Kamis, 30 Juni 2016

Pengertian Hari Raya Idul Fitri

Pengertian Idul Fitri. Hari Raya Idul Fitri biasanya merupakan stimulus ekonomi tahunan terbesar di berbagai negara Islam di dunia. Penjualan barang-barang meningkat tajam di berbagai area retail, dan pada musim Idul Fitri orang-orang membeli berbagai hadiah, dekorasi, dan persediaan Idul Fitri. Industri yang bergantung pada penjualan di musim Idul Fitri antara lain ketupat, kartu Idul Fitri, dan lain-lain. Selain kegiatan ekonomi terbesar, Hari Idul Fitri di berbagai negara Islam merupakan hari paling sepi bagi dunia bisnis; hampir semua toko retail, institusi bisnis dan komersial tutup, dan hampir semua industri berhenti beroperasi.

Pengertian Hari Raya Idul Fitri

Definisi Idul Fitri

Pengertian Idul Fitri adalah hari raya umat Islam yang jatuh pada tanggal 1 Syawal pada penanggalan Hijriyah. Karena penentuan 1 Syawal yang berdasarkan peredaran bulan tersebut, maka Idul Fitri atau Hari Raya Puasa jatuh pada tanggal yang berbeda-beda setiap tahunnya apabila dilihat dari penanggalan Masehi. Cara menentukan 1 Syawal juga bervariasi, sehingga boleh jadi ada sebagian umat Islam yang merayakannya pada tanggal Masehi yang berbeda.

Secara Umum Idul Fitri adalah Hari raya setelah umat Islam melaksanakan ibadah puasa Ramadhan satu bulan penuh, dinamakan Idul Fitri karena manusia kembali suci seperti bayi yang tidak mempunyai dosa dan salah.

Idul Fitri juga bisa diartikan sebagai puncak atau klimaks dari pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Idul Fitri sendiri memiliki keterkaitan makna dengan tujuan akhir yang ingin diraih dari pelaksanaan kewajiban berpuasa. 

Idul Fitri secara bahasa atau etimologi bisa berarti Hari Raya Kesucian atau bisa juga diartikan sebagai Hari Kemenangan umat Islam. Kemenangan disini adalah bentuk dari kemenangan dalam menggapai kesucian atau perwujudan dari kembali kepada keadaan fitrah (Fitri).

Tradisi Dan Makna Idul Fitri Diindonesia

Dalam tradisi Idul Fitri di Indonesia ditandai dengan adanya ”mudik (pulang kampung)”dan mereka memakai sesuatu yang baru, mulai dari pakaian baru, sepatu baru, sepeda baru, mobil baru dan lainnya, Bagaimana sebenarnya makna dari Idul Fitri itu sendiri. Apakah Idul Fitri cukup ditandai dengan sesuatu yang baru, atau dengan mudik untuk bersilaturrahim kepada sanak saudara dan kerabat.

Dengan momentum Idul Fitri kita jadikan sebagai sarana meminta maaf dan memaafkan orang lain dengan bersilaturrahim (menyambung kasih sayang) baik kepada suami atau istri, kedua orang tua, anak, keluarga, sanak kerabat, tetangga serta teman dan relasi kita ketika ada kebencian terhadap mereka. Sebab kasih sayang merupakan lawan dari kebencian, sehingga orang yang dalam dirinya ada kebencian pada suami atau istri, orang tua, anak, keluarga, sanak kerabat, tetangga, teman dan relasi disebut dengan memutus tali silahturahmi, orang yang memutuskan silahturahmi tidak akan masuk surga.

Dikutip Dari Berbagai Sumber

Rabu, 29 Juni 2016

Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pengadaan barang dan jasa bisa terjadi di BUMN dan perusahaan swasta nasional maupun internasional. Intinya, pengadaan barang dan jasa dibuat untuk memenuhi kebutuhan perusahaan atau instansi pemerintah akan barang dan/atau jasa yang dapat menunjang kinerja dan performance. Berikut adalah penjelasan mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Definisi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pengertian pengadaan barang dan jasa secara harfiah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu berarti tawaran untuk mengajukan harga dan memborong pekerjaan atas penyediaan barang/jasa.

Pasal 1 angka 1 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menentukan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang dan jasa.

Setelah Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dicabut dan diganti dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menjelaskan Pengadaan Barang dan jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa oleh kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya selanjutnya disebut K/D/L/I yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang dan jasa.

Tahap Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Tahap-tahap dalam pengadaan barang dan jasa dengan prakualifikasi yaitu :
  1. Pengumuman prakualifikasi
  2. Pengambilan dokumen prakualifikasi
  3. Pemasukan dokumen prakualifikasi
  4. Evaluasi dokumen prakualifikasi
  5. Penetapan hasil prakualiflkasi x
  6. Pengumuman hasil prakualifikasi
  7. Masa sanggah prakualifikasi
  8. Undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi
  9. Pengambilan dokumen lelang umum
  10. Penjelasan
  11. Penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya
  12. Pemasukan penawaran
  13. Pembukaan penawaran
  14. Evaluasi penawaran
  15. Penetapan pemenang
  16. Pengumuman pemenang
  17. Masa sanggah
  18. Penunjukan pemenang
  19. Penandatanganan kontrak

Ruang Lingkup Pengadaan Barang dan Jasa

Ruang lingkup pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan K/D/L/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah. Pengadaan barang dan jasa untuk investasi di lingkungan bank Indonesia, Badan hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah.

Dasar Hukum Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Keppres No. 54 Tahun 2010, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
  2. Inpres No. 5 Tahun 2003, tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhimya Program Kerjasama Dengan International Monetary Fund
  3. Inpres No. 5 Tahun 2004, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
  4. Perpres No. 8 tahun 2006, tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2003 (tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Dikutip dari berbagai Sumber

Selasa, 28 Juni 2016

Pengertian Dan Tujuan Tax Amnesty

Pengertian Dan Tujuan Tax Amnesty. Di tahun 2016 pemerintah kembali mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan pengampunan pajak atau lebih dikenal sebagai kebijakan tax amnesty. Harapannya, dengan memberikan kebijakan pengampunan pajak ini, pihak-pihak yang menikmati kue pembangunan namun belum memberikan pembayaran pajak dengan benar, akan tertarik untuk segera melaksanakan kewajibannya.

Pengertian Dan Tujuan Tax Amnesty

Definisi Tax Amnesty

Pengertian tax amnesty adalah penghapusan pajak bagi Wajib Pajak yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak lewat imbalan menyetor pajak dengan tarif yang lebih rendah. Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak orang-orang kaya di Indonesia yang memarkir dananya di luar negeri demi menghindari kewajiban membayar pajaknya.

Baca Juga  
  1. Pengertian Wajib Pajak Serta Kewajiban Dan Haknya
  2. Pengertian Pajak Dan Jenisnya
  3. Pengertian Pajak Penghasilan Serta Subjek Dan Objeknya

Tujuan Tax Amnesty

  1. Meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek.
  2. Menambah jumlah wajib pajak.
  3. Mengintegrasikan sektor informal ke dalam sistem perekonomian.
  4. Memanfaatkan dana yang tidak terpakai.
  5. Langkah awal kebijakan rezim baru untuk menerapkan sanksi yang lebih besar.

