukan sebuah negara dimana semua elemen masyarakat disatukan dalam payung pemerintahan yang memiliki kedaulatan dalam hukum. Oleh sebab itu kedaulatan membutuhkan hukum yang kuat dalam rangka menjaga kedaulatan tersebut.

Didalam kedaulatan hukum kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah hukum. Raja atau penguasa serta rakyat semuanya tunduk terhadap hukum. Semua tindakan yang dilakukan oleh raja, kepala negara atau rakyat harus sesuai dengan hokum yang berlaku. Sumber dari hukum itu sendiri adalah dari kesadaran masyarakat yang memiliki rasa membuat hukum yang baik. Dengan adanya kesadaran akan hukum, maka masyarakat mengeluarkan perasaan sehingga mampu membedakan adanya norma – norma yang terlepas dari kehendak kita. 

Definisi Kedaulatan Hukum

Pengertian Kedaulatan hukum yaitu kedaulatan yang berasal dari hukum yang berlaku di suatu negara. Dimana Hukum merupakan pernyataan yang timbul dari kesadaran manusia, dan merupakan sumber kedaulatan. Setiap Negara harus mematuhi tata tertib hukum, sebab Hukum merupakan kekuasaan yang derajatnya lebih tinggi. Negara hanya sebagai organisasi sosial yang tunduk kepada hukum. Kekuasaan negara harus berpijak dan berlandaskan hukum. Hukum harus dipandang sebagai sumber dari segala sumber kekuasaan dalam negara maksudnya kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah itu didapat atau diatur oleh hukum yang berlaku di negara itu, sehingga kekuasaan itu sah berdasarkan hukum yang berlaku. Hukum harus dijunjung tinggi oleh segenap warga negara dan pemerintah, maka semuanya harus menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku. 

Teori Kedaulatan Hukum

Teori kedaulatan hukum menunjukkan bahwa kekuasaan yang tertinggi bukan terletak di tangan raja dan bukan juga berada di tangan negara, melainkan berada ditangan hukum. Teori ini menyatakan bahwa hukum merupakan pernyataan penilaian yang muncul atau bersumber pada kesadaran hukum manusia itu sendiri.

Kedaulatan hukum merupakan sumber kedaulatan dimana kesadaran hukum seseorang akan membuatnya mampu membedakan mana sesuatu yang adil dan mana sesuatu yang tidak adil. Teori ini juga dapat dikaitkan dengan prinsip Rule of Law yang dikembangkan oleh seorang A.V. Dicey. Prinsip yang kemudian berkembang di Amerika Serikat juga menjadi jargon The Rule of Law and Not a Man yakni prinsip yang menganggap bukan orang yang menjadi pemimpin tetapi hukum sebagai pemimpin itu sendiri. Berdasarkan pemikiran teori ini, kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku. Hukumlah yang membimbing kekuasaan pemerintahan. Etika normatif negara yang menjadikan hukum sebagai “panglima” mewajibkan penegakan hukum dan penyelenggara negara dibatasi oleh hukum. Pelopor teori Kedaulatan Hukum antara lain: Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit.

Dikutip dari berbagai sumber

Pengertian Sistem Pemerintahan Komunisme

Pengertian Sistem Pemerintahan Komunisme. Istilah komunisme sering dicampuradukkan dengan Marxisme. Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai komunis di seluruh dunia. Racikan ideologi ini berasal dari pemikiran Lenin sehingga dapat pula disebut “Marxisme-Leninisme”. Dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis.

Munculnya Sistem Komunisme merupakan koreksi terhadap paham kapitalisme di awal abad ke-19, dalam suasana yang menganggap bahwa kaum buruh dan pekerja tani hanyalah bagian dari produksi dan yang lebih mementingkan kesejahteraan ekonomi. Namun dalam perkembangan selanjutnya, muncul beberapa faksi internal dalam komunisme antara penganut komunis teori dan komunis revolusioner yang masing-masing mempunyai teori dan cara perjuangan yang berbeda dalam pencapaian masyarakat sosialis untuk menuju dengan apa yang disebutnya sebagai masyarakat utopia.

Definisi Komunisme

Seperti dikutip oleh wikipedia. Pengertian Komunisme adalah merupakan sebuah ideologi. Dimana Penganut paham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifesto politik yang pertama kali diterbitkan pada tanggal  21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik.

