Pengertian Otoritas Moneter. Berdasarkan Undang–undang tentang bank sentral pada dasarnya memberikan kewenangan yang besar kepada Bank Indonesia untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter di Indonesia. Dengan kata lain, Bank Indonesia ditempatkan sebagai otoritas moneter di Indonesia, sedangkan Dewan Moneter ditiadakan. Meskipun otoritas moneter tidak terletak lagi pada pemerintah, pemerintah tetap mempunyai akses tertentu dalam mempengaruhi kebijakan moneter.
Definisi Otoritas moneter
Menurut Wikipedia. Pengertian Otoritas moneter adalah suatu entitas yang memiliki wewenang untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar pada suatu negara dan memiliki hak untuk menetapkan suku bunga dan parameter lainnya yang menentukan biaya dan persediaan uang. Umumnya otoritas moneter adalah bank sentral, meskipun kadang kala lembaga eksekutif pemerintah mempunyai hak tertinggi untuk menetapkan kebijakan moneter dengan cara mengendalikan bank sentral. Ada berbagai jenis otoritas moneter lainnya, seperti dibentuknya satu bank sentral untuk beberapa negara, terdapatnya suatu dewan yang mengontrol jumlah uang yang beredar terhadap mata uang lain, dan juga diperbolehkannya beberapa entitas untuk mencetak uang kertas ataupun uang logam.Otoritas moneter merupakan lembaga yang berwenang dalam pengambilan kebijakan di bidang moneter, dan juga merupakan sumber uang primer, baik bagi perbankan, masyarakat maupun pemerintah. Di samping mengeluarkan uang kartal, otoritas moneter juga menerima simpanan giro dari perbankan atau pemerintah. Simpanan giro tersebut bagi otoritas moneter merupakan uang primer sedangkan bagi bank-bank uang tersebut merupakan alat likuid.
Fungsi Otoritas Moneter
Fungsi pokok otoritas moneter diantara lain adalah sebagai berikut:- Menciptakan uang kertas dan logam
- Menciptakan uang primer
- Memelihara cadangan devisa nasional
- Mengawasi sistem moneter
Tidak ada komentar:
Posting Komentar