Di tahap awal, pemerintah memperkirakan kebijakan tax amnesty ini akan meningkatkan penerimaan perpajakan sebesar Rp60 triliun. Namun ke depannya, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperbaiki sistem administrasi perpajakan di Indonesia, sekaligus mengurangi kebocoran pajak akibat meningkatnya kegiatan underground economy yang selama luput dari data perpajakan.  rencana penerapan kebijakan tax amnesty tersebut masih menghadapi berbagai tantangan. Banyak pihak menduga bahwa penerapan tax amnesty lebih didasarkan kepada permasalahan pemenuhan target penerimaan perpajakan semata.

Pada tahun 1984, pemerintah pernah melakukan kebijakan tax amnesty di era Orde Baru. Dalam implementasinya, kebijakan tersebut dinilai tidak terlalu sukses mengingat respon WP yang tidak terlalu besar serta tidak terjadinya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Beberapa kebijakan pengampunan pajak dalam skala lebih kecil juga dilakukan pemerintah sesudahnya.

Dengan adanya tax amnesty maka ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam APBN di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan membuat APBN lebih sustainable dan kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar sehingga otomatis ini akan banyak membantu program-program pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya tax amnesty tahun ini dan seterusnya akan sangat membantu upaya pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan. Nah tetapi disisi lain, dengan kebijakan amnesty ini yang diharapkan dengan diikuti repatriasi sebagian atau keseluruhan aset orang Indonesia di luar negeri maka akan sangat membantu stabilitas ekonomi makro kita.

Sumber.
kemenkeu.go.id

Sabtu, 25 Juni 2016

Pengertian I’Tikaf

Pengertian I’Tikaf. Rasulullah saw. bersabda :" Dari Ibnu Umar ra. ia berkata, Rasulullah saw. biasa beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan." (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim) " Dari Abu Hurairah R.A. ia berkata, Rasulullah SAW. biasa beri'tikaf pada tiap bulan Ramadhan sepuluh hari, dan tatkala pada tahun beliau meninggal dunia beliau telah beri'tikaf selama dua puluh hari. (Hadist Riwayat Bukhori).

Pengertian I’Tikaf

Definisi I’Tikaf

I'tikaf (Itikaf, iktikaf, iqtikaf, i'tiqaf, itiqaf), berasal dari bahasa Arab akafa. yang berarti menetap, mengurung diri atau terhalangi. Pengertiannya dalam konteks ibadah dalam Islam adalah berdiam diri di dalam masjid dalam rangka untuk mencari keridhaan Allah SWT dan bermuhasabah (introspeksi) atas perbuatan-perbuatannya. Orang yang sedang beriktikaf disebut juga mutakif.

I'tikaf dalam pengertian bahasa berarti berdiam diri yakni tetap di atas sesuatu. Sedangkan dalam pengertian syari'ah agama, I'tikaf berarti berdiam diri di masjid sebagai ibadah yang disunahkan untuk dikerjakan di setiap waktu dan diutamakan pada bulan suci Ramadhan, dan lebih dikhususkan sepuluh hari terakhir untuk mengharapkan datangnya Lailatul Qadr.

Jenis-jenis I’Tikaf

Iktikaf yang disyariatkan ada dua macam: iktikaf sunat dan wajib.
  1. Iktikaf sunnat adalah iktikaf yang dilakukan secara sukarela semata-mata untuk mendekatkan diri dan mengharapkan ridha Allah SWT seperti; iktikaf 10 hari terakhir pada bulan Ramadan.
  2. Iktikaf wajib adalah iktikaf yang dikarenakan bernazar (janji), seperti: "Kalau Allah SWT menyembuhkan penyakitku ini, maka aku akan beriktikaf.

Tujuan I'tikaf

  1. Dalam rangka menghidupkan sunnah sebagai kebiasaan yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dalam rangka pencapaian ketakwaan hamba.
  2. Sebagai salah satu bentuk penghormatan kita dalam meramaikan bulan suci Ramadhan yang penuh berkah dan rahmat dari Allah swt.
  3. Menunggu saat-saat yang baik untuk turunnya Lailatul Qadar yang nilainya sama dengan ibadah seribu bulan sebagaimana yang difirmankan oleh Allah dalam surat 97:3.
  4. Membina rasa kesadaran imaniyah kepada Allah dan tawadlu' di hadapan-Nya, sebagai mahluk Allah yang lemah.

Rukun I'tikaf

I'tikaf dianggap syah apabila dilakukan di masjid dan memenuhi rukun-rukunnya sebagai berikut :
  1. Niat. Niat adalah kunci segala amal hamba Allah yang betul-betul mengharap ridla dan pahala dari-Nya.
  2. Berdiam di masjid. Maksudnya dengan diiringi dengan tafakkur, dzikir, berdo'a dan lain-lainya.
  3. Di dalam masjid. I'tikaf dianggap syah bila dilakukan di dalam masjid, yang biasa digunakan untuk sholat Jum'ah. Berdasarkan hadist Rasulullah saw. "Dan tiada I'tikaf kecuali di masjid jami' (H.R. Abu Daud)
  4. Islam dan suci serta akil baligh.

Cara ber-I'tikaf

  1. Niat ber-I'tikaf karena Allah. Misalnya dengan mengucapkan : Aku berniat I'tikaf karena Allah ta'ala.
  2. Berdiam diri di dalam masjid dengan memperbanyak berzikir, tafakkur, membaca do'a, bertasbih dan memperbanyak membaca Al-Qur'an.
  3. Diutamakan memulai I'tikaf setelah shalat subuh, sebagaimana hadist Rasulullah saw; "Dan dari Aisyah, ia berkata bahwasannya Nabi saw. apabila hendak ber-I'tikaf beliau shalat subuh kenudian masuk ke tempat I'tikaf. (H.R. Bukhori, Muslim)
  4. Menjauhkan diri dari segala perbuatan yang tidak berguna. Dan disunnahkan memperbanyak membaca: “ Ya Allah sesungguhnya Engkau Pemaaf, maka maafkanlah daku.”

Waktu I'tikaf

  1. Menurut mazhab Syafi'i I'tikaf dapat dilakukan kapan saja dan dalam waktu apa saja, dengan tanpa batasan lamanya seseorang berI'tikaf. Begitu seseorang masuk ke dalam masjid dan ia niat I'tikaf maka syahlah I'tikafnya.
  2. I'tikaf dapat dilakukan selama satu bulan penuh, atau dua puluh hari. Yang lebih utama adalah selama sepuluh hari terakhir bulan suci Ramadhan sebagaimana dijelaskan oleh hadist di atas.
  3. Untuk I’tikaf wajib teragntung kepada berapa lama waktu yang dinadzarkan, sedangkan I’tikaf sunnah tidak ada batasan waktu tertentu. Kapan saja pada siang atau malam hari, waktunya bias lama dan bias juga singkat. Ya’la bin Ummayyah berkata ; Sesungguhnya aku berdiam satu jam dimasjid tak lain hanya untuk I’tikaf.