Ciri-ciri sistem Pemerintahan Komunisme

  1. Menggunakan sistem partai komunis sebagai alat pengambil alihan kekuasaan
  2. Sangat menentang kepemilikan akumulasi modal atas individu.
  3. Seluruh alat-alat produksi harus dikuasai oleh negara guna kemakmuran rakyat secara merata akan tetapi dalam kenyataannya hanya dikelolah serta menguntungkan para elit partai
  4. Menggunaan sistim demokrasi keterwakilan yang dilakukan oleh elit-elit partai komunis oleh karena itu sangat membatasi langsung demokrasi pada rakyat yang bukan merupakan anggota partai komunis karenanya dalam paham komunisme tidak dikenal hak perorangan sebagaimana terdapat pada paham liberalisme.
  5. Tidak bersandarkan pada kepercayaan agama, hanya berupa pemberian doktrin pada rakyatnya, dengan prinsip bahwa "agama dianggap candu" yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran ideologi lain karena dianggap tidak rasional serta keluar dari hal yang nyata (kebenaran materi).

Indonesia Dan Komunisme

Indonesia pernah menjadi salah satu kekuatan besar komunisme dunia. Kelahiran PKI pada tahun 1920an adalah kelanjutan fase awal dominasi komunisme di negara tersebut, bahkan di Asia. Tokoh komunis nasional seperti Tan Malaka misalnya. Ia menjadi salah satu tokoh yang tidak bisa dilupakan dalam perjuangan di berbagai negara seperti di Cina, Indonesia, Thailand, dan Filipina. Bukan seperti Vietnam yang mana perebutan kekuatan komunisme menjadi perang yang luar biasa. Di Indonesia perubuhan komunisme juga terjadi dengan insiden berdarah dan dilanjutkan dengan pembantaian yang banyak menimbulkan korban jiwa. Dan tidak berakhir disana, para tersangka pengikut komunisme juga diganjar ekstapol oleh pemerintahan Orde Baru dan mendapatkan pembatasan dalam melakukan ikhtiar hidup mereka.

Dikutip dari berbagai sumber

Sabtu, 03 September 2016

Pengertian Kedaulatan Raja Dan Teorinya

Pengertian Kedaulatan Raja Dan Teorinya.  Konsep Kedaulatan Raja hampir sama tuanya dengan gagasan Kedaulatan Tuhan. Bahkan sampai abad ke-6, dimana semua negara yang tercatat dalam sejarah selalu dipimpin oleh penguasa yang bersifat tuturn temurun, yang biasa disebut sebagai Raja atau Ratu.

Definisi Kedaulatan Raja

Pengertian Kedaulatan Raja. Kedaulatan sebuah negara terletak di tangan raja, sebab raja merupakan penjelmaan kehendak Tuhan dan juga bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat dan kokoh, seorang raja harus mempunyai kekuasaan yang kuat dan tidak terbatas sehingga rakyat harus rela menyerahkan hak-haknya dan kekuasaannya kepada raja.

Teori Kedaulatan Raja

Teori ini pernah diterapkan di Perancis pada masa Raja Louis XIV. Pada zaman modern model kekuasaan ini telah ditinggalkan negara-negara di dunia, karena kedaulatan raja cenderung menciptakan kekuasaan yang tidak terbatas (absolut), sewenang-wenang dan otoriter.

Dalam penghujung abad ke-16, di Eropa muncul pemikiran-pemikiran politik yang menitik beratkan pada kedaulatan raja sebagai sumber kekuasaan politik. Dengan adanya paham ini kekuasaan Gereja terhadap kerajaan-kerajaan di Eropa mulai memudar. Raja sebagai penguasa dalam sistem negara monarki mempunyai kekuasaan dominan terhadap elemen-elemen yang ada dalam negara. Karena – hal ini berasal dari asumsi - rakyat menyerahkan kekuasan mereka kepada raja untuk mengatur kehidupan warga negara. Awalnya konsep ini dapat diterima oleh rakyat. Namun, lama kelamaan kekuasaan raja yang dominan membawa rakyat kearah yang tidak memberikan ruang dan hak kebebasan dan kemerdekaan bagi rakyat. Dengan kondisi yang merugikan rakyat kemudian kekuasaan raja yang dominan dibatasi.

Dalam konsep kedaulatan raja ini, Raja lah yang dipandang mempunyai kekuasaan tertinggi atas apa saja. Seperti dikatakan oleh Montesquieu, imperium’ merupakan konsep ‘rule over individuals by the prince’, sedangkan dominium atau ‘dominion’ merupakan ‘rule over things by the individuals’. Namun, jika kedua pengertian itu berhimpun jadi satu, maka sang Raja sudah dipastikan menjadi tiran yang tidak dapat dikendali oleh apapun dan siapapun. Tentu, di zaman sekarang, pengertian yang demikian ekstrim sudah banyak ditinggalkan orang. Meskipun demikian, negara-negara yang berbentuk kerajaan masih cukup banyak di dunia sekarang ini. Akan tetapi, semua kerajaan-kerajaan yang masih ada itu, pada umumnya, sudah mengalami perubahan mendasar dalam cara bekerjanya sehari-hari.

