Senin, 14 November 2016

Pengertian Seputar Perizinan

Pengertian Seputar Perizinan. Apa Itu Perizinan ? berikut adalah penjelasan tentang seputar pengertian Perizinan, Tujuan Dan Fungsi Perizinan, Serta Motif Perizinan.

Definisi Perizinan

Pengertian Perizinan adalah merupakan pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha. Izin ialah salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi, untuk mengemudikan tingkah laku para warga. Selain itu izin juga dapat diartikan sebagai dispensasi atau pelepasan/pembebasan dari suatu larangan.

Terdapat juga pengertian izin dalam arti sempit maupun luas :
  1. Izin dalam arti luas yaitu semua yang menimbulkan akibat kurang lebih sama, yakni bahwa dalam bentuk tertentu diberi perkenaan untuk melakukan sesuatu yang mesti dilarang.
  2. Izin dalam arti sempit yaitu suatu tindakan dilarang, terkecuali diperkenankan, dengan tujuan agar ketentuan-ketentuan yang disangkutkan dengan perkenaan dapat dengan teliti diberikan batas-batas tertentu bagi tiap kasus.

Pada umumnya sistem izin terdiri dari :
  1. Larangan.
  2. Persetujuan yang merupakan dasar kekecualian (izin).
  3. Ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan izin.

Terdapat istilah lain yang memiliki kesejajaran dengan izin yaitu:
  1. Dispensasi ialah keputusan administrasi Negara yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak perbuatan tersebut. Sehingga suatu peraturan undang-undang menjadi tidak berlaku bagi sesuatu yang istimewa (relaxation legis).
  2. Lisensi adalah suatu suatu izin yang meberikan hak untuk menyelenggarakan suatu perusahaan. Lisensi digunakan untuk menyatakan suatu izin yang meperkenankan seseorang untuk menjalankan suatu perusahaan denngan izin khusus atau istimewa.
  3. Konsesi merupakan suatu izin berhubungan dengan pekerjaan yang besar di mana kepentingan umum terlibat erat sekali sehingga sebenarnya pekerjaan itu menjadi tugas pemerintah, tetapi pemerintah diberikan hak penyelenggaraannya kepada konsesionaris (pemegang izin) yang bukan pejabat pemerintah. Bentuknya bisa berupa kontraktual atau kombinasi antara lisensi dengan pemberian status tertentu dengan hak dan kewajiban serta syarat-syarat tertentu.

Tujuan Dan Fungsi Perizinan

Secara umum tujuan dan fungsi dari perizinan adalah untuk pengendalian dari aktivitas aktivitas pemerintah terkait ketentuan-ketentuan yang berisi pedoman yang harus dilaksanakan baik oleh yang berkepentingan ataupun oleh pejabat yang diberi kewenangan. Tujuan dari perizinan dapat dilihat dari dua sisi yaitu :

Dari sisi pemerintah

  1. Untuk melaksanakan peraturan Apakah ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan tersebut sesuai dengan kenyataan dalam praktiknya atau tidak dan sekalipun untuk mengatur ketertiban.
  2. Sebagai sumber pendapatan daerah Dengan adanya permintaan permohonan izin, maka secara langsung pendapatan pemerintah akan bertambah karena setiap izin yang dikeluarkan pemohon harus membayar retribusi dahulu. Semakin banyak pula pendapatan di bidang retribusi tujuan akhirnya yaitu untuk membiayai pembangunan.

Dari sisi masyarakat

  1. Untuk adanya kepastian hukum.
  2. Untuk adanya kepastian hak.
  3. Untuk mendapatkan fasilitas setelah bangunan yang didirkan mempunyai izin Dengan mengikatkan tindakan-tindakan pada suatu system perizinan, pembuatan undang-undang dapat mengejar berbagai tujuan dari izin.