Hal-hal yang membatalkan I'tikaf

  1. Berbuat dosa besar.
  2. Bercampur dengan istri.
  3. Hilang akal karena gila atau mabuk.
  4. Murtad (keluar dari agama).
  5. Datang haid atau nifas dan semua yang mendatangkan hadas besar.
  6. Keluar dari masjid tanpa ada keperluan yang mendesak atau uzur, karena maksud I'tikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dengan tujuan hanya untuk ibadah.
  7. Orang yang sakit dan membawa kesulitan dalam melaksanakan I'tiakf.

Hikmah Ber-I'tikaf

  1. Mendidik diri kita lebih taat dan tunduk kepada Allah.
  2. Seseorang yang tinggal di masjid mudah untuk memerangi hawa nafsunya, karena masjid adalah tempat beribadah dan membersihkan jiwa.
  3. Masjid merupakan madrasah ruhiyah yang sudah barang tentu selama sepuluh hari ataupun lebih hati kita akan terdidik untuk selalu suci dan bersih.
  4. Tempat dan saat yang baik untuk menjemput datangnya Lailatul Qadar.
  5. I'tikaf adalah salah satu cara untuk meramaikan masjid.
  6. Dan ibadah ini adalah salah satu cara untuk menghormati bulan suci Ramadhan.
Dikutip dari berbagai sumber

Pengertian Brexit

Pengertian Brexit. Perdana Menteri David Cameron, berjanji apabila terpilih dalam pemilu, maka akan menyelenggarakan referendum terkait apakah Inggris akan keluar atau tetap dalam Uni Eropa. Sebenarnya isu Brexit ini sudah lama muncul. Pada tahun 1975, Inggris juga pernah mengadakan referendum apakah akan keluar sebagai anggota Uni Eropa atau tetap di dalam Uni Eropa. Pada waktu itu diputuskan, Inggris tetap berada di dalam Uni Eropa.

Pengertian Brexit
 

Definisi Brexit

Pengaruh Brexit terhadap perekonomian sangat besar. Kata ini digunakan untuk mengatakan Inggris meninggalkan Uni Eropa  yang mana kata-kata Br itain dan exit disingkat menjadi Brexit, cara ini sama seperti keluarnya Yunani dari Uni Eropa dijuluki Grexit di masa lalu. Britain Exit, atau yang dikenal sebagai Brexit adalah sebutan bagi keinginan sebagian masyarakat Inggris untuk keluar (exit) dari Uni Eropa.

Sedangkan Referendum 'Brexit' adalah merupakan pemungutan suara yang dilakukan oleh seluruh warga negara Inggris, Irlandia dan Selandia Baru, untuk memutuskan apakah Inggris harus keluar dari Uni Eropa atau tetap berada di Uni Eropa.

Alasan Inggris Ingin Keluar Dari Uni Eropa

Sebagian rakyat Inggris merasa bahwa Inggris terbebani oleh Uni Eropa, yang mana Uni Eropa membuat peraturan yang dinilai banyak membatasi bisnis di Inggris. Sedangkan yang menjadi pertimbangan bagi Inggris untuk keluar dari Uni Eropa adalah karena Uni Eropa menarik uang untuk biaya keanggotaan sejumlah miliaran dolar dan Inggris merasa bahwa hanya sedikit keuntungan yang diperoleh.

Alasan lain lainnya yang menjadi pertimbangan bahwa Inggris untuk keluar dari Uni Eropa yaitu adanya salah satu prinsip Uni Eropa tentang 'Free Movement' yang membawa banyak imigran datang dan menetap di Inggris.

Dikutip dari berbagai Sumber

Jumat, 24 Juni 2016

Pengertian Manajemen Perkantoran (Office Management)

Pengertian Manajemen Perkantoran (Office Management). Manajemen perkantoran merupakan kekuatan yang tidak terlihat (tidak terwujud) yang mampu merencanakan, mengorganisasi dan mengkoordinasikan manusia, uang, metode, material, mesin-mesin, dan pasar dalam pekerjaan kantor serta mengarahkan dan megawasinya sesuai dengan tujuan pembinaan, serta tujuan agar organisasi tercapai. Berikut adalah penjelasan mengenai manajemen perkantoran.

Pengertian Manajemen Perkantoran (Office Management)

Definisi Manajemen Perkantoran

Pengertian manajemen perkantoran secara singkat adalah merupakan bagian dari proses pengarahan secara menyeluruh terhadap aktivitas- aktivitas ketatusahaan dari sebuah kantor untuk mencapai tujuan secara efektif dan efesien. 

Menurut George Teryy (Office Management and Control, 1966) mendefinisikan manajemen perkantoran adalah sebagai perencanaan, pengendalian dan pengorganisasian pekerjaan perkantoran, serta penggerakan mereka yang melaksanakannya agar mencapai tujuan yang telah ditetapkan lebih dahulu. 

Masih banyak pendapat lain dari para ahli yang mendefinisikan manajemen perkantoran, tetapi semua sepakat mengatakan bahwa manajemen perkantoran adalah merupakan rangakaian aktivitas merencanakan, mengorganisasi (menyusun, mengatur), mengarahkan (memberi arahan dan petunjuk), mengawasi dan mengendalikan (melakukan kontrol sampai menyelenggarakan secara tertib sesuatu hal), sesuatu hal ini pada umumnya yang berhubungan dengan pekerjaan perkantoran (office work).

Namun seiring dengan perkembangan dan kemajuan serta kebutuhan yang mucul maka manajemen perkantoran saat ini tidak hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan perkantoran semata, melainkan ruang lingkupnya dan fungsinya telah meluas meliputi banyak hal atau faktor lainnya seperti berikut ini :
  1. Kepegawaian Perkantoran (Office Personnel)
  2. Metode Perkantoran (Office Methods)
  3. Perlengkapan Perkantoran (Office Equipment)
  4. Fakor Fisik dalam Kantor (Physical Office)
  5. Biaya Perkantoran (Office Cost)
  6. Kebijakan Perkantoran (Office Policies)

