Kamis, 16 Juni 2016

Pengertian Tugas Dan Sikap Panitera

Pengertian Tugas Dan Sikap Panitera. Jabatan Panitera terdapat di pengadilan lingkungan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Secara normatif jabatan fungsional panitera di pengadilan lingkungan Mahkamah Agung diatur dalam UU sesuai jenis peradilan. Misalnya, dalam UU Peradilan Umum, UU PTUN, UU Pengadilan Agama yang mengatur proses pengangkatan dan pemberhentian jabatan panitera. Dalam UU itu diatur secara lebih rinci, mulai dari tugas dan fungsi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti di pengadilan tingkat pertama, banding atau kasasi. 


Definisi Panitera

Panitera adalah pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Panitera disebut pejabat kantor sekretariat pengadilan yang bertugas pada bagian administrasi pengadilan, membuat berita acara persidangan, dan tindakan administrasi lainnya. Dalam menjalankan tugasnya Panitera biasa dibantu oleh beberapa orang Panitera Muda dan Panitera Pengganti.

Panitera adalah pegawai negeri yang menjabat sebagai suatu pelaksana segenap kegiatan administrasi atau ketatausahaan dalam pengadilan. Panitera bertugas di kantor kepaniteraan pengadilan, dimana panitera akan selalu ada pada setiap gedung pengadilan.

Tugas Panitera/Panitera Pengganti

  1. Menyelenggarakan administrasi negara
  2. Membuat berita acara (proces verbal) sidang pemeriksaan di persidangan danmenandatanganinya bersama dengan ketua sidang.
  3. Melaksanakan putusan pengadilan
  4. Membuat salinan putusan
  5. Wajib menghadiri sidang-sidang
  6. Mengumpulkan, memelihara dan menyimpan semua argumentasi yang dilimpahkan oleh parapihak dimuka sidang.
  7. Membuat acara pemeriksaan sidang-sidang

Sikap Panitera Dalam Melaksanakan Tugas

  1. Panitera wajib melayani masyarakat pencari keadilan dengan pelayanan yang prima yaitu dengan sopan, teliti, dan sungguh-sungguh serta tidak membeda-bedakan berdasarkan status sosial, golongan dan menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
  2. Panitera wajib menjaga kewibawaan dalam persidangan.
  3. Panitera dalam melaksanakan tugasnya wajib bersikap sopan dan santun serta tidak melakukan perbuatan tercela.
  4. Panitera dilarang memberikan kesan memihak kepada salah satu pihak yang berperkara atau kuasanya termasuk Penuntut Umum dan saksi sehingga seolah-olah berada dalam posisi istimewa.
  5. Panitera dilarang membocorkan hasil musyawarah/konsep putusan kepada siapapun.

Dikutip Dari Berbagai Sumber

Pengertian Hak prerogatif

Pengertian Hak prerogatif. Jika dilihat dari sejarah hak prerogatif menjadi hak istimewa bagi seorang raja, yang pertama kali diterapkan dalam konteks ketatanegaraan di kerajaan Inggris. Hak tersebut memberikan keistimewaan bagi penguasa politik untuk memutuskan sesuatu berdasarkan pertimbangan sendiri, yang jadi keistimewaan hak tersbut adalah putusan dapat dilakukan tanpa alasan apapun, kecuali kehendak pribadi dari sang pemimpin itu sendiri. Dalam kekuasaan Presiden sebagai kepala negara sering disebutdengan istilah “hak prerogatif Presiden” dan diartikan sebagai kekuasaan mutlak Presidenyang tidak dapat diganggu oleh pihak lain.

Pengertian Hak prerogatif

Definisi Hak prerogatif

Prerogatif dalam bidang hukum adalah hak khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak masyarakat menurut hukum yang berlaku.

Menurut John Locke (1689) hak prerogatif adalah "kekuasaan tanpa memastikan ketentuan hukum, kadang-kadang bahkan melawan hukum menurut keputusan sendiri untuk kebaikan publik".