Motif-motif untuk menggunakan system izin

  1. Mengendalikan perilaku warga
  2. Mencegah bahaya bagi lingkungan hidup
  3. Melindungi objek-objek tertentu
  4. Membagi sumber daya yang terbatas
  5. Mengarahkan aktivitas

Pengertian Belajar

Pengertian Belajar. Kata Belajar sudah sangat sering anda mendengarkannya. Apalagi buat anda yang masih bersekolah pasti identik dengan belajar namun tahukah anda apa yang dimaksud dengan Belajar. Apa Itu Belajar. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian belajar, teori belajar, Tahapan Belajar, Faktor yang mempengaruhi belajar, serta Bentuk Dasar Pendekatan Belajar

Definisi Belajar

Belajar menurut pandangan tradisional lebih berorientasi pada pengembangan intelektualitas atau usaha pemerolehan sejumlah ilmu pengetahuan. Sedangkan dalam pandangan modern, belajar lebih ditekankan pada perubahan perilaku secara holistik dan integral. 

Menurut Hemawan, dkk. belajar adalah proses perubahan perilaku di mana perubahan perilaku tersebut dilakukan secara sadar dan bersifat menetap, perubahan perilaku tersebut meliputi perubahan dalam hal kognitif, afektif, dan psikomotor.

Menurut Wikipedia Belajar adalah perubahan yang relatif permanen dalam perilaku atau potensi perilaku sebagai hasil dari pengalaman atau latihan yang diperkuat. Belajar merupakan akibat adanya interaksi antara stimulus dan respon. Seseorang dianggap telah belajar sesuatu jika dia dapat menunjukkan perubahan perilakunya. Menurut teori ini, dalam belajar yang penting adalah input yang berupa stimulus dan output yang berupa respons.

Pengertian belajar adalah proses perubahan tingkah laku individu sebagai hasil dari pengalamannya dalam berinteraksi dengan lingkungan, sehingga belajar bukan hanya sekadar menghafal melainkan suatu proses mental yang terjadi dalam diri seseorang. 

Maka Dapat Disimpulkan bahwa belajar tidak hanya dipandang sebagai suatu proses untuk mendapatkan ilmu pengetahuan saja melainkan suatu proses perubahan perilaku secara sadar dan menetap, meliputi aspek kognitif, afektif, dan psikomotor sebagai hasil dari interaksi dari lingkungannya.

Teori Belajar

Belajar merupakan suatu usaha sadar seseorang untuk memperoleh ilmu pengetahuan dan perubahan tingkah laku sebagai hasil dari pengalaman beriteraksi dengan lingkungannya. Dalam perkembangannya terdapat banyak teori belajar yang dikembangkan oleh para ahli, di antaranya adalah :
  1. Teori Belajar Behaviorisme
  2. Teori Belajar Kognitivisme
  3. Teori Belajar Konstruktivisme
  4. Teori Belajar Humanisme

Tahapan belajar

  1. Inkompetensi bawah sadar. Kondisi di saat kita tidak mengetahui kalau ternyata kita tidak tahu. Contohnya adalah keadaan pikiran banyak pengemudi muda saat mulai belajar mengemudi. Itulah mengapa pengemudi muda mengalami lebih banyak kecelakaan ketimbang pengemudi yang lebih tua dan berpengalaman. Mereka tidak dapat (atau tidak mau) mengakui terbatasnya pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman mereka. Orang-orang yang berada dalam keadaan ini kemungkinan besar akan mengambil risiko, memapar diri pada bahaya atau kerugian, untuk alasan sederhana yang sama sekali tidak mereka sadari bahwa itulah yang mereka lakukan.
  2. Inkompetensi sadar. Pengakuan sadar pada diri sendiri bahwa kita tidak tahu, dan penerimaan penuh atas kebodohan kita semua.
  3. Kompetensi sadar. Sadar bahwa kita tahu, yaitu ketika kita mulai memiliki keahlian atas sebuah subjek, tetapi tindakan kita belum berjalan otomatis. Pada belajar yang ini, kita harus melaksanakan semua tindakan dalam level sadar. Saat belajar mengemudi, misalnya, kita harus secara sadar tahu di mana tangan dan kaki kita, berpikir dalam setiap pengambilan keputusan apakah akan menginjak rem, berbelok, atau ganti gigi. Saat kita melakukannya, kita berpikir dengan sadar tentang bagaimana melakukannya. Pada tahap ini, reaksi kita jauh lebih lamban ketimbang reaksi para pakar.
  4. Kompetensi bawah sadar. Tahapan seorang ahli yang sekadar melakukannya, dan bahkan mungkin tidak tahu bagaimana ia melakukannya secara terperinci. Ia tahu apa yang ia lakukan, dengan kata lain, ada sesuatu yang ia lakukan di hidup ini yang bagi orang lain tampak penuh risiko tetapi bagi dia bebas risiko. Ini terjadi karena ia telah membangun pengalaman dan mencapai kompetensi bawah sadar pada aktivitas itu selama beberapa tahun. Ia tahu apa yang ia lakukan, dan ia juga tahu apa yang tidak dapat ia lakukan. Bagi seseorang yang tidak memiliki pengetahuan dan pengalamannya, apa yang ia lakukan tampak penuh risiko.