Ruang Lingkup Bidang Kerja Manajemen Perkantoran

  1. Office Space, mengatur yang berhubungan dengan ruang perkantoran (luas,jumlah, penjatahan, tata ruang, kenyamanan, keamanan, kebersihan, perubahan, pemindahan, pemeliharaan)
  2. Communications, mengatur hal-hal yang berhubungan dengan surat menyurat, pelayanan, media komunikasi (telepun, telex, fax dll) , resepsionis, kehumsan dll
  3. Office Personnel, Kepegawaian perkantoran yang berhubungan dengan HRD (Human Resource & Development), GA (General Affair), pelatihan, pengujian, dll
  4. Furniture & Equipment, mengatur dan berhubungan dengan pengadaan, pemeliharaan perabotan furniture perlengkapan kanor (meja, kursi dll)
  5. Appliances and Machines, mengatur dan berhubungan dengan pengadaan pemeliharaan peralatan dan mesin (Mesin Ketik, Komputer, Printer, Mesin Hitung, Pelengkapan Kebersihan dll
  6. Supplies and Stationery, yang mengatur dan berhungan dengan pengadaan perbekalan dan keperluan alat tulis kantor dan cetak.
  7. Methods, yang berhubungan dengan proses dan pengolahan data, pengukuran hasil kerja, “sisdur” (sistem dan prosedur) kerja, analisis statistic dll.
  8. Records (Warkat), yang berhubungan dengan pengoordinasian formulir, perancangan formulir pelayanan surat menyurat, pelaporan kearsipan dll
  9. Executive Controls, Kontrol Pejabat Pimpinan meliputi perencanaan organisasa, setarlisasi dan desentralisasi pelayanan, perencanaan anggaran, forecasting, job analysis dll
Sumber
Diktat Kuliah Manajemen Perkantoran oleh Aqwam Roadi Kardian. SKom.,MM

Rabu, 22 Juni 2016

Pengertian Manajemen Keuangan

Pengertian Manajemen Keuangan. Manajemen ini membicarakan pengelolaan keuangan yang pada dasarnya dapat dilakukan baik oleh individu, perusahaan maupun pemerintah. Prinsip manajemen keuangan perusahaan menuntut agar baik dalam memperoleh maupun dalam menggunakan dana harus didasarkan pada perkembangan efisiensi dan efektivitas. Dengan demikian manajemen keuangan tidak lain adalah menyangkut kegiatan perencanaan, analisis dan pengendalian yang baik dalam menggunakan maupun dalam pemenuhan kebutuhan dana.

Pengertian Manajemen Keuangan

Definisi Manajemen Keuangan

Menurut Sutrisno “Manajemen keuangan adalah semua aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan usaha-usaha mendapatkan dana perusahaan dengan biaya yang murah serta usaha untuk menggunakan dan mengalokasikan dana tersebut secara efisien”.

Manajemen keuangan adalah menyangkut tugas manajer keuangan di dalam perusahaan. Manajer keuangan secara aktif mengatur urusan dari berbagai macam tipe dari bisnis keuangan dan bukan keuangan, pribadi dan masyarakat, besar dan kecil, mencari keuntungan ataupun tidak mencari keuntungan. Mereka melakukan berbagai macam perencanaan keuangan, perpanjangan kredit kepada pelanggan, penilaian usulan penggunaan beban yang besar dan meningkatkan dana untuk membiayai perusahaan.

Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa manajemen keuangan adalah aktivitas perusahaan yang biasa dilakukan oleh manajer keuangan guna mendapatkan dana untuk membiayai jalannya perusahaan, kemudian menggunakan atau mengalokasikan dana tersebut baik dana dalam perusahaan maupun dana dari luar perusahaan kedalam berbagai bentuk investasi.

Tujuan Manajemen Keuangan

Tujuan Manajemen Keuangan adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Dengan demikian apabila suatu saat perusahaan dijual, maka harganya dapat ditetapkan setinggi mungkin. Seorang manajer juga harus mampu menekan arus peredaran uang agar terhindar dari tindakan yang tidak diinginkan.

Fungsi Manajemen Keuangan

Perencanaan Keuangan, membuat rencana pemasukan dan pengeluaraan serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk periode tertentu.
  1. Penganggaran Keuangan, tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail pengeluaran dan pemasukan.
  2. Pengelolaan Keuangan, menggunakan dana perusahaan untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara.
  3. Pencarian Keuangan, mencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk operasional kegiatan perusahaan.
  4. Penyimpanan Keuangan, mengumpulkan dana perusahaan serta menyimpan dan mengamankan dana tersebut.
  5. Pengendalian Keuangan, melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan pada perusahaan.
  6. Pemeriksaan Keuangan, melakukan audit internal atas keuangan perusahaan yang ada agar tidak terjadi penyimpangan.
  7. Pelaporan keuangan, penyediaan informasi tentang kondisi keuangan perusahaan sekaligus sebagai bahan evaluasi
Dikutip dari berbagai Sumber

Pengertian Pemerintah Daerah

Pengertian Pemerintah Daerah. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Pengertian Pemerintah Daerah

Pembentukan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945  menjadi dasar dari berbagai produk undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai pemerintah daerah. Tujuan pembentukan daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat disamping sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal.

Definisi Pemerintah Daerah

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa yang dimaksud pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Negara Tahun 1945.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah daerah merupakan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Sedangkan Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah daerah meliputi Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Berkaitan dengan hal itu peran pemerintah daerah adalah segala sesuatu yang dilakukan dalam bentuk otonomi daerah sebagai suatu hak, wewenang, dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Pemerintah Daerah

Fungsi pemerintah daerah dapat diartikan sebagai perangkat daerah menjalankan, mengatur dan menyelenggarakan jalannya pemerintahAN. Fungsi pemerintah daerah menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah :
  1. Pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  2. Menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.
  3. Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Dimana hubungan tersebut meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya
Dikutip dari Berbagai Sumber

Senin, 20 Juni 2016

Pengertian SIM (Surat Izin Mengemudi)

Pengertian SIM (Surat Izin Mengemudi). Jika Anda mempunyai kendaraan bermotor dan ingin mengemudikannya dijalan maka wajib memiliki SIM. Sebab tanpa SIM maka perjalanan anda akan kurang lengkap dan bisa-bisa anda akan terjaring oleh Polisi..... Nah Apa yang dimaksud dengan SIM. Berikut adalah penjelasannya. 

Pengertian SIM (Surat Izin Mengemudi)


Definisi SIM (Surat Izin Mengemudi)

Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dasar Hukum

  1. UU No. 2 Thn. 2002, Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c
  2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216

Fungsi dan Peranan SIM

  1. Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
  2. Sebagai alat bukti
  3. Sebagai sarana upaya paksa
  4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Penggunaan Golongan SIM

  1. Golongan SIM A. SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
  2. Golongan SIM A Khusus. SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
  3. Golongan SIM B1. SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
  4. Golongan SIM B2. SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
  5. Golongan SIM C. SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam
  6. Golongan SIM D .SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Persyaratan Pemohon SIM

  1. Permohonan tertulis
  2. Bisa membaca dan menulis
  3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
  4. Batas usia, 16 Tahun untuk SIM Golongan C, 17 Tahun untuk SIM Golongan A, 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII,
  5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Lulus ujian teori dan praktek

Tata cara dan persyaratan mutasi SIM

Prosedur keluar daerah lama
  1. Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM.
  2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju.
  3. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju.
Prosedur masuk daerah baru
  1. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
  2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM
  4. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  5. Melakukan pengisian formulir permohonan

Persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak

  1. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
  2. Membawa surat laporan kehilangan SIM
  3. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  4. Melakukan pengisian formulir permohonan
  5. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

SIM dinyatakan tidak berlaku

  1. SIM habis masa berlakunya
  2. Digunakan oleh orang lain
  3. Diperoleh dengan cara tidaak sah
  4. Data yang ada pada SIM dirubah

Sumber
https://www.polri.go.id/layanan-sim.php

Minggu, 19 Juni 2016

Pengertian Dan Keunggulan WIFI

Pengertian Dan Keunggulan WIFI. Wi-Fi bukan hanya dapat digunakan untuk mengakses internet, Namun juga dapat digunakan untuk membuat jaringan tanpa kabel. Oleh Karena itu sebagian orang mengasosiasikan Wi-Fi dengan kebebasan, karena teknologi Wi-Fi memberikan kebebasan kepada pemakainya untuk mengakses internet atau mentransfer data dari mana saja. Pertanyaannya Apa Yang dimaksud dengan WIFI... ? Berikut adalah Penjelasan Mengenai pengertian serta keunggulan Dari WiFi.