Secara teoritis, hak prerogatif diartikan sebagai hak istimewa yang dimiliki oleh lembaga-lembaga tertentu yang bersifat mandiri dan mutlak dalam arti tidak dapat digugat oleh lembaga negara yang lain. Dalam sistem pemerintahan negara-negara modern, hak ini dimiliki oleh kepala negara baik raja ataupun presiden dan kepala pemerintahan dalam bidang-bidang tertentu yang dinyatakan dalam konstitusi.

Prerogatif berasal dari bahasa latin praerogativa (dipilih sebagai yang paling dahulu memberi suara), praerogativus (diminta sebagai yang pertama memberi suara), praerogare (diminta sebelum meminta yang lain).Hak prerogatif terdiri dari dua suku kata, hak dan prerogatif. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak diartikan sebagai kekuasaan atau kewenangan untuk melakukan sesuatu. Sementara itu prerogatif didefinisikan sebagai hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan. Lebih lanjut disebutkan dalam KBBI bahwa hak prerogatif adalah hak khusus atau hak istimewa yang ada pada seseorang karena kedudukannya sebagai kepala negara, misal memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti.

Dari Definisi tersebut diatas menunjukkan bahwa prerogatif merupakan hak istimewa bagi pemegang kekuasaan untuk menentukan sesuatu tanpa dapat diawasi atau dihilangkan oleh orang lain karena kedudukannya yang agung dan berdaulat. Dengan demikian prerogatif memiliki kecenderungan untuk disalah gunakan.

Dikutip dari berbagai sumber

Rabu, 15 Juni 2016

Pengertian Peraturan Daerah (PERDA)

Pengertian Peraturan Daerah (PERDA). Seseorang dalam melakukan perancangan perda harus secara substansial menguasai permasalahan sosial di daerah tersebut. Permasalahan yang akan diselesaikan harus dapat dirumuskan dengan jelas agar pemilihan instrumen hukumnya tepat. Selain itu, orang tersebut harus mengusai sistem hukum yang berlaku. Hal ini dimaksdukan agar produk hukum perda tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi dan bahkan menimbulkan persoalan hukum dalam penerapannya. Berikut adalah penjelasan tentang PERDA.

Pengertian Peraturan Daerah (PERDA)

Definisi PERDA (Peraturan Daerah)

Menurut Wikipedia. Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota). 

Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota. Perda termasuk dalam peraturan perundang-undangan karena sejalan dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah.

Peraturan Daerah (perda) adalah instrument aturan yang secara sah diberikan kepada pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah. Sejak Tahun 1945 hingga sekarang ini, telah berlaku beberapa undang-undang yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menetapkan Perda sebagai salah satu instrumen yuridisnya. 

Menurut Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin mengungkapkan bahwa peraturan daerah (Perda) adalah produk hukum langsung yang dihasilkan oleh rakyat atau legislative rule. Oleh sebab itu secara konstitusional Perda tidak bisa dibatalkan oleh produk hukum pemerintah seperti keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Proses Perancangan PERDA

Dalam merancang sebuah perda, maka harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Analisa data tentang persoalan sosial yang akan diatur.
  2. Kemampuan teknis perundang-undangan
  3. Pengetahuan teoritis tentang pembentukan aturan
  4. Hukum perundang-undangan baik secara umum maupun khusus tentang perda.
Dikutip dari berbagai sumber

Pengertian Dan Bahaya Formalin

Pengertian Dan Bahaya Formalin. Karena Semakin Maraknya para pedagang makanan yang mengawetkan dagangan mereka dengan menggunakan Formalin. Maka kita sebagai konsumen wajib untuk berhati-hati sebab dengan mengkonsumsi makanan yang mengandung formalin dapat merusak tubuh kita. Nah Apa Yang Dimaksd Dengan Formalin itu sendiri. Berikut adalah pejelasannya.