Faktor Yang Mempengaruhi Belajar

  1. Faktor internal adalah yang berasal dari dalam individu yang sedang belajar, yang meliputi faktor jasmaniah dan psikologis
  2. Faktor eksternal adalah yang berasal dari luar individu, yang meliputi faktor keluarga, sekolah, dan masyarakat
  3. Faktor pendekatan belajar (strategi dan metode yang digunakan dalam belajar)

Bentuk Dasar Pendekatan Belajar

  1. PENDEKATAN SURFACE (PERMUKAAN ATAU BERSIFAT LAHIRIAH) yaitu kecenderungan belajar siswa karena adanya dorongan dari luar seperti mau belajar karena takut tidak lulus ujian
  2. PENDEKATAN DEEP (MENDALAM) yaitu kecenderungan belajar karena adanya dorongan dari dalam (instrinsik), seperti mau belajar karena memang tertarik dengan materi belajarnya
  3. PENDEKATAN ACHIEVING (PENCAPAIAN PRESTASI TINGGI) yaitu kecenderungan belajar karena adanya dorongan untuk mewujudkan ego enhancement yaitu ambisi pribadi yang besar untuk meningkatkan prestasi.

Rabu, 09 November 2016

Pengertian Model Pembelajaran Dan Jenis Serta Kriterianya

Pengertian Model Pembelajaran Dan Jenis Serta Kriterianya. Model pembelajaran merupakan salah satu komponen penting dalam pembelajaran. Model pembelajaran yang efektif akan sangat membantu dalam proses pembelajaran, sehingga tujuan pembelajaran akan lebih mudah tercapai. Selain itu, model pembelajaran juga dapat memberikan informasi yang berguna bagi siswa di dalam proses pembelajaran.

Model pembelajaran dikembangkan dari adanya perbedaan karakteristik siswa yang bervariasi. Karena siswa memiliki berbagai karakteristik kepribadian, kebiasaan-kebiasaan, cara belajar yang bervariasi antara individu satu dengan yang lain, maka model pembelajaran tidak terpaku hanya pada model tertentu.

Definisi Model Pembelajaran

Menurut Joyce Dan Weil mengungkapkan bahwa model pembelajaran adalah suatu rencana atau pola yang dapat digunakan untuk membentuk kurikulum (rencana pembelajaran jangka panjang), merancang bahan pembelajaran, dan membimbing pembelajaran di kelas atau yang lain.

Menurut Agus Suprijono mengungkapkan model pembelajaran adalah pola yang digunakan sebagai pedoman dalam merencanakan pembelajaran di kelas. Model pembelajaran adalah kerangka konseptual yang melukiskan prosedur yang sistematis dalam mengorganisasikan pengalaman belajar untuk mencapai tujuan belajar tertentu, dan berfungsi sebagai pedoman bagi para perancang pembelajaran dan para pengajar dalam merancang dan melaksanakan aktivitas belajar mengajar.

Menurut Komalasari model pembelajaran adalah pada dasarnya merupakan bentuk pembelajaran yang tergambar dari awal sampai akhir yang disajikan secara khas oleh guru. Dengan kata lain, model pembelajaran merupakan wadah atau bungkus dari penerapan suatu pendekatan, metode, dan teknik pembelajaran.