Pengertian Dan Keunggulan WIFI

Definisi WIFI

  1. Wi-Fi adalah merupakan sebuah teknologi terkenal yang memanfaatkan peralatan elektronik untuk bertukar data secara nirkabel (menggunakan gelombang radio) melalui sebuah jaringan komputer, termasuk koneksi Internet berkecepatan tinggi.
  2. Wi-Fi Alliance mendefinisikan Wi-Fi sebagai "produk jaringan wilayah lokal nirkabel (WLAN) apapun yang didasarkan pada standar Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE) 802.11". Meski begitu, karena kebanyakan WLAN zaman sekarang didasarkan pada standar tersebut, istilah "Wi-Fi" dipakai dalam bahasa Inggris umum sebagai sinonim "WLAN".
  3. Menurut Jubilee Interprise Wifi merupakan salah satu varian teknologi komunikasi dan informasi yang bekerja pada jaringan dan perangkat Wireless Local Area Network (WLAN)
  4. Menurut Yuhefizar Wifi adalah singkatan dari Wireles Fidelity, yaitu seperangkat standar yang digunakan untuk komunikasi jaringan lokal tanpa kabel (Wireless Local Area Network - WLAN). Yang didasari pada spesifikasi IEEE 802.11
  5. Menurut Doni Kurniawan Wifi adalah teknologi lama dan sebenarnya sudah disertakan dibeberapa notebook Pentium 3.Namun dinotebook Pentium 4 dan generasi diatasnya teknologi tersebut sudah wajib hukumnya.

Keunggulan Wifi

Salah satu kelebihan dari Wi-Fi adalah kecepatannya yang beberapa kali lebih cepat dari modem kabel yang tercepat. Jadi pemakai Wi-Fi tidak lagi harus berada di dalam ruang kantor untuk bekerja. Tapi Wi-Fi hanya dapat di akses dengan komputer, laptop, PDA atau Cellphone yang telah dikonfigurasi dengan Wi-Fi certified Radio. Apapun pilihan anda untuk cara mengakses Wi-Fi, yang terpenting adalah dengan adanya Wi-Fi, anda dapat bekerja dimana saja dan kapan saja hingga anda tidak perlu harus selalu terkurung di ruang kerja untuk menyelesaikan setiap pekerjaan.

Dikutip dari berbagai sumber

Jumat, 17 Juni 2016

Pengertian Efektifitas Organisasi

Pengertian Efektifitas Organisasi. Efektivitas merupakan pencapaian suatu kegiatan sesuai dengan rencana. Suatu pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang, akan menunjang pencapaian tujuan secara kelompok. Hal ini dikarenakan setiap organisasi terbagi menjadi beberapa bagian atau kelompok. Sementara itu, pencapaian tujuan kelompok akan mendukung pencapaian tujuan organisasi secara keseluruhan. Karena itulah maka efektivitas dalam sebuah organisasi dapat digambarkan sebagai berikut:

Pengertian Efektifitas Organisasi

Berdasarkan gambar di atas, maka jelaslah bahwa hubungan efektivitas individu, efektivitas kelompok, dan efektivitas organisasi. Efektivitas individu akan mendukung efektivitas kelompok, dan efektivitas kelompok akan mendukung efektivitas organisasi. Dengan demikian, pencapaian tujuan organisasi tergantung pada efektivitas kelompok. Demikian pula efektivitas kelompok tergantung dari efektivitas individu.

Definisi Efektifitas Organisasi

Menurut Manahan P. Tampubolon Dalam pandangan organisasi “pendekatan tujuan dalam organisasi dimaksudkan untuk mengevaluasi efektivitas, dan gagasan bahwa organisasi maupun kelompok dan individu itu harus dievaluasi dari segi pencapaian tujuan yang telah diterima umum secara luas”. Dari pendapat tersebut menunjukkan bahwa efektivitas dalam organisasi berkaitan dengan pencapaian tujuan. Pencapaian tujuan sebagaimana yang dimaksudkan meliputi pencapaian tujuan individu, tujuan kelompok, dan tujuan organisasi. Karena itu, dalam organisasi akan selalu dilakukan evaluasi terhadap pencapaian tujuan yang diawali dengan evaluasi terhadap pencapaian tujuan secara individu, atau dengan kata lain dapat disebutkan efektivitas kerja setiap pegawai.

Efektivitas organisasi memiliki kriteria tersendiri dan berbeda dengan efektivitas kelompok maupun efektivitas individu. Menurut Manahan P. Tampubolon dinyatakan bahwa “konsep mengenai efektivitas organisasi ini disandarkan pada teori sistem, tetapi ditambahkan dengan suatu hal baru, yakni dimensi waktu”. 

Kriteria Efektifitas Organisasi

  1. Kriteria jangka pendek, efektivitas meliputi bidang produksi, efisiensi, dan kepuasan.
  2. Kriteria jangka menengah, efektivitas organisasi dapat dilihat dari kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan.
  3. Kriteria jangka panjang dari efektivitas organisasi dapat dilihat dari kemampuannya untuk mempertahankan kehidupan organisasi.
Dikutip dari berbagai Sumber

Pengertian Efektifitas Kerja

Pengertian Efektifitas Kerja. sebuah perusahaan atau instansi selalu berusaha agar setiap karyawan yang terlibat di dalamnya dapat mencapai efektivitas kerja. Keberhasilan perusahaan untuk mencapai tujuannya dimulai dari keberhasilan masing-masing karyawan yang bersangkutan. Dengan kata lain efektivitas suatu perusahaan dapat tercapai apabila masing-masing karyawan dapat tepat mencapai sasaran yang dikehendaki. Suatu pekerjaan dikatakan efektif apabila dapat mencapai tujuan sebagaimana yang direncanakan dengan menggunakan segala sumber daya yang telah direncanakan pula.

Pengertian Efektifitas Kerja


Efektivitas kerja merupakan salah satu tujuan dari setiap pelaksanaan pekerjaan. Efektivitas kerja dapat dicapai jika pelaksanaan kerja sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan oleh pekerjaan tersebut. Dan Untuk memahami tentang efektifitas kerja, maka perlu memahami dulu tentang pengertian efektivitas kerja.