Di zaman sekarang, konsep kedaulatan rakyat tidak lagi dikaitkan dengan kedaulatan Tuhan, melainkan diintegrasikan dengan konsep kedaulatan rakyat, sehingga negara-negara kerajaan dewasa ini berhasil membedakan dan memisahkan antara fungsi kepala negara dengan kepala pemerintahan.Karena itu, muncullah konsep monarki konstitusional (constitutional monarchy) dalam praktik. Negaranya adalah kerajaan, tetapi hukum tertinggi yang berlaku adalah konstitusi. Dengan demikian, dewasa ini, tidak ada masalah dengan pengertian umum mengenai kerajaan yang menganut paham kedaulatan raja, karena pada saat yang sama kerajaan-kerajaan itu dapat mengadopsi gagasan-gasan kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum sekaligus.

Dikutip dari berbagai sumber

Jumat, 02 September 2016

Pengertian Kedaulatan Tuhan dan Teorinya

Pengertian Kedaulatan Tuhan dan Teorinya. Berdasarkan sejarah, teori kedaulatan tuhan adalah teori kedaulatan paling tua dibandingkan dengan teori kedaulatan lainnya. Dalam teori kedaulatan tuhan, tuhan lah yang mempunyai kuasa terhadap segala alam dan manusia dimuka bumi. 

Definisi Kedaulatan Tuhan

Kedaulatan tuhan adalah dimana kekuasaan tertinggi suatu negara , di pegang oleh raja, yang di klaim sebagai keturunan dewa atau raja. Oleh sebab itu, negara dan pemerintah negara harus mewakili Tuhan di dalam menjalankan hukum Tuhan di dunia. Negara yang menganut paham kedaulatah Tuhan disebut negara teokrasi. Contohnya adalah Belanda dan Swis pada masa pemerintahan pengikut Calvin.

Teori kedaulatan tuhan

Teori kedaulatan Tuhan adalah sebuah teori yang dikemukakan tokoh penganut-penganut teori teokrasi. Sebagian dari Pendapat mereka sebenarnya sama. Tuhan ditetapkan sebagai pemilik kekuasaan yang tertinggi. Akan tetapi persoalan yang diperdebatkan adalah siapa di dunia ini yang mewakili Tuhan, Raja ataukah Paus.

Menurut Agustinus (354-430 M) berpendapat bahwa Paus adalah orang yang mewakili Tuhan di dunia, atau bisa dimaksud dengan di suatu negara. Pemikiran beliau ini tertulis di dalam sebuah karya tulisnya yang berjudul City of God (Kerajaan Tuhan).

Menurut Thomas Aquinas (1225-1274 M) dengan teori baru dalam kadaulatan Tuhan. Beliau mengatakan sebuah teori bahwa kekuasaan raja dan Paus itu sama, hanya saja perbedaannya berada ditugasnya yaitu raja di lapangan keduniawian, sedangkan Paus di lapangan keagamaan.
Menurut Marsilius (1280-1343 M) mengajarkan teori baru yaitu kekuasaan tidak dimiliki seorang Paus, akan tetapi dimiliki negara atau raja. Menurut ajaran Marsilius, raja adalah wakil daripada Tuhan untuk melaksanakan kedaulatan atau memegang kedaulatan di dunia ini.

Perkembangan teori ini berjalan bersama dengan perkembangan agama baru pada masa itu, yaitu agama Kristen, yang diorganisir pihak gereja yang dikepalai oleh Paus. Pada masa itu, negara-negara Eropa dijalankan oleh dua organisasi kenegaraan, yaitu pihak gereja yang dikepalai oleh Paus, dan pihak negara yang dikepalai oleh raja-raja sesuai dengan daerah masing-masing. Ini disebabkan oleh agama Kristen adalah agama resmi negara-negara di Eropa pada masa itu setelah perjuangan yang kuat dari pihak gereja dalam menyebarkan agama Kristen melawan kepercayaan patheisme atau paganisme yang dipegang oleh raja-raja yang menganggap bahwa Kristen mengancam kewibawaan raja.

Pada saat Kristen berhasil menjadi agama resmi negara-negara di Eropa, gereja pun mulai mendapat kekuasaan dalam mengatur negara, bukan saja urusan keagamaan, akan tetapi urusan keduniawian juga. Maka tidaklah jarang terjadi dua peraturan dalam satu hal. Satu peraturan dari raja, dan kedua peraturan dari gereja. Selama peraturan tersebut tidak berbenturan, maka tidak menjadi masalah. Tetapi, apabila kedua peraturan itu saling bertentangan, maka barulah timbul persoalan, peraturan manakah yang patut dipatuhi. Maka peraturan yang paling tinggilah yang akan diberlakukan. Persoalan inilah juga yang menjadi penyebab munculnya perdebatan soal kedaulatan Tuhan.