Menurut Soekamto, dkk. Mengungkapkan bahwa model pembelajaran sebagai kerangka konseptual yang melukiskan prosedur yang sistematis dalam mengorganisasikan pengalaman belajar untuk mencapai tujuan belajar tertentu, dan berfungsi sebagai pedoman bagi para perancang pembelajaran dan para pengajar dalam merencanakan kegiatan pembelajaran.

Maka Dapat Disimpulkan bahwa model pembelajaran adalah merupakan suatu rencana sistematis yang dapat dijadikan pedoman oleh para guru untuk mengorganisasikan jalannya pembelajaran di kelas guna mencapai tujuan belajar.

Jenis - jenis Model Pembelajaran

Jenis - jenis model pembelajaran yang dapat digunakan dalam pembelajaran, antara lain:
  1. Model Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem based Learning).
  2. Model Pembelajaran Kooperatif (Cooperative Learning).
  3. Model Pembelajaran Berbasis Proyek (Project based Learning).
  4. Model Pembelajaran Pelayanan (Service Learning).
  5. Model Pembelajaran Berbasis Kerja.
  6. Model Pembelajaran Konsep (Concept Learning).
  7. Model Pembelajaran Nilai (Value Learning)

Kriteria Model Pembelajaran

Suatu model pembelajaran dapat dikatakan baik jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

1) Sahih (valid),
Aspek validitas dikaitkan dengan dua hal,yaitu:
  • Apakah model yang dikembangkan didasarkan pada rasional teoritis yang kuat
  • Apakah terdapat konsistensi internal
2) Praktis,
Aspek kepraktisannya hanya dapat dipenuhi jika:
  • Para ahli dan praktisi menyatakan bahwa apa yang dikembangkan dapat diterapkan
  • Kenyataan menunjukkan bahwa apa yang dikembangkan tersebut dapat diterapkan
3) Efektif
Berkaitan dengan efektifitas ini, Nieveen memberikan parameter sebagai berikut :
  • Ahli dan praktisi berdasarkan pengalamannya menyatakan bahwa model tersebut efektif
  • Secara oprasional model tersebut memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan

Minggu, 06 November 2016

Pengertian Model Belajar Acclerated Learning

Pengertian Model Belajar Acclerated Learning. Model Belajar seperti ini mampu menciptakan lingkungan belajar yang positif dan menyenangkan bagi siswa dengan mengakomodasi berbagai gaya belajar siswa. Pentingnya belajar melalui kerjasama kelompok secara kolaboratif. ini dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan belajar sehingga siswa dapat belajar lebih cepat sehingga terjadi pemerataan konsep antar siswa. Suasana belajar lebih menyenangkan dapat tercipta dan tejadi interaksi yang aktif antar guru dengan siswa sehingga pembelajaran dapat berlangsung efektif. Pembelajaran Acclerated Learning dapat meningkatkan kemampuan kognitif, memori, dan prestasi belajar siswa. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Model Belajar Acclerated Learning dan Tujuannya.

Definisi Acclerated Learning

Acclerated Learning merupakan model pembelajaran yang memiliki ciri cenderung luwes, gembira, mementingkan tujuan, bekerjasama, manusiawi, multi indrawi, bersifat mengasuh, mementingkan aktivitas serta melibatkan mental emosional dan fisik dan berfokus pada proses pembelajaran yang berlangsung cepat, menyenangkan dan memuaskan.

Accelerated Learning adalah filosofi pembelajaran dan kehidupan yang mengupayakan memanusiawikan kembali proses belajar, serta menjadikannya pengalaman bagi seluruh tubuh, seluruh pikiran, dan seluruh pribadi. Malalui model pembelajaran Accelerated Learning siswa akan diajak belajar dalam suasana yang nyaman dan menyenangkan, yang memungkinkan siswa untuk belajar dengan kecepatan mengesankan, dengan upaya normal yang dibarengi kegembiraan.