Definisi Efektifitas Kerja

  1. Menurut Moekijat mengungkapkan bahwa “Efektivitas kerja adalah sebagai salah satu kemampuan / keadaan berhasilnya suatu pekerjaan yang dilakukan oleh manusia untuk memberikan kegunaan yang diharapkan”.
  2. Menurut Sondang P. Siagian Mengungkapkan bahwa “Efektivitas kerja adalah penyelesaian pekerjaan tepat pada waktunya”. Artinya penggunaan waktu yang tepat dalam menyelesaikan pekerjaan, bukan penggunaan biaya yang diperlukan. Demikian untuk mencapai efektivitas kerja perlu adanya penggunaan waktu yang sebaik-baiknya.
  3. Berdasarkan pada pendapat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa efektivitas kerja adalah penyelesaian pekerjaan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang sesuai dengan waktu dan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Faktor Yang Mempengaruhi Efektivitas kerja

Sutarto mengemukakan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas adalah sebagai berikut :
  1. Faktor internal. ini meliputi sebagai keseluruhan faktor yang ada dan berkaitan dengan organisasi itu sendiri terdapat sekelompok orang yang melakukan aktivitas kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu,
  2. Faktor eksternal. mencakup suatu jaringan hubungan-hubungan pertukaran dengan sejumlah organisasi dan melibatkan diri dengan transaksi - transaksi dengan tujuan untuk memperoleh dukungan, mengatasi hambatan, melakukan pertukaran sumber daya, menata lingkungan organisasi yang konduktif dan proses transformasi nilai inovasi maupun norma sosial yang ada.
Dikutip dari berbagai Sumber

Kamis, 16 Juni 2016

Pengertian Tugas Dan Sikap Panitera

Pengertian Tugas Dan Sikap Panitera. Jabatan Panitera terdapat di pengadilan lingkungan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Secara normatif jabatan fungsional panitera di pengadilan lingkungan Mahkamah Agung diatur dalam UU sesuai jenis peradilan. Misalnya, dalam UU Peradilan Umum, UU PTUN, UU Pengadilan Agama yang mengatur proses pengangkatan dan pemberhentian jabatan panitera. Dalam UU itu diatur secara lebih rinci, mulai dari tugas dan fungsi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti di pengadilan tingkat pertama, banding atau kasasi. 


Definisi Panitera

Panitera adalah pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Panitera disebut pejabat kantor sekretariat pengadilan yang bertugas pada bagian administrasi pengadilan, membuat berita acara persidangan, dan tindakan administrasi lainnya. Dalam menjalankan tugasnya Panitera biasa dibantu oleh beberapa orang Panitera Muda dan Panitera Pengganti.

Panitera adalah pegawai negeri yang menjabat sebagai suatu pelaksana segenap kegiatan administrasi atau ketatausahaan dalam pengadilan. Panitera bertugas di kantor kepaniteraan pengadilan, dimana panitera akan selalu ada pada setiap gedung pengadilan.

Tugas Panitera/Panitera Pengganti

  1. Menyelenggarakan administrasi negara
  2. Membuat berita acara (proces verbal) sidang pemeriksaan di persidangan danmenandatanganinya bersama dengan ketua sidang.
  3. Melaksanakan putusan pengadilan
  4. Membuat salinan putusan
  5. Wajib menghadiri sidang-sidang
  6. Mengumpulkan, memelihara dan menyimpan semua argumentasi yang dilimpahkan oleh parapihak dimuka sidang.
  7. Membuat acara pemeriksaan sidang-sidang

Sikap Panitera Dalam Melaksanakan Tugas

  1. Panitera wajib melayani masyarakat pencari keadilan dengan pelayanan yang prima yaitu dengan sopan, teliti, dan sungguh-sungguh serta tidak membeda-bedakan berdasarkan status sosial, golongan dan menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
  2. Panitera wajib menjaga kewibawaan dalam persidangan.
  3. Panitera dalam melaksanakan tugasnya wajib bersikap sopan dan santun serta tidak melakukan perbuatan tercela.
  4. Panitera dilarang memberikan kesan memihak kepada salah satu pihak yang berperkara atau kuasanya termasuk Penuntut Umum dan saksi sehingga seolah-olah berada dalam posisi istimewa.
  5. Panitera dilarang membocorkan hasil musyawarah/konsep putusan kepada siapapun.

Dikutip Dari Berbagai Sumber

Pengertian Hak prerogatif

Pengertian Hak prerogatif. Jika dilihat dari sejarah hak prerogatif menjadi hak istimewa bagi seorang raja, yang pertama kali diterapkan dalam konteks ketatanegaraan di kerajaan Inggris. Hak tersebut memberikan keistimewaan bagi penguasa politik untuk memutuskan sesuatu berdasarkan pertimbangan sendiri, yang jadi keistimewaan hak tersbut adalah putusan dapat dilakukan tanpa alasan apapun, kecuali kehendak pribadi dari sang pemimpin itu sendiri. Dalam kekuasaan Presiden sebagai kepala negara sering disebutdengan istilah “hak prerogatif Presiden” dan diartikan sebagai kekuasaan mutlak Presidenyang tidak dapat diganggu oleh pihak lain.

Pengertian Hak prerogatif

Definisi Hak prerogatif

Prerogatif dalam bidang hukum adalah hak khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak masyarakat menurut hukum yang berlaku.

Menurut John Locke (1689) hak prerogatif adalah "kekuasaan tanpa memastikan ketentuan hukum, kadang-kadang bahkan melawan hukum menurut keputusan sendiri untuk kebaikan publik".

Secara teoritis, hak prerogatif diartikan sebagai hak istimewa yang dimiliki oleh lembaga-lembaga tertentu yang bersifat mandiri dan mutlak dalam arti tidak dapat digugat oleh lembaga negara yang lain. Dalam sistem pemerintahan negara-negara modern, hak ini dimiliki oleh kepala negara baik raja ataupun presiden dan kepala pemerintahan dalam bidang-bidang tertentu yang dinyatakan dalam konstitusi.

Prerogatif berasal dari bahasa latin praerogativa (dipilih sebagai yang paling dahulu memberi suara), praerogativus (diminta sebagai yang pertama memberi suara), praerogare (diminta sebelum meminta yang lain).Hak prerogatif terdiri dari dua suku kata, hak dan prerogatif. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak diartikan sebagai kekuasaan atau kewenangan untuk melakukan sesuatu. Sementara itu prerogatif didefinisikan sebagai hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan. Lebih lanjut disebutkan dalam KBBI bahwa hak prerogatif adalah hak khusus atau hak istimewa yang ada pada seseorang karena kedudukannya sebagai kepala negara, misal memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti.

Dari Definisi tersebut diatas menunjukkan bahwa prerogatif merupakan hak istimewa bagi pemegang kekuasaan untuk menentukan sesuatu tanpa dapat diawasi atau dihilangkan oleh orang lain karena kedudukannya yang agung dan berdaulat. Dengan demikian prerogatif memiliki kecenderungan untuk disalah gunakan.