Selanjutnya, dengan munculnya teori yang dibawa oleh Marsilius, pemerintahan di Eropa menjadi berubah. Dulunya sebuah pemerintah yang sangat menghormati pihak gereja Catolik Roma, sekarang berubah menjadi pemerintahan yang diperintah oleh raja yang kekuasaannya digerakkan dengan cara absolut. Karena seorang raja tidak merasa bertanggung jawab kepada siapa pun kecuali Tuhan. Mereka merasa berhak untuk melakukan apa saja. Kenyataan ini terlihat jelas pada zaman renaissance.

Sumber
https://id.wikipedia.org/wiki/Kedaulatan_tuhan
dan dikutip dari berbagai sumber

Pengertian Kedaulatan Negara

Pengertian Kedaulatan Negara. Teori ini berkembang di Eropa antara abad XV-XIX. Teori ini memandang bahwa kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan Negara (staatssouvereiniteit) dimana negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan tidak terbatas, karena negara abstrak, maka kekuasaannya diserahkan kepada raja atau presiden atas nama Negara, negaralah yang menciptakan hukum. Oleh sebab itu, negara tidak wajib tunduk kepada hukum. 

Pengertian Kedaulatan Negara

Definisi Kedaulatan Negara

Pengertian kedaulatan negara adalah kekuasaan tertinggi yang dimiliki suatu negara untuk menguasai wilayah pemerintahannya dan masyarakat. Kekuasaan tersebut bersifat asli pemamen tungal dan tidak terbatas.

Kedaulatan Negara adalah kedaulatan yang ada pada negara. Negaralah yang menciptakan hukum, jadi segala sesuatu harus tunduk kepada negara. Negara disini dianggap sebagai suatu keutuhan yang menciptakan peraturan-peraturan hukum, jadi adanya hukum itu karena adanya negara dan tiada satu hukumpun yang berlaku jika tidak dikehendaki oleh Negara.

Kedaulatan Negara Dalam Hukum Internasional

Dalam hukum internasional, kedaulatan negara merupakan prinsip yang mendasari hubungan antar negara dan juga merupakan landasan dari tatanan dunia. Prinsip ini merupakan bagian dari hukum kebiasaan internasional (international customary law) yang tercantum dalam Piagam PBB (United Nations Charter) serta menjadi komponen penting dalam upaya pemeliharaan perdamaian dan keamanan dunia. Kedaulatan negara menunjukkan kompetensi, independensi dan kesetaraan hukum antar negara−negara.

Dasar hukum internasional yang menjadi landasan prinsip kedaulatan negara adalah perjanjian Westhpalia 1648 yang dibentuk oleh negara-negara Eropa. Perjanjian ini meletakkan dasar-dasar masyarakat internasional modern dimana setiap negara memiliki kedaulatan penuh yang dilandasi oleh kemerdekaan dan persamaan derajat dalam praktek hukum internasional dan hubungan internasional. Unsur-unsur negara yang berdaulat termuat dalam Konvensi Montevideo 1933 Tentang Hak−hak dan Kewajiban Negara (Montevideo Convention on the Rights and Duties of States). Unsur−unsur tersebut terdiri dari populasi yang permanen (permanent population), wilayah territorial (defined territory) dan pemerintah yang berdaulat (sovereign government). Komponen terpenting dari kedaulatan terwujud dalam kekuasaan negara-negara untuk bertindak di wilayah territorial negara-negara tersebut.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Piagam PBB, organisasi dunia didasarkan atas prinsip persamaan kedaulatan dari semua negara-negara anggota. Disamping menjadi dasar dalam hubungan internasional, prinsip persamaan kedaulatan ini juga menjadi dasar pembentukan organisasi antar pemerintah yang diberikan kapasitas untuk bertindak dalam hubungan antar negara-negara sesuai dengan kerangka kerja yang ditetapkan oleh organisasi tersebut.

Ada beberapa batas –batas penting dari kedaulatan negara dan yurisdiksi nasional yang diterima secara meluas dalam hukum internasional.
  1. Ketegangan yang terjadi antara kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan kedudukan diantara negara-negara di satu sisi dan kewajiban internasional yang bersifat kolektif untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional di sisi lain.
  2. Berkaitan dengan kedaulatan negara yang dibatasi oleh kebiasaan dan kewajiban perjanjian (treaty obligation) baik dalam hubungan internasional maupun hukum internasional.

Kedaulatan yang dimiliki oleh negara-negara pada hakikatnya memuat tanggung jawab dasar untuk melindungi individu-individu, harta benda dan untuk menjalankan fungsi pemerintahan di wilayah terirorial masing-masing negara tersebut.

Dikutip dari berbagai sumber