Menurut Dr. George Lazanov Accelerated learning adalah model pembelajaran yang menciptakan proses lingkungan dan pengajaran untuk memungkinkan peserta didik untuk bergerak diluar membatasi kenyakinan dan kesalapahaman dan memanfaatkan potensi tersembunyi mereka.

Menurut dae meier Accelereted learning adalah salah satu cara belajar alamia yang diyakini mampu menghasilkan tokoh orsinil dalam menghadapi erakesemerawutan. Karena accelereted learning padaintinya adalah filisofi pembelajaran dan kehidupan yang mengupayakan demekanisasi dan memanusiakan kembali, serta menjadikan pengalaman bagi seluruh tubuh, pikiran, dan pribadi.

Secara Umum accelerated learning adalah konsep belajar yang menggunakan seluruh kemampuan indrawi yang dimiliki oleh setiap orang sebagai piranti input data dan memprosesnya menurut cara kerja otak dan sistem syaraf serta menyimpannya dalam memory storage otak yang memiliki daya tampung luar biasa, tidak terbatas pada cara berpikir namun pada penyimpanannya serta pengaturan peletakannya diotak sehingga kita bisa mengaksesnya kapan saja dengan mudah.

Tujuan Accelerated Learning

  1. Melibatkan secara aktif otak emosional yang berarti membuat segala sesuatu lebih mudah diingat.
  2. Mensikronkan aktivitas otak kiri dan otak kanan.
  3. Menggerakkan kedelapan kecerdasan sedemikian sehingga pembelajaran dapat diakses oleh setiap orang dan sumber daya segenap kemampuan otak digunakan.
  4. Memperkenalkan saat-saat relaksasi untuk memungkinkan konsolidasi seluruh potensi otak berlangsung. Walaupun memahami sesuatu dan mengigatnya merupakan hal yang berbeda, semua pembelajaran agar bermanfaat perlu disimpan dalam memori.

Rabu, 02 November 2016

Pengertian Kasasi Serta Alasan Dan Tata Caranya

Pengertian Kasasi Serta Alasan Dan Tata Caranya. Apa yang dimaksud Kasasi. Pada dasarnya, kasasi didasarkan atas pertimbangan bahwa terjadi kesalahan penerapan hukum atau hakim telah melampaui kekuasaan kehakimannya. Kasasi merupakan upaya hukum terhadap putusan banding yang telah dijatuhkan oleh pengadilan banding/tinggi. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Kasasi, Alasan Kasasi Serta Tata Cara Kasasi.

Definisi Kasasi

Kasasi berasal dari kata casser yang artinya memecah. Lembaga Kasasi berawal di Prancis, ketika suatu putusan hakim dibatalkan demi untuk mencapai kesatuan peradilan. Mulanya, kewenangan itu berada di tangan raja beserta dewannya yang disebut conseil du Roi. Setelah revolusi yang meruntuhkan kerajaan Prancis, dibentuklah suatu badan khusus yang tugasnya menjaga kesatuan penafsiran hukum, jadi merupakan badan antara yang menjembatani pembuat undang –undang dan kekuasaan kehakiman. 

Pengertian Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan di mana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. (Wikipedia).

Kasasi lebih tepat diartikan "naik banding" ketimbang "banding".Bila Anda tidak puas dengan vonis dari Pengadilan Negeri,Anda bisa mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi. Bila masih tidak puas dengan vonis dari Pengadilan Tinggi, dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.Mahkamah Agung sebagai badan terakhir bagi kita utk memperoleh keadilan.

Tujuan kasasi adalah untuk menciptakan kesatuan penerapan hukum dengan jalan membatalkan putusan yang bertentangan dengan undang-undang atau keliru dalam menerapkan hukum.