Dikutip dari berbagai sumber

Rabu, 15 Juni 2016

Pengertian Peraturan Daerah (PERDA)

Pengertian Peraturan Daerah (PERDA). Seseorang dalam melakukan perancangan perda harus secara substansial menguasai permasalahan sosial di daerah tersebut. Permasalahan yang akan diselesaikan harus dapat dirumuskan dengan jelas agar pemilihan instrumen hukumnya tepat. Selain itu, orang tersebut harus mengusai sistem hukum yang berlaku. Hal ini dimaksdukan agar produk hukum perda tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi dan bahkan menimbulkan persoalan hukum dalam penerapannya. Berikut adalah penjelasan tentang PERDA.

Pengertian Peraturan Daerah (PERDA)

Definisi PERDA (Peraturan Daerah)

Menurut Wikipedia. Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota). 

Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota. Perda termasuk dalam peraturan perundang-undangan karena sejalan dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah.

Peraturan Daerah (perda) adalah instrument aturan yang secara sah diberikan kepada pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah. Sejak Tahun 1945 hingga sekarang ini, telah berlaku beberapa undang-undang yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menetapkan Perda sebagai salah satu instrumen yuridisnya. 

Menurut Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin mengungkapkan bahwa peraturan daerah (Perda) adalah produk hukum langsung yang dihasilkan oleh rakyat atau legislative rule. Oleh sebab itu secara konstitusional Perda tidak bisa dibatalkan oleh produk hukum pemerintah seperti keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Proses Perancangan PERDA

Dalam merancang sebuah perda, maka harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Analisa data tentang persoalan sosial yang akan diatur.
  2. Kemampuan teknis perundang-undangan
  3. Pengetahuan teoritis tentang pembentukan aturan
  4. Hukum perundang-undangan baik secara umum maupun khusus tentang perda.
Dikutip dari berbagai sumber

Pengertian Dan Bahaya Formalin

Pengertian Dan Bahaya Formalin. Karena Semakin Maraknya para pedagang makanan yang mengawetkan dagangan mereka dengan menggunakan Formalin. Maka kita sebagai konsumen wajib untuk berhati-hati sebab dengan mengkonsumsi makanan yang mengandung formalin dapat merusak tubuh kita. Nah Apa Yang Dimaksd Dengan Formalin itu sendiri. Berikut adalah pejelasannya.

Pengertian Dan Bahaya Formalin

Definisi Formalin

Senyawa kimia formaldehida, adalah merupakan aldehida dengan rumus kimia H2CO, yang berbentuknya gas, atau cair yang dikenal sebagai formalin, atau padatan yang dikenal sebagai paraformaldehyde atau trioxane.

Formalin adalah larutan yang tidak berwarna dan baunya sangat menusuk. Didalam formalin mengandung sekitar 37 persen formaldehid dalam air, biasanya ditambah methanol hingga 15 persen sebagai pengawet.
Formalin dikenal sebagai bahan pembunuh hama (desinfektan) dan banyak digunakan dalam industri. Nama lain dari formalin adalah Formol,Methylene aldehyde, Paraforin, Morbicid, Oxomethane, Polyoxymethylene glycols, Methanal, Formoform, Superlysoform, Formaldehyde, dan Formalith.

Kegunaan Formalin

formalin biasanya digunakan sebagai pembunuh kuman sehingga digunakan sebagai pembersih lantai, gudang, pakaian dan kapal, pembasmi lalat dan serangga lainnya, bahan pembuat sutra buatan, zat pewarna, cermin kaca dan bahan peledak dan lain-lain. Berikut adalah Kegunaan Dari Formalin.
  1. Pengawet mayat
  2. Pembasmi lalat dan serangga pengganggu lainnya.
  3. Bahan pembuatan sutra sintetis, zat pewarna, cermin, kaca
  4. Pengeras lapisan gelatin dan kertas dalam dunia Fotografi.
  5. Bahan pembuatan pupuk dalam bentuk urea.
  6. Bahan untuk pembuatan produk parfum.
  7. Bahan pengawet produk kosmetika dan pengeras kuku.
  8. Pencegah korosi untuk sumur minyak
  9. Dalam konsentrasi yang sangat kecil (kurang dari 1%), Formalin digunakan sebagai pengawet untuk berbagai barang konsumen seperti pembersih barang rumah tangga, cairan pencuci piring, pelembut kulit, perawatan sepatu, shampoo mobil, lilin, pasta gigi, dan pembersih karpet.

Bahaya Formalin

  1. Bahaya utama. Formalin sangat berbahaya bila tertelan dan akibat yang ditimbulkan dapat berupa bahaya kanker pada manusia.
  2. Bahaya jangka pendek (akut). Apabila tertelan maka mulut, tenggorokan dan perut terasa terbakar, sakit menelan, mual, muntah, dan diare, kemungkinan terjadi pendarahan, sakit perut yang hebat, sakit kepala, hipotensi (tekanan darah rendah), kejang, tidak sadar hingga koma. Selain itu juga dapat terjadi kerusakan hati, jantung, otak, limpa, pancreas, sistem susunan saraf pusat dan ginjal.
  3. Bahaya jangka panjang (kronik) Jika tertelan akan menimbulkan iritasi pada saluran pernafasan, muntah-muntah dan kepala pusing, rasa terbakar pada tenggorokan, penurunan suhu badan dan rasa gatal di dada.
Dikutip Dari Berbagai Sumber

Selasa, 14 Juni 2016

Pengertian Mahkamah Konstitusi

Pengertian Mahkamah Konstitusi. Salah satu substansi penting Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan, dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah nyata untuk dapat saling mengoreksi kinerja antarlembaga negara. Mahkamah Konstitusi dalam menyelenggarakan peradilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tetap mengacu pada prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yakni antara lain dilakukan secara sederhana dan cepat.

Pengertian Mahkamah Konstitusi

Sejarah Singkat berdirinya Mahkamah Konstitusi

Sejarah Singkat berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden.

Definisi Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan, dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi sekaligus untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil, dan juga merupakan koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa lalu yang ditimbulkan oleh tafsir ganda terhadap konstitusi.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (disingkat MKRI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Kedudukan dan wewenang mahkamah konstitusi

Kedudukan
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kewenangan
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
  1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Memutus pembubaran partai politik
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Kewajiban
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
  1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa, penghianatan terhadap negara, korupsi; penyuapan, tindak pidana lainnya
  2. Perbuatan tercela, dan/atau
  3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dikutip dari berbagai sumber

Pengertian Tunjangan Hari Raya (THR)

Pengertian Tunjangan Hari Raya (THR). Hore..... Dapat THR....?????? di Indonesia Jika menjelang Hari Raya Idul Fitri, maka para pekerja akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Dan Tahukah Anda Apa itu THR, Apa yang Dimaksud THR dan Bagaimana Proses Pemberian THR. Berikut adalah Penjelasannya.

Pengertian Tunjangan Hari Raya (THR)

Definisi THR

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah Merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha/Perusahaan kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang. Hari Raya Keagamaan disini adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha.