Pengertian Dan Bahaya Formalin

Definisi Formalin

Senyawa kimia formaldehida, adalah merupakan aldehida dengan rumus kimia H2CO, yang berbentuknya gas, atau cair yang dikenal sebagai formalin, atau padatan yang dikenal sebagai paraformaldehyde atau trioxane.

Formalin adalah larutan yang tidak berwarna dan baunya sangat menusuk. Didalam formalin mengandung sekitar 37 persen formaldehid dalam air, biasanya ditambah methanol hingga 15 persen sebagai pengawet.
Formalin dikenal sebagai bahan pembunuh hama (desinfektan) dan banyak digunakan dalam industri. Nama lain dari formalin adalah Formol,Methylene aldehyde, Paraforin, Morbicid, Oxomethane, Polyoxymethylene glycols, Methanal, Formoform, Superlysoform, Formaldehyde, dan Formalith.

Kegunaan Formalin

formalin biasanya digunakan sebagai pembunuh kuman sehingga digunakan sebagai pembersih lantai, gudang, pakaian dan kapal, pembasmi lalat dan serangga lainnya, bahan pembuat sutra buatan, zat pewarna, cermin kaca dan bahan peledak dan lain-lain. Berikut adalah Kegunaan Dari Formalin.
  1. Pengawet mayat
  2. Pembasmi lalat dan serangga pengganggu lainnya.
  3. Bahan pembuatan sutra sintetis, zat pewarna, cermin, kaca
  4. Pengeras lapisan gelatin dan kertas dalam dunia Fotografi.
  5. Bahan pembuatan pupuk dalam bentuk urea.
  6. Bahan untuk pembuatan produk parfum.
  7. Bahan pengawet produk kosmetika dan pengeras kuku.
  8. Pencegah korosi untuk sumur minyak
  9. Dalam konsentrasi yang sangat kecil (kurang dari 1%), Formalin digunakan sebagai pengawet untuk berbagai barang konsumen seperti pembersih barang rumah tangga, cairan pencuci piring, pelembut kulit, perawatan sepatu, shampoo mobil, lilin, pasta gigi, dan pembersih karpet.

Bahaya Formalin

  1. Bahaya utama. Formalin sangat berbahaya bila tertelan dan akibat yang ditimbulkan dapat berupa bahaya kanker pada manusia.
  2. Bahaya jangka pendek (akut). Apabila tertelan maka mulut, tenggorokan dan perut terasa terbakar, sakit menelan, mual, muntah, dan diare, kemungkinan terjadi pendarahan, sakit perut yang hebat, sakit kepala, hipotensi (tekanan darah rendah), kejang, tidak sadar hingga koma. Selain itu juga dapat terjadi kerusakan hati, jantung, otak, limpa, pancreas, sistem susunan saraf pusat dan ginjal.
  3. Bahaya jangka panjang (kronik) Jika tertelan akan menimbulkan iritasi pada saluran pernafasan, muntah-muntah dan kepala pusing, rasa terbakar pada tenggorokan, penurunan suhu badan dan rasa gatal di dada.
Dikutip Dari Berbagai Sumber

Selasa, 14 Juni 2016

Pengertian Mahkamah Konstitusi

Pengertian Mahkamah Konstitusi. Salah satu substansi penting Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan, dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah nyata untuk dapat saling mengoreksi kinerja antarlembaga negara. Mahkamah Konstitusi dalam menyelenggarakan peradilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tetap mengacu pada prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yakni antara lain dilakukan secara sederhana dan cepat.

Pengertian Mahkamah Konstitusi

Sejarah Singkat berdirinya Mahkamah Konstitusi

Sejarah Singkat berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden.

