Pengertian Korupsi Serta Karakteristik, Ciri Dan Bentuknya. Perilaku korupsi merupakan perilaku yang merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta membahayakan eksistensi negara. Hal ini terjadi karena perilaku korupsi merusak berbagai macam tatanan, seperti tatanan hukum, tatanan politik, tatanan sosial budaya dari negara yang bersangkutan. Prinsip-prinsip keadilan diabaikan, pembodohan terhadap masyarakat, ekonomi biaya tinggi, dan etika kemasyarakatan diabaikan.
Korupsi (corruption) dari kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dalam hukum pidana..Korupsi ialah: Perbuatan yang buruk penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
Menurut Encyclopedia American Korupsi dalah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan/ perekonomian negara.
Perbuatan korupsi dalam istilah kriminologi digolongkan kedalam bentuk kejahatan White Collar Crime. Dalam praktek berdasarkan undang-undang yang bersangkutan, Korupsi adalah tindak pidana yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan Negara dan perekonomia.
Definisi Korupsi
Korupsi (corruption) dari kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dalam hukum pidana..Korupsi ialah: Perbuatan yang buruk penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
Menurut Encyclopedia American Korupsi dalah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan/ perekonomian negara.
Perbuatan korupsi dalam istilah kriminologi digolongkan kedalam bentuk kejahatan White Collar Crime. Dalam praktek berdasarkan undang-undang yang bersangkutan, Korupsi adalah tindak pidana yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan Negara dan perekonomia.
Karakteristik, Ciri Dan Unsur Korupsi
Berdasarkan beberapa definisi yang telah disebutkan di atas, dapat diringkas secara umum bentuk-bentuk, karakteristik atau ciri-ciri, dan unsur-unsur (dari sudut pandang hukum) korupsi sebagai berikut :- Penyuapan (bribery) mencakup tindakan memberi dan menerima suap, baik berupa uang maupun barang.
- Embezzlement, merupakan tindakan penipuan dan pencurian sumber daya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengelola sumber daya tersebut, baik berupa dana publik atau sumber daya alam tertentu.
- Fraud, merupakan suatu tindakan kejahatan ekonomi yang melibatkan penipuan (trickery or swindle). Termasuk didalamnya proses manipulasi atau mendistorsi informasi dan fakta dengan tujuan mengambil keuntungan-keuntungan tertentu.
- Extortion, tindakan meminta uang atau sumber daya lainnya dengan cara paksa atau disertai dengan intimidasi-intimidasi tertentu oleh pihak yang memiliki kekuasaan. Lazimnya dilakukan oleh mafia-mafia lokal dan regional.
- Favouritism, adalah mekanisme penyalahgunaan kekuasaan yang berimplikasi pada tindakan privatisasi sumber daya.
- Melanggar hukum yang berlaku dan merugikan negara.
- Serba kerahasiaan, meskipun dilakukan secara kolektif atau “korupsi berjama’ah”.
Bentuk-bentuk Korupsi
Diantara model-model korupsi yang sering terjadi secara praktis adalah: pungutan liar, penyuapan, pemerasan, penggelapan, penyelundupan, pemberian (hadiah atau hibah) yang berkaitan dengan jabatan atau profesi seseorang Jeremy Pope mengutip dari Gerald E. Caiden dalam ”Toward a General Theory of Official Corruption” menguraikan secara rinci bentuk-bentuk korupsi yang umum dikenal, yaitu:- Berkhianat, subversif, transaksi luar negeri ilegal, penyelundupan.
- Penggelapan barang milik lembaga, swastanisasi anggaran pemerintah, menipu dan mencuri.
- Penggunaan uang yang tidak tepat, pemalsuan dokumen dan penggelapan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening pribadi, menggelapkan pajak, menyalahgunakan dana.
- Penyalahgunaan wewenang, intimidasi, menyiksa, penganiayaan,memberi ampun dan grasi tidak pada tempatnya.
- Menipu dan mengecoh, memberi kesan yang salah, mencurangi dan memperdaya, memeras.
- Mengabaikan keadilan, melanggar hukum, memberikan kesaksian palsu, menahan secara tidak sah, menjebak.
- Tidak menjalankan tugas, desersi, hidup menempel pada orang lain seperti benalu.
- Penyuapan dan penyogokan, memeras, menguti pungutan, memintakomisi.
- Menjegal pemilihan umum, memalsukan kartu suara, membagi-bagi wilayah pemilihan umum agar bisa unggul.
- Menggunakan informasi internal dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi; membuat laporan palsu
- Menjual tanpa izin jabatan pemerintah, barang milik pemerintah, dan surat izin pemerintah.
- Manipulasi peraturan, pembelian barang persediaan, kontrak, dan pinjaman uang.
- Menghindari pajak, meraih laba berlebih-lebihan.
- Menjual pengaruh, menawarkan jasa perantara, konflik kepentingan.
- Menerima hadiah, uang jasa, uang pelicin dan hiburan, perjalanan yang tidak pada tempatnya.
- Berhubungan dengan organisasi kejahatan, operasi pasar gelap.
- Perkoncoan, menutupi kejahatan.
- Memata-matai secara tidak sah, menyalahgunakan telekomunikasi dan pos.
- Menyalahgunakan stempel dan kertas surat kantor, rumah jabatan, dan hak istimewa jabatan. Sedangkan menurut Aditjondro.