Alasan-Alasan Kasasi

MA memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua lingkungan Peradilan. Pembatalan putusan atau penetapan dari semua lingkungan Peradilan oleh MA dengan alasan-alasan sebagai berikut ( Pasal 30 undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ) :
  1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
  2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
  3. Lalai memenuhi syarat - syarat yang diwajibkan oleh peratran perundang - undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

Tata Cara Kasasi

A. Pada Tingkat Pengadilan Negeri (PN)
  1. Pemohon kasasi menyatakan kehendaknya di Kepaniteraan PN yang bersangkutan dalam masa tenggang waktu kasasi, sejak setelah putusan diberitahukan kepada yang bersangkutan.
  2. Pemohon menghadap meja I yang akan menjelaskan dan menaksir biaya kasasi, yang kemudian dituangkan dlam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
  3. Membayar panjar ke kasir sesuai yang tercantum pada SKUM. Kasir kemudian menandatangani SKUM dan memberi tanda lunas serta mencatatnya dalam Jurnal Permohonan Kasasi.
  4. Setelah biaya dibayar, panitera pada hari itu juga membuat Akta Permohonan Kasasi, lalu oleh meja II dicatat dalam Register Induk Perkara yang bersangkutan dalam Register Permohonan Kasasi. Setelah didaftar, Pemohon kasasi diberi lembaran pertama SKUM dan satu salinan Akta Permohonan Kasasi. Lalu oleh meja III akan melaksanakan penyelesaian administrasi permohonan kasasi itu.
  5. Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari, Panitera (meja III) wajib memberitahukan kepada pihak lawan dan menyerahkan salinan Akta Permohonan Kasasi. Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi itu dicatat, maka pemohon wajib menyampaikan Memori Kasasi. Jika tidak, maka Panitera membuat surat keterangan bahwa pemohon tidak mengajukan surat memori kasasi.
  6. Selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penyerahan memori kasasi, meja III wajib memberitahukan kepada pihak lawan melalui Juru Sita/Pengganti juga dengan menyerahkan salinan memori kasasi.
  7. Pihak lawan berhak mengajukan jawaban (kontra memori kasai), selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya memori kasasi itu. Meja III memberi tahu kepada Pemohon Kasasi melalui Juru Sita/Pengganti dengan menyerahkan salinan kontra memori kasasi.
  8. Tangal Pemberitahuan Kasasi , serta tanggal penerimaan memori dan kontra memori kasasi dicatat dalam Register Permohonan Kasasi.
  9. Meja III memberitahukan para pihak (Pemohon dan termohon Kasasi), dalam waktu selama 14 (empat belas) hari, dapat melihat, membaca, dan mempelajari berkas perkara kasasi tersebut.
  10. Meja III segera meminutasi dan menjahit berkas kasasi tersebut dan disegel sebagai Bendel B (yang kelak mejadi arsip di MA), sebelum hari inzage tiba

B. Pada Tingkat MA (Mahkamah Agung)
  1. Panitera MA mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan memasukkan nomor urut sesuai tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya, dan melaporkan semua kepada Ketua MA
  2. Ketua MA menetapkan majelis Hakim untk memeriksa perkara kasasi, dan dibantu oleh Panitera sidang
  3. MA memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua lingkungan Peradilan
  4. MA memeriksa dan memutuskan dengan sekurang - kurangnya tiga orang Hakim
  5. Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh MA, berdasarkan surat-surat dan hanya jika dipandang perlu MA mendengar sendiri para pihak atau saksi atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau Tingkat banding yang memutuskan perkara tersebut mendengar para pihak atau para saksi;
  6. Apabila MA membatalkan Putusan Pengadilan dan mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai hukum pembuktian yang berlaku bagi Pengadilan Tingkat Pertama
  7. Dalam hal MA mengabulkan permohonan kasasi berdasarkan alasan tidak berwenang, maka MA menyerahkan perkara tersebut kepada Pengadilan lain yang berwenaang memeriksa dan memutuskan. MA mengabulkan berdasarkan alasan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku atau alasan lalai memenuhi syarat UU, maka MA memutuskan sendiri perkara yang dimohonkan kasasi itu
  8. Dalam mengambil putusan, MA tidak terikat alasan-alasan yang diajukan dan dapat memakai alasan-alasan hukum lain
  9. Putusan MA diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
  10. Salinan putusan dikirim kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama

Selasa, 01 November 2016

Pengertian LSM Serta Ciri Dan Kategorinya

Pengertian LSM Serta Ciri Dan Kategorinya. Sebelum dikenal luas dengan nama LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), maka telah dikenal istilah Ornop (Organisasi Non Pemerintah). Istilah Ornop yang muncul sekitar awal 1970-an, digunakan sebagai terjemahan dari NGO (Non Government Organization) dalam lingkungan internasional. Sedangkan LSM mulai digunakan sebagai istilah dalam sebuah seminar Ornop di gedung Yayasan Tenaga Kerja Indonesia pada tahun 1980, atas inisiatif Bina Desa, Walhi dan YTKI. LSM didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.Organisasi ini dalam terjemahan harfiahnya dari Bahasa Inggris dikenal juga sebagai Organisasi non Pemerintah (Ornop) atau dalam Bahasa Inggris: Non-Governmental Organization (NGO). Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ciri-Ciri serta Kategori LSM.

Definisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Istilah LSM secara tegas didefinisikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 8/1990, yang ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat. Lampiran II dari mendagri menyebutkan bahwa LSM adalah organisasi/lembaga yang anggotanya adalah masyarakat warga negara Republik Indonesia yang secara sukarela atau kehendak sendiri berniat serta bergerak di bidang kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh organisasi/lembaga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, yang menitikberatkan kepada pengabdian secara swadaya.

Menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara mengatakan bahwa definisi LSM memang sulit dirumuskan, akan tetapi secara sederhana barangkali bisa di artikan sebagai gerakan yang tumbuh berdasarkan nilai-nilai kerakyatan. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan kesadaran dan kemandirian masyarakat, yang akhirnya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Menurut Peter Hannan (1988), seorang pakar ilmu-ilmu sosial dari Australia yang pernah melakukan penelitian tentang LSM di Indonesia pada tahun 1986, menyebutkan bahwa LSM adalah organisasi yang bertujuan untuk mengembangkan pembangunan di tingkat grassroots, biasanya melalui penciptaan dan dukungan terhadap kelompok-kelompok swadaya lokal. Kelompok-kelompok ini biasanya mempunyai 20 sampai 50 anggota. Sasaran LSM adalah untuk menjadikan kelompok-kelompok ini berswadaya setelah proyeknya berakhir.

Dasar Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Lembaga swadaya masyarakat secara hukum dapat didirikan dalam dua bentuk:
  1. Organisasi Massa, yakni berdasarkan Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ("UU Ormas").
  2. Badan Hukum, yakni berdasarkan Staatsblad 1870 No. 64, serta UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 ("UU Yayasan").

Ciri-Ciri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Secara garis besar organisasi non pemerintah (LSM) dapat di lihat dengan ciri- berikut ini.
  1. Organisasi ini bukan bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara.
  2. Dalam melakukan kegiatan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan (nirlaba).
  3. Kegiatan dilakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para anggota seperti yang di lakukan koperasi ataupun organisasi profesi.
  4. Berdasarkan Undang-undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan, maka secara umum organisasi non pemerintah di Indonesia berbentuk yayasan.

Kategori Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Secara garis besar dari sekian banyak organisasi LSM yang ada di Indonesia dapat di kategorikan sebagai berikut ini.
  1. Organisasi donor, adalah organisasi non pemerintah yang memberikan dukungan biaya bagi kegiatan ornop lain.
  2. Organisasi mitra pemerintah, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan bermitra dengan pemerintah dalam menjalankan kegiatannya.
  3. Organisasi profesional, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan berdasarkan kemampuan profesional tertentu seperti ornop pendidikan, ornop bantuan hukum, ornop jurnalisme, ornop kesehatan, ornop pengembangan ekonomi, dan lain-lain.
  4. Organisasi oposisi, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan memilih untuk menjadi penyeimbang dari kebijakan pemerintah. Ornop ini bertindak melakukan kritik dan pengawasan terhadap keberlangsungan kegiatan pemerintah

Pengertian Media Massa / Pers

Pengertian Media Massa / Pers. Apa yang dimaksud dengan Media Massa..? Masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah memiliki ketergantungan dan kebutuhan terhadap media massa yang lebih tinggi daripada masyarakat dengan tingkat ekonomi tinggi karena pilihan mereka yang terbatas. Masyarakat dengan tingkat ekonomi lebih tinggi memiliki lebih banyak pilihan dan akses banyak media massa, termasuk bertanya langsung pada sumber/ahli dibandingkan mengandalkan informasi yang mereka dapat dari media massa tertentu. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian media massa , fungsi media massa dan jenis media massa.