Definisi Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan, dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi sekaligus untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil, dan juga merupakan koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa lalu yang ditimbulkan oleh tafsir ganda terhadap konstitusi.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (disingkat MKRI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Kedudukan dan wewenang mahkamah konstitusi

Kedudukan
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kewenangan
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
  1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Memutus pembubaran partai politik
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Kewajiban
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
  1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa, penghianatan terhadap negara, korupsi; penyuapan, tindak pidana lainnya
  2. Perbuatan tercela, dan/atau
  3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dikutip dari berbagai sumber

Pengertian Tunjangan Hari Raya (THR)

Pengertian Tunjangan Hari Raya (THR). Hore..... Dapat THR....?????? di Indonesia Jika menjelang Hari Raya Idul Fitri, maka para pekerja akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Dan Tahukah Anda Apa itu THR, Apa yang Dimaksud THR dan Bagaimana Proses Pemberian THR. Berikut adalah Penjelasannya.

Pengertian Tunjangan Hari Raya (THR)

Definisi THR

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah Merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha/Perusahaan kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang. Hari Raya Keagamaan disini adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha.

Dasar Hukum THR

Dasar Hukum dikeluarkannya peraturan tentang THR adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan dimana peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994. Yang wajib membayar THR adalah setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan. Sedangkan Pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja yang telah mhempunyai masa kerja selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu.

Besaran THR

  1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
  2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah .

Waktu Pemberian THR

THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7) hari keagamaan pekerja agar memberi keleluasaan bagi pekerja menikmatinya bersama keluarga. 

Status Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR
Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pasal 7 :
  1. Bagi seorang karyawan tetap (pekerja yang dipekerjakan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan terputus hubungan kerjanya PHK terhitung sejak waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka ia tetap berhak THR. Maksudnya, jika hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka pekerja yang bersangkutan tetap berhak atas THR (secara normatif). Namun sebaliknya, jika hubungan kerjanya berakhir lebih lama dari 30 hari, maka hak atas THR dimaksud gugur.
  2. Sedangkan bagi karyawan kontrak (pekerja yang dipekerjakan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), walau kontrak hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, tetap tidak berhak THR. Artinya, bagi karyawan kontrak, tidak ada toleransi ketentuan mengenai batasan waktu 30 (tiga puluh) hari dimaksud. Jadi bagi pekerja/buruh melalui PKWT, -hanya- berhak atas THR harus benar-benar masih bekerja dalam hubungan kerja –sekurang-kurangnya- sampai dengan pada “hari H” suatu Hari Raya Keagamaan -sesuai agama yang dianut- pekerja/buruh yang bersangkutan
Menurut Permenaker No.6/2016 pasal 10, pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar. dikenakan denda seperti ini bukan berarti menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh. Sedangkan Pengusaha atau perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja. Hukuman pidana kurungan maupun denda. 

Dikutip Dari
Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan

Senin, 13 Juni 2016

Pengertian Pengendalian Sosial

Pengertian Pengendalian Sosial. Didalam masyarakat walaupun nilai dan norma sosial itu telah disosialisasikan, tetap saja masih terjadi penyimpangan. Hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi saja tidak cukup untuk terciptanya keteraturan sosial. Norma-norma sosial itu tidak cukup kuat mempunyai self-enforcing(kemampuan diri melaksanakan fungsi) di dalam menjamin keteraturan sosial. Oleh karena itu, di samping proses sosialisasi masyarakat menciptakan pula sistem pengendalian sosial.