Dasar Hukum THR

Dasar Hukum dikeluarkannya peraturan tentang THR adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan dimana peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994. Yang wajib membayar THR adalah setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan. Sedangkan Pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja yang telah mhempunyai masa kerja selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu.

Besaran THR

  1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
  2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah .

Waktu Pemberian THR

THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7) hari keagamaan pekerja agar memberi keleluasaan bagi pekerja menikmatinya bersama keluarga. 

Status Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR
Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pasal 7 :
  1. Bagi seorang karyawan tetap (pekerja yang dipekerjakan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan terputus hubungan kerjanya PHK terhitung sejak waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka ia tetap berhak THR. Maksudnya, jika hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka pekerja yang bersangkutan tetap berhak atas THR (secara normatif). Namun sebaliknya, jika hubungan kerjanya berakhir lebih lama dari 30 hari, maka hak atas THR dimaksud gugur.
  2. Sedangkan bagi karyawan kontrak (pekerja yang dipekerjakan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), walau kontrak hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, tetap tidak berhak THR. Artinya, bagi karyawan kontrak, tidak ada toleransi ketentuan mengenai batasan waktu 30 (tiga puluh) hari dimaksud. Jadi bagi pekerja/buruh melalui PKWT, -hanya- berhak atas THR harus benar-benar masih bekerja dalam hubungan kerja –sekurang-kurangnya- sampai dengan pada “hari H” suatu Hari Raya Keagamaan -sesuai agama yang dianut- pekerja/buruh yang bersangkutan
Menurut Permenaker No.6/2016 pasal 10, pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar. dikenakan denda seperti ini bukan berarti menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh. Sedangkan Pengusaha atau perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja. Hukuman pidana kurungan maupun denda. 

Dikutip Dari
Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan

Senin, 13 Juni 2016

Pengertian Pengendalian Sosial

Pengertian Pengendalian Sosial. Didalam masyarakat walaupun nilai dan norma sosial itu telah disosialisasikan, tetap saja masih terjadi penyimpangan. Hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi saja tidak cukup untuk terciptanya keteraturan sosial. Norma-norma sosial itu tidak cukup kuat mempunyai self-enforcing(kemampuan diri melaksanakan fungsi) di dalam menjamin keteraturan sosial. Oleh karena itu, di samping proses sosialisasi masyarakat menciptakan pula sistem pengendalian sosial.

Pengertian Pengendalian Sosial

Definisi Pengendalian Sosial

Berikut adalah Pengertian pengendalian sosial menurut para sosiolog.
  1. Menurut Horton dan Hunt Pengendalian sosial adalah segenap cara dan proses yang ditempuh oleh sekelompok orang atau masyarakat sehingga para anggotanya dapat bertindak sesuai dengan harapan kelompok atau masyarakat.
  2. Menurut Bruce J. Cohen Pengendalian sosial adalah cara-cara atau metode yang digunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak kelompok atau masyarakat luas tertentu.
  3. Menurut Joseph S. Roucek Pengendalian sosial adalah suatu istilah kolektif yang mengacu pada proses terencana ataupun tidak terencana yang mengajarkan, membujuk atau memaksa individu untuk menyesuaikan diri dengan kebiasaan-kebiasaan dan nilai-nilai kelompok.
  4. Menurut Peter L. Berger Pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan oleh masyarakat untuk menertibkan anggota-anggotanya membangkang.
  5. Menurut Soetandyo Wignyo Subroto Pengendalian sosial adalah sanksi, yaitu suatu bentuk penderitaan yang secara sengaja diberikan oleh masyarakat.
  6. Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pengendalian sosial adalah proses yang digunakan oleh seseorang atau kelompok untuk memengaruhi, mengajak, bahkan memaksa individu atau masyarakat agar berperilaku sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, sehingga tercipta ketertiban di masyarakat. Pengertian Pengendalian.

Jenis Pengendalian Sosial

Menurut waktu pelaksanaannya
  1. Pengendalian sosial preventif, yakni dilakukan sebelum terjadi penyimpangan
  2. Pengendalian sosial kuratif, yang dilakukan setelah terjadi penyimpangan, dimaksudkan untuk memulihkan keadaan
Menurut caranya
  1. Persuasif, yakni yang dilakukan dengan mengajak atau mendidik
  2. Represif, dilakukan dengan menggunakan tekanan sosial, paksaan, atau bahkan kekerasan
Alasan melakukan pengendalian sosial
  1. Eksploitasi, pengendalian sosial dimaksudkan untuk mengendalikan situasi sehingga tidak mengancam kepentingan-kepentingan yang telah tertanam kuat (vested interested)
  2. Regulatif, pengendalian sosial dilakukan agar dicapai keteraturan sosial, sehingga warga masyarakat mudah menyesuaikan dirinya dengan tujuan-tujuan masyarakat, termasuk mudah dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya
  3. Konstruktif, pengendalian sosial dimaksudkan untuk mengarahkan perubahan dan kebudayaan ke arah yang diharapkan oleh sebagaian besar masyarakat

Cara-cara pengendalian sosial

  1. Sosialiasi Para anggota masyarakat disosialisasikan untuk menjalankan peran sesuai dengan harapan masyarakat. Melalui sosialisasi seseorang menginternalisasikan nilai-nilai sehingga menjadi bagian dari perilaku otomatisnya. Dengan kata lain, sosialisasi membentuk kebiasaan, keinginan dan tata cara yang sangat membantu dalam mengambil keputusan “apakah dan harus bagaimanakah” melakukan aktivitas (termasuk kapan bangun pagi, kapan tidur, bagaimana bentuk potongan rambut laki-laki, bentuk potongan rambut perempuan, prosedur memperoleh pasangan hidup, dan seterusnya).
  2. Tekanan sosial Individu akan menerima tekanan sosial tertentu apabila perilakunya tidak konformis dengan harapan-harapan masyarakat.Tekanan sosial dapat dilakukan dengan cara-cara: membujuk, meperolok, mempermalukan, mengucilkan, dan sebagainya. Cara-cara demikian memang cukup efektid pada kelompok primer.Pada kelompok sekunder, tekanan-tekanan sosial dilakukan dengan peraturan resmi, srandardisasi, propaganda, human engineering, reward dan hukuman. Cara-cara ini akan lebih efektif kalau didukung oleh kelompok primer.Tekanan sosial seperti pada kelompok primer tidak efektif pada kelompok sekunder karena kebutuhan orang pada kelompok sekunder bukanlah kebutuhan emosional, maka jika kelompok sekunder tidak lagi dapat memenuhi kebutuhannya yang ditinggalkan saja. Orang sering tidak bersedih kehilangan kelompok sekunder.
  3. Kekuatan/paksaan fisik Apabila cara - cara pengendalian sosial melalui sosialisasi dan tekanan sosial tidak lagi efektif, maka adalah yang tertua dan terkini: paksaan fisik, resmi maupun tidak resmi
Dikutip dari berbagai sumber