Definisi Media Massa / Pers

Media massa atau biasa kita kenal dengan istilah Pers dimana mulai dipergunakan pada tahun 1920-an untuk mengistilahkan jenis media komunikasi massa yang secara khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang sangat luas. Dalam pembicaraan sehari-hari, istilah ini sering disingkat menjadi media. Media massa modern antara lain berbentuk koran (surat kabar), majalah, tabloit, liflet, radio, televisi, film layar lebar, dan sebagainya. Berikut adalah Pengertian Pers/Media Massa menurut para ahli Seperti dikutip dari wikipedia.

Menurut R Eep Saefulloh Fatah. Pers merupakan pilar keempat bagi demokrasi (the fourth estate of democracy) dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah

Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Menurut Oemar Seno Adji
  1. Pers dalam arti sempit, yaitu penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis
  2. Pers dalam arti luas, yaitu memasukkan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.
Menurut Kustadi Suhandang. Pers adalah seni atau ketrampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya


Menurut McLuhan. Pers sebagai the extended man, yaitu yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lain dan peristiwa satu dengan peristiwa lain pada moment yang bersamaan

Jenis Media Massa

  1. Media Massa Cetak (Printed Media). Media massa dicetak dalam lembaran kertas yang isinya terbagi menjadi tiga bagian atau tiga jenis tulisan antara lain berita, opini, dan feature.
  2. Media Massa Elektronik (Electronic Media). Jenis media massa yang isinya disebarluaskan melalui suara atau gambar dan suara dengan menggunakan teknologi elektro, seperti radio, televisi, dan film.
  3. Media Online (Online Media, Cybermedia), yakni media massa yang dapat kita temukan di internet (situs web)

Fungsi Media Massa / Pers

Pada umumnya media massa memiliki empat fungsi bagi masyarakat, yaitu:
  1. Fungsi pengawasan (surveillance), penyediaan informasi tentang lingkungan.
  2. Fungsi penghubungan (correlation), dimana terjadi penyajian pilihan solusi untuk suatu masalah.
  3. Fungsi pentransferan budaya (transmission), adanya sosialisasi dan pendidikan.
  4. Fungsi hiburan (entertainment),baik yang berfungsi positif (fungsional) maupun fungsi negatif (disfungsi).

Secara perlahan-lahan namun efektif, media massa juga membentuk pandangan pembaca atau pemirsanya terhadap bagaimana seseorang melihat pribadinya dan bagaimana seseorang seharusnya berhubungan dengan dunia sehari-hari.
  1. Media memperlihatkan pada pemirsanya bagaimana standar hidup layak bagi seorang manusia, dari sini pemirsa menilai apakah lingkungan mereka sudah layak, atau apakah ia telah memenuhi standar itu.
  2. Penawaran-penawaran yang dilakukan oleh media bisa jadi mempengaruhi apa yang pemirsanya inginkan, sebagai contoh media mengilustrasikan kehidupan keluarga ideal, dan pemirsanya mulai membandingkan dan membicarakan kehidupan keluarga tersebut.
  3. Media visual dapat memenuhi kebutuhan pemirsanya akan kepribadian yang lebih baik, pintar, cantik/ tampan, dan kuat.Contohnya anak-anak kecil dengan cepat mengidentifikasikan mereka sebagai penyihir seperti Harry Potter, atau putri raja seperti tokoh Disney.
  4. Bagi remaja dan kaum muda, mereka tidak hanya berhenti sebagai penonton atau pendengar, mereka juga menjadi penentu‖, dimana mereka menentukan arah media populer saat mereka berekspresi dan mengemukakan pendapatnya.