Pengertian Pengendalian Sosial

Definisi Pengendalian Sosial

Berikut adalah Pengertian pengendalian sosial menurut para sosiolog.
  1. Menurut Horton dan Hunt Pengendalian sosial adalah segenap cara dan proses yang ditempuh oleh sekelompok orang atau masyarakat sehingga para anggotanya dapat bertindak sesuai dengan harapan kelompok atau masyarakat.
  2. Menurut Bruce J. Cohen Pengendalian sosial adalah cara-cara atau metode yang digunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak kelompok atau masyarakat luas tertentu.
  3. Menurut Joseph S. Roucek Pengendalian sosial adalah suatu istilah kolektif yang mengacu pada proses terencana ataupun tidak terencana yang mengajarkan, membujuk atau memaksa individu untuk menyesuaikan diri dengan kebiasaan-kebiasaan dan nilai-nilai kelompok.
  4. Menurut Peter L. Berger Pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan oleh masyarakat untuk menertibkan anggota-anggotanya membangkang.
  5. Menurut Soetandyo Wignyo Subroto Pengendalian sosial adalah sanksi, yaitu suatu bentuk penderitaan yang secara sengaja diberikan oleh masyarakat.
  6. Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pengendalian sosial adalah proses yang digunakan oleh seseorang atau kelompok untuk memengaruhi, mengajak, bahkan memaksa individu atau masyarakat agar berperilaku sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, sehingga tercipta ketertiban di masyarakat. Pengertian Pengendalian.

Jenis Pengendalian Sosial

Menurut waktu pelaksanaannya
  1. Pengendalian sosial preventif, yakni dilakukan sebelum terjadi penyimpangan
  2. Pengendalian sosial kuratif, yang dilakukan setelah terjadi penyimpangan, dimaksudkan untuk memulihkan keadaan
Menurut caranya
  1. Persuasif, yakni yang dilakukan dengan mengajak atau mendidik
  2. Represif, dilakukan dengan menggunakan tekanan sosial, paksaan, atau bahkan kekerasan
Alasan melakukan pengendalian sosial
  1. Eksploitasi, pengendalian sosial dimaksudkan untuk mengendalikan situasi sehingga tidak mengancam kepentingan-kepentingan yang telah tertanam kuat (vested interested)
  2. Regulatif, pengendalian sosial dilakukan agar dicapai keteraturan sosial, sehingga warga masyarakat mudah menyesuaikan dirinya dengan tujuan-tujuan masyarakat, termasuk mudah dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya
  3. Konstruktif, pengendalian sosial dimaksudkan untuk mengarahkan perubahan dan kebudayaan ke arah yang diharapkan oleh sebagaian besar masyarakat

Cara-cara pengendalian sosial

  1. Sosialiasi Para anggota masyarakat disosialisasikan untuk menjalankan peran sesuai dengan harapan masyarakat. Melalui sosialisasi seseorang menginternalisasikan nilai-nilai sehingga menjadi bagian dari perilaku otomatisnya. Dengan kata lain, sosialisasi membentuk kebiasaan, keinginan dan tata cara yang sangat membantu dalam mengambil keputusan “apakah dan harus bagaimanakah” melakukan aktivitas (termasuk kapan bangun pagi, kapan tidur, bagaimana bentuk potongan rambut laki-laki, bentuk potongan rambut perempuan, prosedur memperoleh pasangan hidup, dan seterusnya).
  2. Tekanan sosial Individu akan menerima tekanan sosial tertentu apabila perilakunya tidak konformis dengan harapan-harapan masyarakat.Tekanan sosial dapat dilakukan dengan cara-cara: membujuk, meperolok, mempermalukan, mengucilkan, dan sebagainya. Cara-cara demikian memang cukup efektid pada kelompok primer.Pada kelompok sekunder, tekanan-tekanan sosial dilakukan dengan peraturan resmi, srandardisasi, propaganda, human engineering, reward dan hukuman. Cara-cara ini akan lebih efektif kalau didukung oleh kelompok primer.Tekanan sosial seperti pada kelompok primer tidak efektif pada kelompok sekunder karena kebutuhan orang pada kelompok sekunder bukanlah kebutuhan emosional, maka jika kelompok sekunder tidak lagi dapat memenuhi kebutuhannya yang ditinggalkan saja. Orang sering tidak bersedih kehilangan kelompok sekunder.
  3. Kekuatan/paksaan fisik Apabila cara - cara pengendalian sosial melalui sosialisasi dan tekanan sosial tidak lagi efektif, maka adalah yang tertua dan terkini: paksaan fisik, resmi maupun tidak resmi
Dikutip dari berbagai sumber